BGN: Tiga Jabatan Pegawai SPPG Berstatus PPPK

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga jabatan petugas MBG bakal terima gaji dari APBN

Tiga jabatan petugas MBG bakal terima gaji dari APBN

JAKARTA,JS- Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan sebagian pegawai di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pegawai tersebut akan menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kebijakan ini merujuk pada Pasal 17 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang memberikan pemerintah kewenangan untuk mengangkat pegawai SPPG sebagai PPPK sesuai peraturan perundang-undangan.

Tiga Jabatan Inti yang Berhak Menjadi PPPK

Baca Juga :  Hasil Seleksi PPPK BGN, Catat Cara Cek dan Jadwalnya

Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan hanya tiga jabatan inti yang berhak berstatus PPPK, yaitu:

  1. Kepala SPPG

  2. Ahli Gizi

  3. Akuntan

“Pengangkatan ini berlaku untuk jabatan yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis. Jabatan lain, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema PPPK,” jelas Nanik dalam siaran pers, Selasa (13/1).

Peran Relawan dalam Program MBG

Baca Juga :  Usaha Hidroponik Aditya Melejit Berkat Program MBG

Meski tidak menjadi PPPK, relawan tetap memegang peran penting dalam keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis. Pemerintah menempatkan relawan sebagai partisipan non-ASN untuk menjaga karakter program agar tetap inklusif dan berkelanjutan.

“Relawan adalah penggerak sosial. Perannya sangat krusial, meskipun regulasi tidak memasukkan mereka sebagai pegawai PPPK,” tambah Nanik.

Struktur Gaji PPPK Sesuai Golongan

Baca Juga :  CAT, BKN Pastikan Seleksi PPPK BGN Berjalan Optimal

Gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo. Regulasi ini menetapkan 17 golongan gaji PPPK, mulai Golongan I hingga Golongan XVII, sesuai kualifikasi jabatan dan masa kerja.

  • Golongan I–IV: Gaji pokok Rp1,9 juta hingga Rp3,3 juta per bulan, biasanya untuk pegawai dengan pendidikan dasar hingga menengah.

  • Golongan V–VIII: Gaji pokok Rp2,5 juta hingga Rp4,7 juta per bulan, seiring peningkatan kualifikasi dan tanggung jawab jabatan.

  • Golongan IX–X: Gaji pokok Rp3 juta hingga lebih dari Rp5 juta per bulan, tergantung masa kerja.

  • Golongan XVII: Gaji pokok mencapai lebih dari Rp7 juta per bulan, berada di level tertinggi.(AN)

Berita Terkait

BLT Kesra Rp900.000 April 2026: Cara Cek Penerima, Jadwal Pencairan, dan Fakta Terbarunya
Nasib PPPK 2027 Resmi Diungkap! Pemerintah Jamin Aman, Ini Strategi Baru Transfer Daerah yang Bikin Tenang
PPPK Resah! Gaji Terancam Seret, Usulan Diambil Alih Pemerintah Pusat Makin Kuat
12.000 Lowongan Kerja Padat Karya 2026 Dibuka, Ini Syarat & Cara Daftar Resmi
Sertifikasi K3 Gratis 2026 Resmi Dibuka! Peluang Kerja Gaji Tinggi Menanti
Electric Motorcycle Conversion Indonesia: Peluang Hemat dan Investasi Energi Masa Depan
Update PPPK 2027! Peluang Perpanjangan Kontrak dan Nasib ASN di Daerah Terkuak
Fenomena Cahaya Misterius di Langit Sumatera, 5 Fakta Mengejutkan yang Wajib Kamu Tahu!
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 16:00 WIB

BLT Kesra Rp900.000 April 2026: Cara Cek Penerima, Jadwal Pencairan, dan Fakta Terbarunya

Selasa, 7 April 2026 - 14:28 WIB

Nasib PPPK 2027 Resmi Diungkap! Pemerintah Jamin Aman, Ini Strategi Baru Transfer Daerah yang Bikin Tenang

Senin, 6 April 2026 - 14:00 WIB

PPPK Resah! Gaji Terancam Seret, Usulan Diambil Alih Pemerintah Pusat Makin Kuat

Senin, 6 April 2026 - 12:30 WIB

12.000 Lowongan Kerja Padat Karya 2026 Dibuka, Ini Syarat & Cara Daftar Resmi

Senin, 6 April 2026 - 08:00 WIB

Sertifikasi K3 Gratis 2026 Resmi Dibuka! Peluang Kerja Gaji Tinggi Menanti

Berita Terbaru