Dana Desa Diperketat, Honor dan Perjalanan Dinas Dilarang

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penjelasan Dirjen Keuangan Terkait Dana Desa

Penjelasan Dirjen Keuangan Terkait Dana Desa

JAKARTA,JS– Dana Desa Tak Boleh Digunakan Untuk Honor dan Perjalanan Dinas

Pemerintah terus memperkuat tata kelola Dana Desa agar setiap anggaran memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat desa. Memasuki Tahun Anggaran 2025 hingga 2026, pemerintah mempertegas kebijakan Dana Desa, terutama pada pengawasan, efektivitas belanja, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Tegaskan Larangan Penggunaan Dana Desa

Baca Juga :  Turun Drastis, Rata-rata Dana Desa Kerinci Kurang Rp300 Juta

Seiring penajaman kebijakan, pemerintah kembali melarang penggunaan Dana Desa untuk honorarium, perjalanan dinas, dan pembangunan kantor desa. Pemerintah memasukkan ketentuan tersebut ke dalam negative list Dana Desa yang harus dipatuhi seluruh pemerintah desa.

Melalui kebijakan ini, pemerintah mengarahkan Dana Desa hanya untuk kegiatan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Sesuaikan Alokasi Anggaran Non-Prioritas

Selanjutnya, pemerintah menyesuaikan alokasi Dana Desa, khususnya pada pos belanja non-prioritas. Pemerintah mengurangi anggaran untuk kegiatan yang tidak memberi dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah mengarahkan Dana Desa agar lebih produktif, efektif, dan berorientasi pada hasil pembangunan.

Fokus Dana Desa pada Kualitas Belanja

Selain itu, pemerintah mengubah pendekatan belanja negara. Pemerintah tidak lagi mengejar penyerapan anggaran semata, tetapi menempatkan kualitas belanja sebagai prioritas utama.

Melalui Dana Desa, pemerintah mendorong penciptaan nilai tambah ekonomi dan penguatan ketahanan desa. Dengan langkah ini, pemerintah menargetkan peningkatan kemandirian masyarakat desa.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Dana Desa Lintas Lembaga

Baca Juga :  Dana Desa Kerinci Dipangkas Hingga Rp 25 Milyar di 2026

Di sisi lain, pemerintah memperkuat pengawasan Dana Desa melalui sinergi lintas lembaga. Pemerintah melibatkan Kejaksaan untuk memastikan pelaksanaan Dana Desa sesuai aturan.

Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, dan aparat penegak hukum menjalankan koordinasi pengawasan secara berkelanjutan.

Pemerintah Tekankan Pengawasan Bersifat Preventif

Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa pengawasan tersebut bersifat preventif. Pemerintah tidak bermaksud menekan atau menakut-nakuti aparatur desa.

Melalui pengawasan ini, pemerintah mendorong pengelolaan Dana Desa yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Pemerintah menuntut pertanggungjawaban setiap rupiah Dana Desa kepada publik.

Pemerintah Arahkan Dana Desa ke Program Produktif

Sementara itu, pada periode 2025–2026, pemerintah mengarahkan Dana Desa ke Kegiatan Desa yang Memiliki Produktivitas (KDMP). Program ini memberi manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat desa.

Melalui KDMP, pemerintah mendorong penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penguatan ekonomi lokal berbasis potensi desa.

Pemerintah Lakukan Pemantauan dari Hulu ke Hilir

Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, pemerintah pusat melakukan pemantauan menyeluruh atas pelaksanaan Dana Desa. Pemerintah memantau proses sejak tahap perencanaan hingga evaluasi.

Melalui langkah ini, pemerintah memastikan Dana Desa menghasilkan output fisik dan outcome ekonomi yang terukur serta berkelanjutan.

Pemerintah Dorong Terwujudnya Desa Mandiri dan Sejahtera

Pada akhirnya, pemerintah menegaskan bahwa Dana Desa bukan sekadar dana transfer. Pemerintah menjadikan Dana Desa sebagai instrumen transformasi sosial dan ekonomi desa.

Dengan pengawasan ketat, larangan penggunaan yang konsisten, dan fokus pada pembangunan produktif, pemerintah menargetkan percepatan terwujudnya desa yang mandiri, berdaya saing, dan sejahtera.(AN)

Berita Terkait

Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII
Pertamina Tebar Diskon BBM Rp450/Liter, Cek Cara Dapat Promo MyPertamina HUT RI ke-81
PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN
BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu
Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya
Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini
Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, BKN Ungkap 1.147 ASN Sudah Beralih Status
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Pertamina Tebar Diskon BBM Rp450/Liter, Cek Cara Dapat Promo MyPertamina HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:01 WIB

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini

Berita Terbaru