Dana Desa Diperketat, Honor dan Perjalanan Dinas Dilarang

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penjelasan Dirjen Keuangan Terkait Dana Desa

Penjelasan Dirjen Keuangan Terkait Dana Desa

JAKARTA,JS– Dana Desa Tak Boleh Digunakan Untuk Honor dan Perjalanan Dinas

Pemerintah terus memperkuat tata kelola Dana Desa agar setiap anggaran memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat desa. Memasuki Tahun Anggaran 2025 hingga 2026, pemerintah mempertegas kebijakan Dana Desa, terutama pada pengawasan, efektivitas belanja, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Tegaskan Larangan Penggunaan Dana Desa

Baca Juga :  Turun Drastis, Rata-rata Dana Desa Kerinci Kurang Rp300 Juta

Seiring penajaman kebijakan, pemerintah kembali melarang penggunaan Dana Desa untuk honorarium, perjalanan dinas, dan pembangunan kantor desa. Pemerintah memasukkan ketentuan tersebut ke dalam negative list Dana Desa yang harus dipatuhi seluruh pemerintah desa.

Melalui kebijakan ini, pemerintah mengarahkan Dana Desa hanya untuk kegiatan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Sesuaikan Alokasi Anggaran Non-Prioritas

Selanjutnya, pemerintah menyesuaikan alokasi Dana Desa, khususnya pada pos belanja non-prioritas. Pemerintah mengurangi anggaran untuk kegiatan yang tidak memberi dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah mengarahkan Dana Desa agar lebih produktif, efektif, dan berorientasi pada hasil pembangunan.

Fokus Dana Desa pada Kualitas Belanja

Selain itu, pemerintah mengubah pendekatan belanja negara. Pemerintah tidak lagi mengejar penyerapan anggaran semata, tetapi menempatkan kualitas belanja sebagai prioritas utama.

Melalui Dana Desa, pemerintah mendorong penciptaan nilai tambah ekonomi dan penguatan ketahanan desa. Dengan langkah ini, pemerintah menargetkan peningkatan kemandirian masyarakat desa.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Dana Desa Lintas Lembaga

Baca Juga :  Dana Desa Kerinci Dipangkas Hingga Rp 25 Milyar di 2026

Di sisi lain, pemerintah memperkuat pengawasan Dana Desa melalui sinergi lintas lembaga. Pemerintah melibatkan Kejaksaan untuk memastikan pelaksanaan Dana Desa sesuai aturan.

Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, dan aparat penegak hukum menjalankan koordinasi pengawasan secara berkelanjutan.

Pemerintah Tekankan Pengawasan Bersifat Preventif

Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa pengawasan tersebut bersifat preventif. Pemerintah tidak bermaksud menekan atau menakut-nakuti aparatur desa.

Melalui pengawasan ini, pemerintah mendorong pengelolaan Dana Desa yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Pemerintah menuntut pertanggungjawaban setiap rupiah Dana Desa kepada publik.

Pemerintah Arahkan Dana Desa ke Program Produktif

Sementara itu, pada periode 2025–2026, pemerintah mengarahkan Dana Desa ke Kegiatan Desa yang Memiliki Produktivitas (KDMP). Program ini memberi manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat desa.

Melalui KDMP, pemerintah mendorong penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penguatan ekonomi lokal berbasis potensi desa.

Pemerintah Lakukan Pemantauan dari Hulu ke Hilir

Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, pemerintah pusat melakukan pemantauan menyeluruh atas pelaksanaan Dana Desa. Pemerintah memantau proses sejak tahap perencanaan hingga evaluasi.

Melalui langkah ini, pemerintah memastikan Dana Desa menghasilkan output fisik dan outcome ekonomi yang terukur serta berkelanjutan.

Pemerintah Dorong Terwujudnya Desa Mandiri dan Sejahtera

Pada akhirnya, pemerintah menegaskan bahwa Dana Desa bukan sekadar dana transfer. Pemerintah menjadikan Dana Desa sebagai instrumen transformasi sosial dan ekonomi desa.

Dengan pengawasan ketat, larangan penggunaan yang konsisten, dan fokus pada pembangunan produktif, pemerintah menargetkan percepatan terwujudnya desa yang mandiri, berdaya saing, dan sejahtera.(AN)

Berita Terkait

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri
RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?
Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban
ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen
Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator
Resmi, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN
Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:01 WIB

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:01 WIB

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:11 WIB

Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:21 WIB

ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:01 WIB

Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator

Berita Terbaru