Dana Desa Diperketat, Honor dan Perjalanan Dinas Dilarang

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjelasan Dirjen Keuangan Terkait Dana Desa

Penjelasan Dirjen Keuangan Terkait Dana Desa

JAKARTA,JS– Dana Desa Tak Boleh Digunakan Untuk Honor dan Perjalanan Dinas

Pemerintah terus memperkuat tata kelola Dana Desa agar setiap anggaran memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat desa. Memasuki Tahun Anggaran 2025 hingga 2026, pemerintah mempertegas kebijakan Dana Desa, terutama pada pengawasan, efektivitas belanja, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Tegaskan Larangan Penggunaan Dana Desa

Baca Juga :  Turun Drastis, Rata-rata Dana Desa Kerinci Kurang Rp300 Juta

Seiring penajaman kebijakan, pemerintah kembali melarang penggunaan Dana Desa untuk honorarium, perjalanan dinas, dan pembangunan kantor desa. Pemerintah memasukkan ketentuan tersebut ke dalam negative list Dana Desa yang harus dipatuhi seluruh pemerintah desa.

Melalui kebijakan ini, pemerintah mengarahkan Dana Desa hanya untuk kegiatan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Sesuaikan Alokasi Anggaran Non-Prioritas

Selanjutnya, pemerintah menyesuaikan alokasi Dana Desa, khususnya pada pos belanja non-prioritas. Pemerintah mengurangi anggaran untuk kegiatan yang tidak memberi dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah mengarahkan Dana Desa agar lebih produktif, efektif, dan berorientasi pada hasil pembangunan.

Fokus Dana Desa pada Kualitas Belanja

Selain itu, pemerintah mengubah pendekatan belanja negara. Pemerintah tidak lagi mengejar penyerapan anggaran semata, tetapi menempatkan kualitas belanja sebagai prioritas utama.

Melalui Dana Desa, pemerintah mendorong penciptaan nilai tambah ekonomi dan penguatan ketahanan desa. Dengan langkah ini, pemerintah menargetkan peningkatan kemandirian masyarakat desa.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Dana Desa Lintas Lembaga

Baca Juga :  Dana Desa Kerinci Dipangkas Hingga Rp 25 Milyar di 2026

Di sisi lain, pemerintah memperkuat pengawasan Dana Desa melalui sinergi lintas lembaga. Pemerintah melibatkan Kejaksaan untuk memastikan pelaksanaan Dana Desa sesuai aturan.

Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, dan aparat penegak hukum menjalankan koordinasi pengawasan secara berkelanjutan.

Pemerintah Tekankan Pengawasan Bersifat Preventif

Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa pengawasan tersebut bersifat preventif. Pemerintah tidak bermaksud menekan atau menakut-nakuti aparatur desa.

Melalui pengawasan ini, pemerintah mendorong pengelolaan Dana Desa yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Pemerintah menuntut pertanggungjawaban setiap rupiah Dana Desa kepada publik.

Pemerintah Arahkan Dana Desa ke Program Produktif

Sementara itu, pada periode 2025–2026, pemerintah mengarahkan Dana Desa ke Kegiatan Desa yang Memiliki Produktivitas (KDMP). Program ini memberi manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat desa.

Melalui KDMP, pemerintah mendorong penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penguatan ekonomi lokal berbasis potensi desa.

Pemerintah Lakukan Pemantauan dari Hulu ke Hilir

Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, pemerintah pusat melakukan pemantauan menyeluruh atas pelaksanaan Dana Desa. Pemerintah memantau proses sejak tahap perencanaan hingga evaluasi.

Melalui langkah ini, pemerintah memastikan Dana Desa menghasilkan output fisik dan outcome ekonomi yang terukur serta berkelanjutan.

Pemerintah Dorong Terwujudnya Desa Mandiri dan Sejahtera

Pada akhirnya, pemerintah menegaskan bahwa Dana Desa bukan sekadar dana transfer. Pemerintah menjadikan Dana Desa sebagai instrumen transformasi sosial dan ekonomi desa.

Dengan pengawasan ketat, larangan penggunaan yang konsisten, dan fokus pada pembangunan produktif, pemerintah menargetkan percepatan terwujudnya desa yang mandiri, berdaya saing, dan sejahtera.(AN)

Berita Terkait

Awal Puasa 2026: Muhammadiyah Sudah Tetap, Pemerintah Tunggu Sidang Isbat
Pemerintah Kunci 58% Dana Desa 2026 untuk KDMP
Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan Ditjen Pajak
Sertifikat Tanah Hilang? Begini Cara Mengurus dan Biayanya
Viral di Medsos! Suami di Grobogan Belah Rumah Jadi Dua
Ekonomi 6%, Lapangan Kerja Bakal Meledak! Ini Kata Pemerintah
Pemprov Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat bagi ASN
Kemenag Umumkan Panduan Belajar Ramadan 2026, Simak Aturannya!
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 23:00 WIB

Pemerintah Kunci 58% Dana Desa 2026 untuk KDMP

Minggu, 15 Februari 2026 - 22:00 WIB

Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan Ditjen Pajak

Minggu, 15 Februari 2026 - 20:00 WIB

Sertifikat Tanah Hilang? Begini Cara Mengurus dan Biayanya

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:30 WIB

Viral di Medsos! Suami di Grobogan Belah Rumah Jadi Dua

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:00 WIB

Ekonomi 6%, Lapangan Kerja Bakal Meledak! Ini Kata Pemerintah

Berita Terbaru

Kode redeem FC Mobile 15 Februari 2026

Dunia Game

Kode Redeem FC Mobile Hari Ini Bisa Bikin Timmu Super Kuat

Senin, 16 Feb 2026 - 04:00 WIB

PT Darma Henwa Tbk (DEWA) mengumumkan telah mengakhiri pelaksanaan pembelian kembali (buyback) saham dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. (Sumber/Google)

Bisnis

PT Darma Henwa Tbk Selesaikan Buyback Saham Lebih Cepat

Senin, 16 Feb 2026 - 03:00 WIB

Pemain barcelona saat merayakan gol. (Sumber/Google)

Sport

Barcelona Protes Wasit Usai Kalah 4-0 dari Atletico

Senin, 16 Feb 2026 - 02:00 WIB

Kode Redeem FF Hari ini

Dunia Game

FF 16 Feb 2026: Klaim Kode Redeem Sebelum Kuota Habis!

Senin, 16 Feb 2026 - 01:00 WIB