Tak Perlu Iuran, Ini Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPJS

BPJS

JAKARTA,JS- Pemerintah menyediakan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk warga Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi. Program ini menanggung seluruh iuran bulanan, sehingga peserta bisa mengakses layanan kesehatan tanpa mengeluarkan biaya.

Jika Anda belum memiliki BPJS dan memenuhi syarat PBI, ikuti panduan berikut. Kami akan menjelaskan mulai dari kriteria peserta, pendaftaran DTKS, hingga cara memperoleh kartu BPJS gratis.

Syarat dan Kriteria Peserta BPJS PBI

Baca Juga :  BPJS Berikan Subsidi Pembuatan Gigi Palsu, Begini Klaimnya

Secara umum, calon peserta harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Terdaftar di DTKS: Pemerintah memprioritaskan masyarakat miskin yang sudah tercatat.

  2. Warga Negara Indonesia (WNI): Anda harus memiliki NIK valid dan tercantum dalam Kartu Keluarga.

  3. Belum menjadi peserta BPJS non-PBI.

  4. Dokumen pendukung: Siapkan fotokopi KTP dan KK. Jika belum tercatat di DTKS, ambil Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan sebagai bukti kondisi ekonomi.

Langkah Pertama: Mendaftar di DTKS

Baca Juga :  Wajib Tahu: Berikut 21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS

Sebelum mendaftar BPJS PBI, pastikan nama Anda tercatat di DTKS. Jika belum, daftar secara offline di kelurahan/Dinas Sosial atau online melalui aplikasi resmi Kemensos.

Proses pendaftaran DTKS secara offline:

  1. Ambil SKTM dari kelurahan. SKTM menunjukkan bahwa Anda termasuk masyarakat tidak mampu.

  2. Ajukan pendaftaran ke Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten/kota dengan membawa SKTM, KTP, dan KK.

  3. Petugas Dinsos melakukan survei rumah tangga untuk memastikan kondisi ekonomi Anda sesuai kriteria.

  4. Setelah lolos verifikasi, petugas Dinsos memasukkan nama Anda ke basis data DTKS.

Setelah tercatat di DTKS, Anda siap mendaftar BPJS PBI.

Langkah Kedua: Mendaftar BPJS PBI

Setelah tercatat di DTKS, lakukan pendaftaran BPJS PBI melalui Dinas Sosial setempat. Ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Konfirmasi ke kelurahan/desa bahwa data Anda sudah masuk DTKS dan tanyakan prosedur pengajuan PBI.

  2. Datangi Dinsos kabupaten/kota dengan membawa dokumen lengkap (KTP, KK, dan SKTM jika ada).

  3. Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin menjadi peserta BPJS PBI.

  4. Dinsos mengusulkan pengajuan ke Kementerian Sosial.

  5. Setelah Kementerian Sosial menyetujui pengajuan, petugas menyerahkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk PBI.

Biasanya, petugas mencetak kartu dalam beberapa minggu. Anda bisa mengambilnya di kelurahan/desa atau menunggu petugas mengantarkan kartu ke rumah. Sambil menunggu, cek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN atau website BPJS dengan NIK.

Keuntungan Menjadi Peserta BPJS PBI

Peserta BPJS PBI memperoleh manfaat berikut:

  • Gratis biaya pendaftaran dan iuran bulanan: Pemerintah menanggung seluruh iuran Rp42.000 per orang per bulan.

  • Akses layanan kesehatan penuh: Peserta bisa berobat ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS tanpa membayar biaya tambahan.

Dengan program ini, pemerintah memastikan masyarakat kurang mampu tetap memperoleh layanan kesehatan esensial tanpa terbebani biaya. Selain itu, program ini mendorong masyarakat untuk menjaga kesehatan secara rutin karena akses layanan kesehatan menjadi lebih mudah.(TIM)

Berita Terkait

Tagihan Listrik PLN Mendadak Naik? Ternyata Ini Penyebab yang Jarang Disadari Pelanggan
PT Indomobil Finance Buka 17 Lowongan Kerja 2026, Fresh Graduate D3 dan S1 Langsung Bisa Daftar
Dibuka Bulan Depan, Ini Bocoran Formasi, Syarat Daftar SSCASN dan Peluang Lolos Terbaru
Sidang Isbat Malam Ini, Idul Adha Jatuh Pada 27 Mei 2026
Lowongan Kerja PT Mayora Indah Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Fresh Graduate D4-S1 Bisa Daftar Gaji dan Karier Menjanjikan
Gaji 13 PPPK Bangka Cair Juni 2026, TPP ASN Naik Rp250 Ribu! Ini Jadwal dan Besaran Lengkapnya
Guru Honorer Jangan Panik, Ini Solusi yang Disiapkan Pemerintah dan DPR
Harga Tiket Pesawat Domestik Resmi Naik, Fuel Surcharge Tembus 50 Persen Mulai Mei 2026
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:05 WIB

Tagihan Listrik PLN Mendadak Naik? Ternyata Ini Penyebab yang Jarang Disadari Pelanggan

Senin, 18 Mei 2026 - 07:02 WIB

PT Indomobil Finance Buka 17 Lowongan Kerja 2026, Fresh Graduate D3 dan S1 Langsung Bisa Daftar

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:05 WIB

Dibuka Bulan Depan, Ini Bocoran Formasi, Syarat Daftar SSCASN dan Peluang Lolos Terbaru

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:02 WIB

Sidang Isbat Malam Ini, Idul Adha Jatuh Pada 27 Mei 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:03 WIB

Lowongan Kerja PT Mayora Indah Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Fresh Graduate D4-S1 Bisa Daftar Gaji dan Karier Menjanjikan

Berita Terbaru