JAKARTA,JS- Catat, 14 Jenis Operasi Ini Tidak Ditanggung BPJS
BPJS Kesehatan memberikan jaminan biaya untuk berbagai layanan kesehatan, termasuk tindakan operasi, bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, tidak semua jenis operasi mendapat jaminan.
Prosedur Mendapatkan Layanan Operasi BPJS Kesehatan
Langkah pertama, pasien harus berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan JKN menyebutkan BPJS Kesehatan menanggung setidaknya 19 jenis operasi. Ini mencakup berbagai tindakan medis untuk mengobati kondisi serius atau gawat darurat. Namun, meskipun banyak jenis operasi yang ditanggung, beberapa pengecualian perlu diperhatikan.
Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan
Berikut adalah layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan:
-
Operasi yang tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan BPJS Kesehatan.
-
Operasi yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
-
Operasi yang biayanya sudah dijamin oleh program lain, seperti jaminan kecelakaan kerja atau kecelakaan lalu lintas wajib.
-
Operasi yang dilakukan di luar negeri.
-
Operasi untuk tujuan estetika atau kosmetik.
-
Operasi untuk mengatasi infertilitas (kemandulan).
-
Operasi ortodonsi atau tindakan bedah untuk meratakan gigi yang bersifat nonmedis.
-
Operasi yang timbul akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau aktivitas yang membahayakan diri secara sengaja.
-
Operasi yang merupakan bagian dari pengobatan alternatif, komplementer, atau tradisional yang belum terbukti secara ilmiah.
-
Operasi yang masih bersifat percobaan atau eksperimental.
-
Operasi yang berkaitan dengan penggunaan alat kontrasepsi atau tujuan nonkesehatan lainnya.
-
Operasi yang timbul akibat bencana pada masa tanggap darurat atau kejadian luar biasa.
-
Operasi akibat kesalahan atau kelalaian medis yang seharusnya dapat dicegah.
-
Operasi yang tidak berkaitan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan yang ditetapkan BPJS Kesehatan.(AN)









