PPPK Paruh Waktu Sulit Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Alasannya

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Pengambilan Sumpah Tenaga PPPK.

Foto : Pengambilan Sumpah Tenaga PPPK.

JAKARTA,JS Harapan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk menjadi pegawai penuh waktu kini terguncang. Pasalnya, Menteri PANRB mengeluarkan Keputusan Nomor 16 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa pengangkatan tidak otomatis. Sebaliknya, semua pegawai harus melalui evaluasi menyeluruh.

Kebijakan ini diumumkan di situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan diberitakan media nasional. Akibatnya, banyak pegawai honorer merasa cemas. Selama ini, status PPPK Paruh Waktu dianggap sebagai jalan awal menuju karir ASN yang pasti. Namun, aturan terbaru memperketat proses tersebut.

Kinerja Jadi Penentu Utama

Menurut keputusan ini, kinerja, disiplin, rekam jejak, dan anggaran instansi menjadi faktor utama dalam menentukan kelayakan pegawai untuk menjadi penuh waktu.

Baca Juga :  Tito Ingatkan Gubernur: Tetapkan Upah Minimum Tepat Waktu

Selain itu, Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa pemerintah menilai kontribusi nyata pegawai, bukan hanya lama masa kerja.

“Walaupun pemda punya kemampuan fiskal, MenPAN RB akan mengevaluasi kebutuhan PPPK penuh waktu,” ujar Prof. Zudan pada 5 Desember 2025.

Dengan kata lain, meski anggaran tersedia, instansi tetap bisa menolak pengangkatan jika pegawai tidak memenuhi standar kinerja.

SKP Jadi Tolok Ukur

Setiap PPPK Paruh Waktu diwajibkan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Selanjutnya, instansi mengevaluasi SKP setiap triwulan dan di akhir tahun. PPK menggunakan hasil evaluasi untuk menilai kelayakan pegawai naik status.

Oleh karena itu, pemerintah menegaskan bahwa pegawai yang gagal mencapai target SKP atau standar minimal kinerja tidak mendapat toleransi.

Baca Juga :  Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Dibayar Negara Selama 2 Tahun, Berapa Besarannya?

Kategori Pegawai yang Sulit Naik Status

  • Berkinerja buruk

  • Melanggar disiplin ASN

  • Aktif sebagai pengurus partai politik

  • Pernah dipidana dengan putusan inkrah

  • Tidak melengkapi dokumen administrasi tepat waktu

Tiga Pelanggaran Fatal

Selain itu, instansi langsung membatalkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi pegawai yang:

  1. Mengundurkan diri

  2. Meninggal dunia

  3. Tidak melengkapi berkas sesuai tenggat

Dengan demikian, kesalahan administratif sekecil apa pun bisa menghentikan proses pengangkatan.

Dampak Kebijakan Baru

Aturan ini jelas menekan PPPK Paruh Waktu yang berharap menjadi pegawai penuh waktu. Meskipun pemerintah ingin meningkatkan kualitas ASN, jalur karier yang sebelumnya jelas kini menjadi lebih selektif.(AN)

Berita Terkait

Harga BBM Terbaru 16 September 2026: Pertamax Turbo dan Dexlite Naik, Ini Daftar Harga Pertamina, BP, Shell, dan Vivo
Geger OTT KPK! 17 Orang dan 20 Kardus dan Koper Diamankan
BMKG Ingatkan Kekeringan September 2026, 81 Persen Wilayah Indonesia Sudah Masuk Musim Kemarau
Harga BBM Terbaru 13 September 2026: Pertamax Green, Turbo, Dexlite hingga Shell Diesel Naik
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Dibayar Negara Selama 2 Tahun, Berapa Besarannya?
Hampir 1 Juta Guru PPPK Dapat Peluang Ikut Seleksi CPNS 2027, Ini Syarat dan Mekanismenya
Pemerintah Siapkan Rekening Gratis untuk Warga, Ada Saldo Awal Rp50 Ribu-Rp80 Ribu
Bansos September 2026 Cair Lagi? Cek NIK KTP di HP, Ini Cara Cek Penerima dan Jadwal Tahap 3
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:04 WIB

Harga BBM Terbaru 16 September 2026: Pertamax Turbo dan Dexlite Naik, Ini Daftar Harga Pertamina, BP, Shell, dan Vivo

Selasa, 15 September 2026 - 14:01 WIB

Geger OTT KPK! 17 Orang dan 20 Kardus dan Koper Diamankan

Senin, 14 September 2026 - 08:04 WIB

BMKG Ingatkan Kekeringan September 2026, 81 Persen Wilayah Indonesia Sudah Masuk Musim Kemarau

Minggu, 13 September 2026 - 10:01 WIB

Harga BBM Terbaru 13 September 2026: Pertamax Green, Turbo, Dexlite hingga Shell Diesel Naik

Jumat, 11 September 2026 - 07:19 WIB

Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Dibayar Negara Selama 2 Tahun, Berapa Besarannya?

Berita Terbaru