Alasan Insomnia, Pasangan Muda di Tanjabtim Tanam Ganja di Rumah

Diamankan Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tanaman ganja

Ilustrasi tanaman ganja

TANJABTIM,JS – Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur menangkap sepasang pria dan wanita yang menanam serta menggunakan Narkotika jenis ganja di lingkungan rumah mereka. Keduanya beralasan menggunakan narkotika tersebut untuk mengatasi gangguan tidur atau insomnia.

Pasangan itu berinisial MTS (23) dan SJ alias M (26). MTS tercatat sebagai warga Desa Majelis Hidayah, Kecamatan Kuala Jambi, dan tinggal di Kelurahan Parit Culum I, Kecamatan Muara Sabak Barat. Sementara itu, SJ merupakan warga Kelurahan Tanjung Solok, Kecamatan Kuala Jambi.

Baca Juga :  Warga Tanjabtim Resah, Buaya Muncul di Pemukiman

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tanjabtim langsung melakukan penyelidikan pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.

Polisi Gerebek Rumah di Perumahan Edelweis

Baca Juga :  Pelaku Penipuan Haji di Tanjabtim Ternyata Seorang ASN

Selanjutnya, sekitar pukul 16.30 WIB, petugas menggerebek sebuah rumah di Perumahan Edelweis RT 017 RW 004, Kelurahan Parit Culum I, Kecamatan Muara Sabak Barat. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tersangka MTS.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan rumah. Dari penggeledahan, polisi menemukan satu linting kertas papir berisi daun kering yang diduga ganja, satu klip plastik berisi daun kering ganja, kertas papir, dan korek api.

Temukan Bibit dan Tanaman Ganja di Belakang Rumah

Di bagian belakang rumah, petugas mendapati satu pot bekas ember cat berisi batang tanaman ganja kering.

Barang bukti narkotika jenis ganja yang diamankan memiliki berat bersih 0,91 gram. Saat petugas memperlihatkan barang bukti tersebut, MTS mengakui bahwa ganja itu miliknya.

Lebih lanjut, MTS menyebut ganja tersebut ia peroleh dari seorang perempuan berinisial SJ alias M.

Baca Juga :  Marak Narkoba dan Judol, Polres Merangin Sosialisasi ke Sekolah

Pengembangan Kasus Berujung Penangkapan Pelaku Kedua

Berdasarkan pengakuan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, sekitar pukul 23.00 WIB di hari yang sama, polisi menangkap SJ alias M di wilayah Kecamatan Geragai.

Petugas melakukan penggeledahan badan terhadap SJ dengan disaksikan warga setempat bernama Silvi Agustin. Polisi kemudian membawa tersangka ke Mapolres Tanjabtim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui ganja tersebut merupakan milik bersama. Mereka membeli narkotika itu secara patungan dengan harga Rp250 ribu per orang dan menggunakannya untuk konsumsi pribadi.

Selain itu, keduanya mengaku menanam kembali biji ganja sisa pemakaian.

“Keduanya mendapatkan ganja dari seorang laki-laki berinisial R yang berada di Kota Jambi. Alasan penggunaan ganja karena mengalami gangguan tidur atau insomnia,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tanjabtim, AKP Charles.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijeart dengan Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi mencatat kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp13.650. Selain itu, aparat mengklaim telah menyelamatkan empat orang dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.

Hingga kini, penyidik masih mendalami keterangan kedua tersangka guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.(TIM)

Berita Terkait

Viral! Jalan Rusak di Talang Belido Dikeluhkan Warga, Ini Janji Bupati Muaro Jambi
Cuan dari Jagung! Merangin Raup Hampir Rp1 Miliar, Ini Strategi yang Dipakai
PHK PPPK Mengancam! 1,3 Juta Pegawai Terancam Kehilangan Pekerjaan, Ekonomi Daerah Bisa Terpukul
Bolehkah Motor Listrik Masuk Jalan Raya? Ini Faktanya di Tengah Padatnya Truk Batu Bara di Jambi!
Transformasi RSUD Kerinci Dimulai: Fokus Upgrade Fasilitas, Digitalisasi Layanan, dan Kualitas Tenaga Medis
Audit BPK 2025 Dimulai! Aset Pemkab Merangin Jadi Sorotan
Audit LKPD 2025: Azhar Hamzah Dorong Transparansi Total di Pemkot
Kopi Kerinci Tembus Pasar Malaysia, Harga Kopi Indonesia Diprediksi Naik
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 20:30 WIB

Viral! Jalan Rusak di Talang Belido Dikeluhkan Warga, Ini Janji Bupati Muaro Jambi

Sabtu, 4 April 2026 - 18:34 WIB

Cuan dari Jagung! Merangin Raup Hampir Rp1 Miliar, Ini Strategi yang Dipakai

Sabtu, 4 April 2026 - 11:52 WIB

PHK PPPK Mengancam! 1,3 Juta Pegawai Terancam Kehilangan Pekerjaan, Ekonomi Daerah Bisa Terpukul

Sabtu, 4 April 2026 - 09:00 WIB

Bolehkah Motor Listrik Masuk Jalan Raya? Ini Faktanya di Tengah Padatnya Truk Batu Bara di Jambi!

Kamis, 2 April 2026 - 20:00 WIB

Transformasi RSUD Kerinci Dimulai: Fokus Upgrade Fasilitas, Digitalisasi Layanan, dan Kualitas Tenaga Medis

Berita Terbaru