JAKARTA,JS- Forum Komunikasi Dosen PPPK Indonesia (FKDPI) kembali memperingatkan pemerintah mengenai dampak negatif skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhadap karier dosen di perguruan tinggi.
Regulasi PPPK Batasi Karier Dosen
Dalam pertemuan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Jumat (12/12/2025), FKDPI menegaskan bahwa regulasi PPPK membatasi dosen untuk naik jabatan fungsional dan pangkat. Regulasi itu juga mencegah mereka menduduki jabatan non-akademik tertentu.
Selain itu, dosen PPPK kesulitan melanjutkan studi S3. Padahal, pendidikan doktor menjadi syarat penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi.
“Karena banyaknya aturan yang membatasi, Dosen PPPK tidak bisa melakukan pengembangan karier secara optimal. Skema ini gagal diterapkan pada profesi dosen,” ujar Ketua FKDPI, Anwar Marasabesy.
FKDPI Dorong Dosen PPPK Menjadi PNS
Lebih jauh, FKDPI menegaskan bahwa pemerintah seharusnya menjadikan dosen PNS dengan status tetap. Mereka tidak boleh menjadi tenaga kontrak yang nasibnya menggantung.
Selain itu, FKDPI merujuk pada pernyataan Mendiktisaintek Brian Yuliarto. Ia mendukung peralihan status PPPK menjadi PNS tanpa tes tambahan, karena seleksi awal dosen PPPK sudah ketat dan setara CPNS.
“Jika tes tetap diwajibkan, pemerintah perlu menyediakan skema khusus agar dosen yang telah mengabdi tidak kehilangan posisinya,” tambah Anwar.
FKDPI Kritik Sistem Merit ASN
Di sisi lain, FKDPI menilai UU ASN tidak adil. Dosen PPPK dan PNS menjalankan tugas yang sama, yaitu melaksanakan Tri-Darma perguruan tinggi. Namun, pemerintah memberikan hak pengembangan karier berbeda kepada keduanya.
Akibatnya, FKDPI menyebut dosen PPPK sebagai “anak tiri” dalam satu sistem hukum yang sama.
Pertemuan Menteri PANRB dan Mendiktisaintek
Pada 12 Agustus 2025, Menteri PANRB Rini Widyantini bertemu Mendiktisaintek Brian Yuliarto untuk membahas penguatan SDM dosen dan peluang menduduki jabatan tinggi bagi PPPK di perguruan tinggi baru.
Dalam pertemuan itu, Rini menegaskan bahwa mekanisme kenaikan jabatan PPPK bisa dilakukan melalui pengadaan instansi dan uji kompetensi sesuai PermenPANRB No. 6/2024.
Sementara itu, Kemendiktisaintek menyusun Keputusan Mendiktisaintek tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dosen dan Tenaga Kependidikan di Perguruan Tinggi Negeri Baru. Kedua kementerian sejalan dan sepakat membahas lebih lanjut aturan pengangkatan PPPK pada jabatan tertentu.
FKDPI Tekankan Pentingnya Kepastian Karier
“Penyelesaian regulasi PPPK Dosen bukan sekadar soal kesejahteraan, tetapi pembuktian keseriusan negara mencetak SDM unggul,” tutup Anwar.(AN)









