25 Tahun Menunggu, Cacang Akhirnya Jadi Pegawai Negeri

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cacang Hidayat (55) usai pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Lebak, di Stadion Ona, Rangkasbitung, Senin (22/12/2025).

Cacang Hidayat (55) usai pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Lebak, di Stadion Ona, Rangkasbitung, Senin (22/12/2025).

RANGKASBITUNG,JS– Senyum tak lepas dari wajah Cacang Hidayat (55) saat ia dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Lebak di Stadion Ona, Rangkasbitung, Senin (22/12/2025).

“Sangat senang, ini penantian panjang saya sejak lama. Akhirnya, saya jadi pegawai yang digaji negara juga,” ujar Cacang dengan mata berbinar.

Perjuangan Cacang memang tidak mudah. Selama 25 tahun bekerja sebagai honorer dengan gaji hanya Rp 500.000 per bulan, ia setia menjaga perpustakaan SMPN 1 Cibadak. Ia membuka ruang baca, menyapu lantai, dan merapikan rak buku dengan penuh dedikasi. Meski penghasilannya jauh dari kata layak, Cacang tetap bertahan karena ia merasa bertanggung jawab terhadap perpustakaan yang telah menjadi bagian hidupnya sejak muda.

Baca Juga :  Skema Single Salary ASN, DPR Minta Aturan Teknis Jelas

“Sudah lama bekerja, walaupun gajinya kecil, tapi ya dijalani saja. Yang penting ada penghasilan,” ungkapnya.

Kini, dengan status baru sebagai PPPK, Cacang mendapatkan kepastian hukum sekaligus harapan penghasilan yang lebih layak. Meski ia belum mengetahui nominal pastinya, antusiasmenya tak terbendung. “Enggak tahu gajinya nanti berapa, tapi katanya naik, makanya sangat senang,” katanya lagi.

Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya, menegaskan bahwa pelantikan ini memberi penghargaan kepada para pegawai yang telah lama mengabdi. Tak hanya itu, sebanyak 3.508 PPPK Kabupaten Lebak mengikuti pelantikan dari berbagai formasi, mulai dari guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu Sulit Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Alasannya

Menurut Hasbi, “Ini sebenarnya masih ada kebutuhan di beberapa sektor lain. Namun, menindaklanjuti peraturan pemerintah dan Kemenpan-RB, mulai tahun 2026 pemerintah tidak akan memperpanjang kontrak honorer lagi.”

Bupati Hasbi berharap seluruh PPPK menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme. “Insya Allah semuanya dapat bekerja dengan baik,” pungkasnya.

Dengan demikian, Cacang Hidayat, yang menunggu selama seperempat abad, akhirnya merasakan pengakuan negara atas dedikasinya. Setelah 25 tahun, ia bukan lagi honorer—ia resmi menjadi bagian dari pegawai pemerintah yang sah.(AN)

Berita Terkait

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda
APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai
WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya
UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat
Pinjol Didenda Rp 755 Miliar, OJK Siap Turun Tangan? Ini Risiko bagi Debitur
Gelombang Efisiensi 2026 Hantam ASN, PPPK Paling Terpukul
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:00 WIB

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:00 WIB

BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:30 WIB

APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai

Senin, 30 Maret 2026 - 16:30 WIB

WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya

Berita Terbaru