JAKARTA,JS– Dana Desa Tak Boleh Digunakan Untuk Honor dan Perjalanan Dinas
Pemerintah terus memperkuat tata kelola Dana Desa agar setiap anggaran memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat desa. Memasuki Tahun Anggaran 2025 hingga 2026, pemerintah mempertegas kebijakan Dana Desa, terutama pada pengawasan, efektivitas belanja, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Tegaskan Larangan Penggunaan Dana Desa
Seiring penajaman kebijakan, pemerintah kembali melarang penggunaan Dana Desa untuk honorarium, perjalanan dinas, dan pembangunan kantor desa. Pemerintah memasukkan ketentuan tersebut ke dalam negative list Dana Desa yang harus dipatuhi seluruh pemerintah desa.
Melalui kebijakan ini, pemerintah mengarahkan Dana Desa hanya untuk kegiatan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Sesuaikan Alokasi Anggaran Non-Prioritas
Selanjutnya, pemerintah menyesuaikan alokasi Dana Desa, khususnya pada pos belanja non-prioritas. Pemerintah mengurangi anggaran untuk kegiatan yang tidak memberi dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah mengarahkan Dana Desa agar lebih produktif, efektif, dan berorientasi pada hasil pembangunan.
Fokus Dana Desa pada Kualitas Belanja
Selain itu, pemerintah mengubah pendekatan belanja negara. Pemerintah tidak lagi mengejar penyerapan anggaran semata, tetapi menempatkan kualitas belanja sebagai prioritas utama.
Melalui Dana Desa, pemerintah mendorong penciptaan nilai tambah ekonomi dan penguatan ketahanan desa. Dengan langkah ini, pemerintah menargetkan peningkatan kemandirian masyarakat desa.
Pemerintah Perkuat Pengawasan Dana Desa Lintas Lembaga
Di sisi lain, pemerintah memperkuat pengawasan Dana Desa melalui sinergi lintas lembaga. Pemerintah melibatkan Kejaksaan untuk memastikan pelaksanaan Dana Desa sesuai aturan.
Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, dan aparat penegak hukum menjalankan koordinasi pengawasan secara berkelanjutan.
Pemerintah Tekankan Pengawasan Bersifat Preventif
Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa pengawasan tersebut bersifat preventif. Pemerintah tidak bermaksud menekan atau menakut-nakuti aparatur desa.
Melalui pengawasan ini, pemerintah mendorong pengelolaan Dana Desa yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Pemerintah menuntut pertanggungjawaban setiap rupiah Dana Desa kepada publik.
Pemerintah Arahkan Dana Desa ke Program Produktif
Sementara itu, pada periode 2025–2026, pemerintah mengarahkan Dana Desa ke Kegiatan Desa yang Memiliki Produktivitas (KDMP). Program ini memberi manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat desa.
Melalui KDMP, pemerintah mendorong penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penguatan ekonomi lokal berbasis potensi desa.
Pemerintah Lakukan Pemantauan dari Hulu ke Hilir
Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, pemerintah pusat melakukan pemantauan menyeluruh atas pelaksanaan Dana Desa. Pemerintah memantau proses sejak tahap perencanaan hingga evaluasi.
Melalui langkah ini, pemerintah memastikan Dana Desa menghasilkan output fisik dan outcome ekonomi yang terukur serta berkelanjutan.
Pemerintah Dorong Terwujudnya Desa Mandiri dan Sejahtera
Pada akhirnya, pemerintah menegaskan bahwa Dana Desa bukan sekadar dana transfer. Pemerintah menjadikan Dana Desa sebagai instrumen transformasi sosial dan ekonomi desa.
Dengan pengawasan ketat, larangan penggunaan yang konsisten, dan fokus pada pembangunan produktif, pemerintah menargetkan percepatan terwujudnya desa yang mandiri, berdaya saing, dan sejahtera.(AN)









