PPPK Membelenggu Dosen, FKDPI Minta Peralihan ke PNS

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Dosen PPPK

Ilustrasi Dosen PPPK

JAKARTA,JS- Forum Komunikasi Dosen PPPK Indonesia (FKDPI) kembali memperingatkan pemerintah mengenai dampak negatif skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhadap karier dosen di perguruan tinggi.

Regulasi PPPK Batasi Karier Dosen

Baca Juga :  Seleksi PPPK BGN, 32.000 Formasi Dibuka Tingkat Instansi

Dalam pertemuan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Jumat (12/12/2025), FKDPI menegaskan bahwa regulasi PPPK membatasi dosen untuk naik jabatan fungsional dan pangkat. Regulasi itu juga mencegah mereka menduduki jabatan non-akademik tertentu.

Selain itu, dosen PPPK kesulitan melanjutkan studi S3. Padahal, pendidikan doktor menjadi syarat penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi.

“Karena banyaknya aturan yang membatasi, Dosen PPPK tidak bisa melakukan pengembangan karier secara optimal. Skema ini gagal diterapkan pada profesi dosen,” ujar Ketua FKDPI, Anwar Marasabesy.

FKDPI Dorong Dosen PPPK Menjadi PNS

Lebih jauh, FKDPI menegaskan bahwa pemerintah seharusnya menjadikan dosen PNS dengan status tetap. Mereka tidak boleh menjadi tenaga kontrak yang nasibnya menggantung.

Selain itu, FKDPI merujuk pada pernyataan Mendiktisaintek Brian Yuliarto. Ia mendukung peralihan status PPPK menjadi PNS tanpa tes tambahan, karena seleksi awal dosen PPPK sudah ketat dan setara CPNS.

“Jika tes tetap diwajibkan, pemerintah perlu menyediakan skema khusus agar dosen yang telah mengabdi tidak kehilangan posisinya,” tambah Anwar.

Baca Juga :  Di Ambon, PPPK Penuh dan Paruh Waktu Kerja Shift

FKDPI Kritik Sistem Merit ASN

Di sisi lain, FKDPI menilai UU ASN tidak adil. Dosen PPPK dan PNS menjalankan tugas yang sama, yaitu melaksanakan Tri-Darma perguruan tinggi. Namun, pemerintah memberikan hak pengembangan karier berbeda kepada keduanya.

Akibatnya, FKDPI menyebut dosen PPPK sebagai “anak tiri” dalam satu sistem hukum yang sama.

Pertemuan Menteri PANRB dan Mendiktisaintek

Pada 12 Agustus 2025, Menteri PANRB Rini Widyantini bertemu Mendiktisaintek Brian Yuliarto untuk membahas penguatan SDM dosen dan peluang menduduki jabatan tinggi bagi PPPK di perguruan tinggi baru.

Dalam pertemuan itu, Rini menegaskan bahwa mekanisme kenaikan jabatan PPPK bisa dilakukan melalui pengadaan instansi dan uji kompetensi sesuai PermenPANRB No. 6/2024.

Sementara itu, Kemendiktisaintek menyusun Keputusan Mendiktisaintek tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dosen dan Tenaga Kependidikan di Perguruan Tinggi Negeri Baru. Kedua kementerian sejalan dan sepakat membahas lebih lanjut aturan pengangkatan PPPK pada jabatan tertentu.

FKDPI Tekankan Pentingnya Kepastian Karier

“Penyelesaian regulasi PPPK Dosen bukan sekadar soal kesejahteraan, tetapi pembuktian keseriusan negara mencetak SDM unggul,” tutup Anwar.(AN)

Berita Terkait

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol
Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!
Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!
SNBP 2026 Resmi Diumumkan! Ini 10 Jurusan Paling Diminati, Nomor 1 Bikin Kaget
Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya
Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 16:30 WIB

Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif

Rabu, 1 April 2026 - 16:00 WIB

Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol

Rabu, 1 April 2026 - 14:00 WIB

Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!

Rabu, 1 April 2026 - 13:00 WIB

Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!

Berita Terbaru