Ramai Penjualan Kendaraan Tanpa BPKB, Ini Kata OJK

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Desember 2025 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ramai penjualan kendataan hanya dengan STNK

Ilustrasi ramai penjualan kendataan hanya dengan STNK

JAKARTA,JS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti maraknya praktik jual-beli kendaraan hanya menggunakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di media sosial. Fenomena ini menimbulkan risiko bagi konsumen dan perusahaan pembiayaan.

Risiko Bagi Perusahaan Multifinance

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, mengatakan praktik ini mendorong sengketa kepemilikan dan risiko kredit bagi multifinance. Ia menilai fenomena ini terjadi karena harga lebih murah, transaksi lebih mudah, dan edukasi konsumen kurang.

Baca Juga :  Rekening Tak Aktif 5 Tahun Dikategorikan Dormant, Ini Kata OJK

“Perusahaan multifinance harus tetap berhati-hati, memverifikasi dokumen dengan baik, dan menjadikan BPKB sebagai agunan. Selain itu, publik perlu diedukasi agar transaksi kendaraan berjalan resmi dengan dokumen lengkap,” ujar Agusman dalam jawaban tertulis Rapat Dengar Komisi (RDK) OJK, Rabu (17/12/2025).

Dampak Terhadap Persetujuan Kredit

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, menegaskan praktik jual-beli STNK saja merugikan perusahaan pembiayaan.

“Komunitas jual-beli kendaraan STNK only tidak membawa BPKB. Akibatnya, Non Performing Financing (NPF) meningkat. Tiap perusahaan merasakan skala kerugian berbeda,” jelas Suwandi.

Baca Juga :  Mulai 2026, OJK Bentuk Satuan Kerja Baru

Selain itu, praktik ini membuat multifinance memperketat persetujuan kredit. Jika sebelumnya dari 10 pengajuan ada 8 yang disetujui, kini hanya 4–5 yang lolos. “Beberapa orang yang tidak disetujui sebenarnya mampu membayar, tapi perusahaan tetap menyesuaikan standar untuk mengurangi risiko,” tambahnya.

Pengaruh Terhadap Penjualan Kendaraan

Tidak hanya itu, praktik STNK only menurunkan penjualan kendaraan. Calon pembeli yang tidak lolos kredit akhirnya batal membeli.

“Praktik ini jelas berdampak pada total penjualan kendaraan baru,” ujar Suwandi.

Upaya Penindakan oleh APPI

APPI mengirim surat dan berdialog dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), OJK, Kakorlantas Polri, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), dan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI).

Dengan demikian, APPI berharap komunitas jual-beli STNK only dapat ditindak, sehingga ekosistem pembiayaan tetap aman.

Data Piutang dan NPF Multifinance

OJK mencatat piutang pembiayaan multifinance mencapai Rp 507,14 triliun per September 2025, tumbuh 1,07% secara tahunan (YoY). Sementara itu, NPF gross tercatat 2,47%, membaik dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 2,51%.(AN)

Berita Terkait

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?
Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban
ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen
Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator
Resmi, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN
Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya
Harga BBM Pertamina Terbaru Senin 29 Juni 2026 Resmi Berlaku, Cek Daftar Lengkapnya Disini
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:01 WIB

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:11 WIB

Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:21 WIB

ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:01 WIB

Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator

Rabu, 1 Juli 2026 - 06:01 WIB

Resmi, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026

Berita Terbaru