Pelaporan SPT Tahunan di Awal 2026 Alami Lonjakan Tajam

DJP Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 4 Januari 2026 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

coretax, Baru tiga hari, 8.160 wajib pajak sudah lapor SPT via Coretax

coretax, Baru tiga hari, 8.160 wajib pajak sudah lapor SPT via Coretax

JAKARTA,JS– Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di awal tahun 2026 mengalami lonjakan signifikan. Pada tiga hari pertama (1-3 Januari 2026), sebanyak 8.160 Wajib Pajak telah melaporkan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax.

Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak

Baca Juga :  Siap-siap, Pemerintah Siapkan Kebijakan Perpajakan Baru

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, memberikan apresiasi atas tingginya partisipasi Wajib Pajak dalam melaporkan SPT lebih awal. Ia menilai bahwa angka pelaporan yang melonjak ini mencerminkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak yang semakin meningkat. Selain itu, Rosmauli juga mengungkapkan bahwa hal ini menunjukkan pemanfaatan sistem Coretax yang semakin luas sejak awal tahun 2026.

“Angka ini bukan hanya capaian statistik, tetapi juga mencerminkan semangat Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Perubahan positif ini terus kami dorong,” kata Rosmauli dalam keterangan resmi pada Sabtu, 3 Januari 2026.

Sebaran Pelaporan Berdasarkan Jenis Wajib Pajak

Baca Juga :  Aktivasi Akun Coretax Capai 11,9 Juta per 2 Januari 2026

Data DJP menunjukkan adanya perbedaan jumlah pelaporan berdasarkan kelompok Wajib Pajak. Dari 8.160 SPT yang diterima selama periode 1-3 Januari 2026, mayoritas berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi. Sebanyak 6.085 SPT dilaporkan oleh karyawan, sementara 1.498 SPT berasal dari individu non-karyawan.

Aktivasi dan Penggunaan Sistem Coretax Meningkat

Selain pelaporan SPT, DJP mencatatkan adanya peningkatan signifikan dalam aktivasi dan penggunaan akun Coretax. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10:27 WIB, lebih dari 11,27 juta Wajib Pajak sudah melakukan login atau aktivasi akun Coretax.

Pada hari yang sama, sebanyak 69.146 Wajib Pajak mengakses sistem Coretax. Sebagian besar di antaranya berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi. Rosmauli menjelaskan bahwa hal ini menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak hanya mengaktivasi akun, tetapi juga menggunakannya secara aktif untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

“Kami melihat bahwa Coretax semakin banyak dimanfaatkan oleh Wajib Pajak. Hal ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” ujar Rosmauli.

Kemudahan Akses dan Bantuan bagi Wajib Pajak

Wajib Pajak dapat mengaktivasi akun secara mandiri melalui panduan yang tersedia di media sosial resmi DJP. Bagi Wajib Pajak yang menghadapi kendala, DJP juga menyediakan berbagai kanal bantuan, mulai dari layanan Kring Pajak 1500200 hingga pendampingan langsung di kantor pajak terdekat.

Rosmauli mengimbau agar Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan segera mengaktivasi akun Coretax dan melaporkan SPT tepat waktu. Ia menegaskan bahwa pelaporan tepat waktu sangat penting untuk menghindari denda keterlambatan.

Dengan semakin banyaknya Wajib Pajak yang melaporkan SPT lebih awal dan memanfaatkan Coretax, DJP berharap tingkat kepatuhan pajak di Indonesia akan terus meningkat di masa yang akan datang.(AN)

Berita Terkait

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Wakaf 2026: Panduan Legal Lengkap, Anti Sengketa & Dijamin Aman!
Terbaru, 3 Fakta Penting tentang Guru PPPK Paruh Waktu
Nama Anda Terdaftar? Ini Cara Cek Bansos 2026 dan Arti Desil yang Bikin Kaget!
Promo PLN April 2026: Diskon Listrik Rp10.000 via PLN Mobile, Buruan Klaim Sebelum Kuota Habis!
PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya
“Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026
Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 16:00 WIB

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Wakaf 2026: Panduan Legal Lengkap, Anti Sengketa & Dijamin Aman!

Jumat, 3 April 2026 - 13:00 WIB

Terbaru, 3 Fakta Penting tentang Guru PPPK Paruh Waktu

Jumat, 3 April 2026 - 10:00 WIB

Nama Anda Terdaftar? Ini Cara Cek Bansos 2026 dan Arti Desil yang Bikin Kaget!

Kamis, 2 April 2026 - 22:00 WIB

Promo PLN April 2026: Diskon Listrik Rp10.000 via PLN Mobile, Buruan Klaim Sebelum Kuota Habis!

Kamis, 2 April 2026 - 14:00 WIB

PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya

Berita Terbaru

Fakta Guru PPPK Paruh waktu

Nasional

Terbaru, 3 Fakta Penting tentang Guru PPPK Paruh Waktu

Jumat, 3 Apr 2026 - 13:00 WIB

Youtube

Teknologi

YouTube Shorts Control 2026: Cara Blokir Konten Bagi Anak

Jumat, 3 Apr 2026 - 12:00 WIB