PPPK Membelenggu Dosen, FKDPI Minta Peralihan ke PNS

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Dosen PPPK

Ilustrasi Dosen PPPK

JAKARTA,JS- Forum Komunikasi Dosen PPPK Indonesia (FKDPI) kembali memperingatkan pemerintah mengenai dampak negatif skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhadap karier dosen di perguruan tinggi.

Regulasi PPPK Batasi Karier Dosen

Baca Juga :  Seleksi PPPK BGN, 32.000 Formasi Dibuka Tingkat Instansi

Dalam pertemuan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Jumat (12/12/2025), FKDPI menegaskan bahwa regulasi PPPK membatasi dosen untuk naik jabatan fungsional dan pangkat. Regulasi itu juga mencegah mereka menduduki jabatan non-akademik tertentu.

Selain itu, dosen PPPK kesulitan melanjutkan studi S3. Padahal, pendidikan doktor menjadi syarat penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi.

“Karena banyaknya aturan yang membatasi, Dosen PPPK tidak bisa melakukan pengembangan karier secara optimal. Skema ini gagal diterapkan pada profesi dosen,” ujar Ketua FKDPI, Anwar Marasabesy.

FKDPI Dorong Dosen PPPK Menjadi PNS

Lebih jauh, FKDPI menegaskan bahwa pemerintah seharusnya menjadikan dosen PNS dengan status tetap. Mereka tidak boleh menjadi tenaga kontrak yang nasibnya menggantung.

Selain itu, FKDPI merujuk pada pernyataan Mendiktisaintek Brian Yuliarto. Ia mendukung peralihan status PPPK menjadi PNS tanpa tes tambahan, karena seleksi awal dosen PPPK sudah ketat dan setara CPNS.

“Jika tes tetap diwajibkan, pemerintah perlu menyediakan skema khusus agar dosen yang telah mengabdi tidak kehilangan posisinya,” tambah Anwar.

Baca Juga :  Di Ambon, PPPK Penuh dan Paruh Waktu Kerja Shift

FKDPI Kritik Sistem Merit ASN

Di sisi lain, FKDPI menilai UU ASN tidak adil. Dosen PPPK dan PNS menjalankan tugas yang sama, yaitu melaksanakan Tri-Darma perguruan tinggi. Namun, pemerintah memberikan hak pengembangan karier berbeda kepada keduanya.

Akibatnya, FKDPI menyebut dosen PPPK sebagai “anak tiri” dalam satu sistem hukum yang sama.

Pertemuan Menteri PANRB dan Mendiktisaintek

Pada 12 Agustus 2025, Menteri PANRB Rini Widyantini bertemu Mendiktisaintek Brian Yuliarto untuk membahas penguatan SDM dosen dan peluang menduduki jabatan tinggi bagi PPPK di perguruan tinggi baru.

Dalam pertemuan itu, Rini menegaskan bahwa mekanisme kenaikan jabatan PPPK bisa dilakukan melalui pengadaan instansi dan uji kompetensi sesuai PermenPANRB No. 6/2024.

Sementara itu, Kemendiktisaintek menyusun Keputusan Mendiktisaintek tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dosen dan Tenaga Kependidikan di Perguruan Tinggi Negeri Baru. Kedua kementerian sejalan dan sepakat membahas lebih lanjut aturan pengangkatan PPPK pada jabatan tertentu.

FKDPI Tekankan Pentingnya Kepastian Karier

“Penyelesaian regulasi PPPK Dosen bukan sekadar soal kesejahteraan, tetapi pembuktian keseriusan negara mencetak SDM unggul,” tutup Anwar.(AN)

Berita Terkait

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?
Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban
ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen
Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator
Resmi, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN
Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya
Harga BBM Pertamina Terbaru Senin 29 Juni 2026 Resmi Berlaku, Cek Daftar Lengkapnya Disini
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:01 WIB

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:11 WIB

Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:21 WIB

ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:01 WIB

Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator

Rabu, 1 Juli 2026 - 06:01 WIB

Resmi, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026

Berita Terbaru