Tak Perlu Iuran, Ini Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPJS

BPJS

JAKARTA,JS- Pemerintah menyediakan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk warga Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi. Program ini menanggung seluruh iuran bulanan, sehingga peserta bisa mengakses layanan kesehatan tanpa mengeluarkan biaya.

Jika Anda belum memiliki BPJS dan memenuhi syarat PBI, ikuti panduan berikut. Kami akan menjelaskan mulai dari kriteria peserta, pendaftaran DTKS, hingga cara memperoleh kartu BPJS gratis.

Syarat dan Kriteria Peserta BPJS PBI

Baca Juga :  BPJS Berikan Subsidi Pembuatan Gigi Palsu, Begini Klaimnya

Secara umum, calon peserta harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Terdaftar di DTKS: Pemerintah memprioritaskan masyarakat miskin yang sudah tercatat.

  2. Warga Negara Indonesia (WNI): Anda harus memiliki NIK valid dan tercantum dalam Kartu Keluarga.

  3. Belum menjadi peserta BPJS non-PBI.

  4. Dokumen pendukung: Siapkan fotokopi KTP dan KK. Jika belum tercatat di DTKS, ambil Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan sebagai bukti kondisi ekonomi.

Langkah Pertama: Mendaftar di DTKS

Baca Juga :  Wajib Tahu: Berikut 21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS

Sebelum mendaftar BPJS PBI, pastikan nama Anda tercatat di DTKS. Jika belum, daftar secara offline di kelurahan/Dinas Sosial atau online melalui aplikasi resmi Kemensos.

Proses pendaftaran DTKS secara offline:

  1. Ambil SKTM dari kelurahan. SKTM menunjukkan bahwa Anda termasuk masyarakat tidak mampu.

  2. Ajukan pendaftaran ke Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten/kota dengan membawa SKTM, KTP, dan KK.

  3. Petugas Dinsos melakukan survei rumah tangga untuk memastikan kondisi ekonomi Anda sesuai kriteria.

  4. Setelah lolos verifikasi, petugas Dinsos memasukkan nama Anda ke basis data DTKS.

Setelah tercatat di DTKS, Anda siap mendaftar BPJS PBI.

Langkah Kedua: Mendaftar BPJS PBI

Setelah tercatat di DTKS, lakukan pendaftaran BPJS PBI melalui Dinas Sosial setempat. Ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Konfirmasi ke kelurahan/desa bahwa data Anda sudah masuk DTKS dan tanyakan prosedur pengajuan PBI.

  2. Datangi Dinsos kabupaten/kota dengan membawa dokumen lengkap (KTP, KK, dan SKTM jika ada).

  3. Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin menjadi peserta BPJS PBI.

  4. Dinsos mengusulkan pengajuan ke Kementerian Sosial.

  5. Setelah Kementerian Sosial menyetujui pengajuan, petugas menyerahkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk PBI.

Biasanya, petugas mencetak kartu dalam beberapa minggu. Anda bisa mengambilnya di kelurahan/desa atau menunggu petugas mengantarkan kartu ke rumah. Sambil menunggu, cek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN atau website BPJS dengan NIK.

Keuntungan Menjadi Peserta BPJS PBI

Peserta BPJS PBI memperoleh manfaat berikut:

  • Gratis biaya pendaftaran dan iuran bulanan: Pemerintah menanggung seluruh iuran Rp42.000 per orang per bulan.

  • Akses layanan kesehatan penuh: Peserta bisa berobat ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS tanpa membayar biaya tambahan.

Dengan program ini, pemerintah memastikan masyarakat kurang mampu tetap memperoleh layanan kesehatan esensial tanpa terbebani biaya. Selain itu, program ini mendorong masyarakat untuk menjaga kesehatan secara rutin karena akses layanan kesehatan menjadi lebih mudah.(TIM)

Berita Terkait

Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya
Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda
APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai
WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya
UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat
Pinjol Didenda Rp 755 Miliar, OJK Siap Turun Tangan? Ini Risiko bagi Debitur
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 09:30 WIB

Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:00 WIB

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:00 WIB

BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:30 WIB

APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai

Berita Terbaru