JAKARTA,JS- Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan sebagian pegawai di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pegawai tersebut akan menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kebijakan ini merujuk pada Pasal 17 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang memberikan pemerintah kewenangan untuk mengangkat pegawai SPPG sebagai PPPK sesuai peraturan perundang-undangan.
Tiga Jabatan Inti yang Berhak Menjadi PPPK
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan hanya tiga jabatan inti yang berhak berstatus PPPK, yaitu:
-
Kepala SPPG
-
Ahli Gizi
-
Akuntan
“Pengangkatan ini berlaku untuk jabatan yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis. Jabatan lain, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema PPPK,” jelas Nanik dalam siaran pers, Selasa (13/1).
Peran Relawan dalam Program MBG
Meski tidak menjadi PPPK, relawan tetap memegang peran penting dalam keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis. Pemerintah menempatkan relawan sebagai partisipan non-ASN untuk menjaga karakter program agar tetap inklusif dan berkelanjutan.
“Relawan adalah penggerak sosial. Perannya sangat krusial, meskipun regulasi tidak memasukkan mereka sebagai pegawai PPPK,” tambah Nanik.
Struktur Gaji PPPK Sesuai Golongan
Gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo. Regulasi ini menetapkan 17 golongan gaji PPPK, mulai Golongan I hingga Golongan XVII, sesuai kualifikasi jabatan dan masa kerja.
-
Golongan I–IV: Gaji pokok Rp1,9 juta hingga Rp3,3 juta per bulan, biasanya untuk pegawai dengan pendidikan dasar hingga menengah.
-
Golongan V–VIII: Gaji pokok Rp2,5 juta hingga Rp4,7 juta per bulan, seiring peningkatan kualifikasi dan tanggung jawab jabatan.
-
Golongan IX–X: Gaji pokok Rp3 juta hingga lebih dari Rp5 juta per bulan, tergantung masa kerja.
-
Golongan XVII: Gaji pokok mencapai lebih dari Rp7 juta per bulan, berada di level tertinggi.(AN)









