Aswan Kaget Ditagih Pajak Rp26,5 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tagihan Pajak

Ilustrasi Tagihan Pajak

JAKARTA,JS – Aswan terkejut ketika menerima surat paksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng. Ia diminta membayar sanksi administrasi sebesar Rp26,5 juta.

Perbedaan Instruksi Pajak Menyebabkan Masalah

Baca Juga :  Lapor SPT 2026, Berikut Hal yang Perlu Disiapkan Wajib Pajak

Menurut Aswan, kebingungan muncul karena adanya informasi berbeda dari kantor pajak. “Ini standar ganda dalam penerapan aturan,” ujar Aswan.

Secara rinci, tagihan berasal dari cabang Maros senilai Rp25,5 juta dan Rp1 juta dari kantor pusat Gowa. Karena merasa tidak adil, Aswan menolak menandatangani surat paksa.

Pelaporan Tertunda karena Covid-19

Baca Juga :  Siap-siap, Pemerintah Siapkan Kebijakan Perpajakan Baru

Selain itu, Aswan mengaku pelaporan SPT tertunda karena ia sempat terkena Covid-19. Ia menilai seharusnya terkena pengecualian sesuai Pasal 7 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. “Covid merupakan bencana nasional, tapi saya tetap dikenai sanksi. Sementara wajib pajak di Sumatera Barat dan Aceh mendapat penghapusan denda meski terkena bencana lokal,” jelas Aswan.

Ia pun berencana menyampaikan kasus ini ke Komisi XI DPR RI untuk meminta perlakuan seragam bagi wajib pajak dan agar penghapusan sanksi juga berlaku bagi korban Covid-19.

Direktorat Jenderal Pajak Tindak Wajib Pajak Besar

Baca Juga :  Lebih Modern, Ini Sistem Baru Pelaporan SPT Tahun Pajak 2025

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menindak Wajib Pajak besar yang menunggak. Sepanjang 2025, DJP menyita 35 aset milik wajib pajak karena penagihan persuasif tidak direspons. Salah satu contohnya adalah sebidang tanah seluas 10 hektare di Gresik dan peralatan teknologi informasi di Bali.

Johan Elvin Saragih, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Wajib Pajak Besar Dua, menegaskan, “Penyitaan menjadi langkah terakhir.”

Penegakan Pajak Tetap Profesional

Kanwil DJP Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office terus melakukan penagihan aktif terhadap wajib pajak besar. Mereka tetap mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas, keadilan, dan kepastian hukum dalam setiap tindakan.(AN)

Berita Terkait

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?
Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban
ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen
Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator
Resmi, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN
Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya
Harga BBM Pertamina Terbaru Senin 29 Juni 2026 Resmi Berlaku, Cek Daftar Lengkapnya Disini
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:01 WIB

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:11 WIB

Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:21 WIB

ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:01 WIB

Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator

Rabu, 1 Juli 2026 - 06:01 WIB

Resmi, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026

Berita Terbaru

Nilai tukar ringgit terhadap rupiah hari ini

Internasional

Update Kurs Ringgit Malaysia ke Rupiah 2 Juli 2026, TKI Makin Cuan

Kamis, 2 Jul 2026 - 20:01 WIB