JAKARTA,JS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti maraknya praktik jual-beli kendaraan hanya menggunakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di media sosial. Fenomena ini menimbulkan risiko bagi konsumen dan perusahaan pembiayaan.
Risiko Bagi Perusahaan Multifinance
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, mengatakan praktik ini mendorong sengketa kepemilikan dan risiko kredit bagi multifinance. Ia menilai fenomena ini terjadi karena harga lebih murah, transaksi lebih mudah, dan edukasi konsumen kurang.
“Perusahaan multifinance harus tetap berhati-hati, memverifikasi dokumen dengan baik, dan menjadikan BPKB sebagai agunan. Selain itu, publik perlu diedukasi agar transaksi kendaraan berjalan resmi dengan dokumen lengkap,” ujar Agusman dalam jawaban tertulis Rapat Dengar Komisi (RDK) OJK, Rabu (17/12/2025).
Dampak Terhadap Persetujuan Kredit
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, menegaskan praktik jual-beli STNK saja merugikan perusahaan pembiayaan.
“Komunitas jual-beli kendaraan STNK only tidak membawa BPKB. Akibatnya, Non Performing Financing (NPF) meningkat. Tiap perusahaan merasakan skala kerugian berbeda,” jelas Suwandi.
Selain itu, praktik ini membuat multifinance memperketat persetujuan kredit. Jika sebelumnya dari 10 pengajuan ada 8 yang disetujui, kini hanya 4–5 yang lolos. “Beberapa orang yang tidak disetujui sebenarnya mampu membayar, tapi perusahaan tetap menyesuaikan standar untuk mengurangi risiko,” tambahnya.
Pengaruh Terhadap Penjualan Kendaraan
Tidak hanya itu, praktik STNK only menurunkan penjualan kendaraan. Calon pembeli yang tidak lolos kredit akhirnya batal membeli.
“Praktik ini jelas berdampak pada total penjualan kendaraan baru,” ujar Suwandi.
Upaya Penindakan oleh APPI
APPI mengirim surat dan berdialog dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), OJK, Kakorlantas Polri, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), dan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI).
Dengan demikian, APPI berharap komunitas jual-beli STNK only dapat ditindak, sehingga ekosistem pembiayaan tetap aman.
Data Piutang dan NPF Multifinance
OJK mencatat piutang pembiayaan multifinance mencapai Rp 507,14 triliun per September 2025, tumbuh 1,07% secara tahunan (YoY). Sementara itu, NPF gross tercatat 2,47%, membaik dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 2,51%.(AN)









