JAKARTA,JS– Aliansi Merah Putih (AMP), gabungan 16 organisasi ASN PPPK lintas profesi, mengajukan lima tuntutan strategis hasil konsolidasi nasional yang berlangsung pada 30 Januari hingga 1 Februari 2026 di Jakarta.
Ketua Umum AMP, Fadlun Abdillah, menegaskan, konsolidasi nasional ini bertujuan memperkuat posisi ASN PPPK di tengah perubahan regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN). “Kami ingin memastikan aspirasi ASN PPPK diakomodasi secara adil, transparan, dan berbasis regulasi,” ujarnya kepada JPNN, Senin (2/2/2026).
1. Alih Status menjadi PNS
AMP menuntut mekanisme konstitusional dan berbasis regulasi untuk alih status ASN PPPK menjadi PNS secara bertahap. Aliansi ini mendorong revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN agar proses alih status berjalan adil dan jelas bagi semua pihak.
2. Penguatan Status dan Kepastian Karier
AMP meminta pemerintah memberikan perlindungan profesional melalui perjanjian kerja hingga masa pensiun ASN PPPK. Mereka juga menekankan pentingnya kejelasan jenjang jabatan dan pangkat, sesuai kompetensi yang diatur dalam regulasi turunan UU ASN 2023. Hal ini akan memastikan ASN PPPK dapat merencanakan kariernya secara lebih stabil.
3. Pengesahan RPP Manajemen ASN
AMP menyerahkan naskah kebijakan baru dan blueprint perjuangan sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN. Mereka meminta agar masa kerja ASN PPPK dihitung sejak awal pengabdian, sehingga hak pensiun, gaji terusan, penyesuaian ijazah, dan hak serta kewajiban lain setara dengan PNS bisa diterima.
4. Peningkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu
Selain itu, AMP menekan pemerintah untuk mengalihkan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tahun ini. Langkah ini dianggap penting untuk menjunjung asas keadilan, kemanusiaan, dan profesionalisme pelayanan publik. Dengan status penuh waktu, ASN PPPK dapat memberikan pelayanan publik secara lebih optimal.
5. ASN PPPK Sebagai Bagian Integral Pelayanan Publik
AMP menegaskan ASN PPPK merupakan ujung tombak pelayanan publik nasional. Menurut Fadlun, keberadaan ASN PPPK yang profesional akan meningkatkan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh.
16 Organisasi yang Bergabung dalam AMP
- ADAPI (Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia)
- Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN)
- Forum Komunikasi Nasional Lintas Profesi Kesehatan (FORKOMNAS LIPKES)
- Persatuan PPPK RI (P-PPPK RI)
- Forum PPPK Dosen dan Tendik Indonesia (FOPDITI)
- Ikatan ASN-PPPK Penyuluh Pertanian Indonesia
- Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI)
- Forum Sahabat Nusantara Kemenag RI
- Guru Lulus PG PPPK (GL PG PPPK)
- Forum Komunikasi Dosen PPPK Indonesia (FKDPI)
- Persatuan PPPK Mahkamah Agung RI (P-PPPK MA RI)
- Asosiasi PPPK Penyuluh Perikanan
- Forum Pegawai Pemerintah ASN PPPK (FPPASN PPPK)
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan Negara Indonesia (PTKNI)
- Forum Penguluh KB/PLKB PPPK Indonesia
- Forum Penyuluh Agama Islam PPPK Indonesia
Fadlun menegaskan, AMP akan terus mengawal proses ini di DPR RI dan kementerian terkait. Tujuannya jelas: menciptakan keadilan bagi seluruh ASN PPPK dan memastikan mereka mendapatkan hak dan perlindungan profesional sesuai regulasi.(*)









