BPOM Temukan 26 Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi BPOM Temukan 26 Kosmetik mengandung bahan berbahaya

Ilustrasi BPOM Temukan 26 Kosmetik mengandung bahan berbahaya

JAKARTA,JS– Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 26 produk kosmetik berbahaya yang masih dijual di pasaran Indonesia. Produk-produk ini mengandung bahan kimia berisiko tinggi, seperti merkuri, asam retinoat, hidrokinon, dan kortikosteroid, yang dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan.

BPOM mengumumkan temuan ini pada Kamis (15/1/2026), setelah melakukan pengawasan rutin pada Triwulan IV 2025 (Oktober–Desember). Tim pengawas memeriksa kosmetik yang dijual secara offline maupun daring, sehingga laporan mencerminkan kondisi peredaran produk di seluruh Indonesia.

Banyak Produk Masih Ilegal

Baca Juga :  Waspadai 8 Obat Palsu yang Masih Beredar, Ini Daftarnya

BPOM menemukan 15 kosmetik tanpa izin edar (TIE) atau ilegal. Selain itu, tim pengawas mencatat 10 produk diproduksi melalui kontrak produksi, dan satu produk berasal dari impor. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa sebagian pelaku usaha mengabaikan regulasi. Ia mengatakan, “Temuan ini menunjukkan risiko yang tetap mengancam masyarakat akibat kosmetik berbahaya.”

Bahan Berbahaya dan Risiko Kesehatan

Baca Juga :  Jaga Kesehatan Jantung, 5 Superfood Bisa Turunkan LDL

BPOM mengidentifikasi bahan kimia berbahaya dalam produk tersebut. Misalnya:

  • Merkuri (produk impor): Menimbulkan bintik hitam permanen pada kulit, iritasi, kerusakan ginjal, gangguan saraf pusat, bahkan meningkatkan risiko kanker.

  • Asam retinoat: Bersifat teratogenik, sehingga berisiko menimbulkan cacat lahir pada ibu hamil, selain dapat memicu kulit kering dan iritasi.

  • Hidrokinon: Menyebabkan hiperpigmentasi, perubahan warna kornea dan kuku, serta iritasi kulit kronis.

  • Kortikosteroid (deksametason, mometasone furoate): Menipiskan kulit, mengganggu hormon, memicu dermatitis kontak, dan menimbulkan jerawat parah jika digunakan sembarangan.

  • Klindamisin: Menimbulkan iritasi, kemerahan, dan pengelupasan kulit.

Dengan demikian, masyarakat menghadapi risiko kesehatan serius jika menggunakan kosmetik berbahaya tanpa pengawasan medis.

Daftar Produk Kosmetik Berbahaya

BPOM mencatat beberapa produk yang berbahaya, antara lain:

  • DAVIENA Skincare Intensive Night Cream with AHA – Deksametason

  • DRWSKINCARE by Dr. Wahyu Triasmara Dermabright – Asam retinoat, mometason furoat

  • ERME Acne Night Cream – Asam retinoat (tidak terdaftar BPOM)

  • GOLD ROBELLINE Night Cream – Merkuri (produk impor)

  • MAXIE Beautiful Night Cream – Asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon

  • UMI Beauty Care Face Vitamin – Deksametason

BPOM menyarankan masyarakat selalu mengecek izin edar sebelum membeli kosmetik. Daftar lengkap 26 produk tersedia di situs resmi BPOM.

Sanksi Tegas untuk Pelaku Usaha

BPOM mencabut izin edar, menghentikan sementara produksi, distribusi, dan importasi, serta mencabut sertifikat CPKB bagi pelaku usaha yang melanggar. Selain itu, BPOM menindak secara hukum jika menemukan unsur pidana.

UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 menetapkan pelaku usaha yang mengedarkan kosmetik berbahaya menghadapi hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. Dengan kata lain, pelaku usaha menanggung risiko hukum serius.

Imbauan untuk Masyarakat

BPOM mengimbau masyarakat menerapkan prinsip “Cek KLIK” sebelum membeli atau menggunakan kosmetik, yaitu:

  1. Cek Kemasan

  2. Cek Label

  3. Cek Izin Edar

  4. Cek Kedaluwarsa

Selain itu, masyarakat harus segera menghentikan penggunaan produk berbahaya dan melaporkannya ke BPOM atau Balai POM terdekat. Langkah ini membantu konsumen melindungi diri dari risiko kesehatan serius dan mencegah kerugian jangka panjang.(AN)

Berita Terkait

PT Indomobil Finance Buka 17 Lowongan Kerja 2026, Fresh Graduate D3 dan S1 Langsung Bisa Daftar
Asam Urat Tinggi? Konsumsi 7 Makanan Ini agar Kadar Asam Urat Cepat Turun
Dibuka Bulan Depan, Ini Bocoran Formasi, Syarat Daftar SSCASN dan Peluang Lolos Terbaru
Sidang Isbat Malam Ini, Idul Adha Jatuh Pada 27 Mei 2026
Lowongan Kerja PT Mayora Indah Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Fresh Graduate D4-S1 Bisa Daftar Gaji dan Karier Menjanjikan
Gaji 13 PPPK Bangka Cair Juni 2026, TPP ASN Naik Rp250 Ribu! Ini Jadwal dan Besaran Lengkapnya
Guru Honorer Jangan Panik, Ini Solusi yang Disiapkan Pemerintah dan DPR
Obat Batuk Kering Dewasa Paling Ampuh 2026: Rekomendasi Medis dan Herbal yang Cepat Redakan Tenggorokan Gatal
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 07:02 WIB

PT Indomobil Finance Buka 17 Lowongan Kerja 2026, Fresh Graduate D3 dan S1 Langsung Bisa Daftar

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:05 WIB

Dibuka Bulan Depan, Ini Bocoran Formasi, Syarat Daftar SSCASN dan Peluang Lolos Terbaru

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:02 WIB

Sidang Isbat Malam Ini, Idul Adha Jatuh Pada 27 Mei 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:03 WIB

Lowongan Kerja PT Mayora Indah Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Fresh Graduate D4-S1 Bisa Daftar Gaji dan Karier Menjanjikan

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:05 WIB

Gaji 13 PPPK Bangka Cair Juni 2026, TPP ASN Naik Rp250 Ribu! Ini Jadwal dan Besaran Lengkapnya

Berita Terbaru