Aliansi Merah Putih Ajukan Lima Tuntutan Soal Nasib ASN PPPK

Alih Status PNS & Paruh Waktu jadi Prioritas

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK

PPPK

JAKARTA,JS– Aliansi Merah Putih (AMP), gabungan 16 organisasi ASN PPPK lintas profesi, mengajukan lima tuntutan strategis hasil konsolidasi nasional yang berlangsung pada 30 Januari hingga 1 Februari 2026 di Jakarta.

Ketua Umum AMP, Fadlun Abdillah, menegaskan, konsolidasi nasional ini bertujuan memperkuat posisi ASN PPPK di tengah perubahan regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN). “Kami ingin memastikan aspirasi ASN PPPK diakomodasi secara adil, transparan, dan berbasis regulasi,” ujarnya kepada JPNN, Senin (2/2/2026).

Baca Juga :  Solusi bagi Guru PPPK Paruh Waktu, Ini Kata Mendikdasmen

1. Alih Status menjadi PNS

AMP menuntut mekanisme konstitusional dan berbasis regulasi untuk alih status ASN PPPK menjadi PNS secara bertahap. Aliansi ini mendorong revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN agar proses alih status berjalan adil dan jelas bagi semua pihak.

2. Penguatan Status dan Kepastian Karier

AMP meminta pemerintah memberikan perlindungan profesional melalui perjanjian kerja hingga masa pensiun ASN PPPK. Mereka juga menekankan pentingnya kejelasan jenjang jabatan dan pangkat, sesuai kompetensi yang diatur dalam regulasi turunan UU ASN 2023. Hal ini akan memastikan ASN PPPK dapat merencanakan kariernya secara lebih stabil.

Baca Juga :  DPR Didorong Bahas Nasib Honorer dan PPPK

3. Pengesahan RPP Manajemen ASN

AMP menyerahkan naskah kebijakan baru dan blueprint perjuangan sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN. Mereka meminta agar masa kerja ASN PPPK dihitung sejak awal pengabdian, sehingga hak pensiun, gaji terusan, penyesuaian ijazah, dan hak serta kewajiban lain setara dengan PNS bisa diterima.

Baca Juga :  Viral di Medsos Gaji PPPK Paruh Waktu Dompu Setara 10 Kg Beras

4. Peningkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu

Selain itu, AMP menekan pemerintah untuk mengalihkan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tahun ini. Langkah ini dianggap penting untuk menjunjung asas keadilan, kemanusiaan, dan profesionalisme pelayanan publik. Dengan status penuh waktu, ASN PPPK dapat memberikan pelayanan publik secara lebih optimal.

5. ASN PPPK Sebagai Bagian Integral Pelayanan Publik

AMP menegaskan ASN PPPK merupakan ujung tombak pelayanan publik nasional. Menurut Fadlun, keberadaan ASN PPPK yang profesional akan meningkatkan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh.

16 Organisasi yang Bergabung dalam AMP

  1. ADAPI (Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia)
  2. Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN)
  3. Forum Komunikasi Nasional Lintas Profesi Kesehatan (FORKOMNAS LIPKES)
  4. Persatuan PPPK RI (P-PPPK RI)
  5. Forum PPPK Dosen dan Tendik Indonesia (FOPDITI)
  6. Ikatan ASN-PPPK Penyuluh Pertanian Indonesia
  7. Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI)
  8. Forum Sahabat Nusantara Kemenag RI
  9. Guru Lulus PG PPPK (GL PG PPPK)
  10. Forum Komunikasi Dosen PPPK Indonesia (FKDPI)
  11. Persatuan PPPK Mahkamah Agung RI (P-PPPK MA RI)
  12. Asosiasi PPPK Penyuluh Perikanan
  13. Forum Pegawai Pemerintah ASN PPPK (FPPASN PPPK)
  14. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Negara Indonesia (PTKNI)
  15. Forum Penguluh KB/PLKB PPPK Indonesia
  16. Forum Penyuluh Agama Islam PPPK Indonesia

Fadlun menegaskan, AMP akan terus mengawal proses ini di DPR RI dan kementerian terkait. Tujuannya jelas: menciptakan keadilan bagi seluruh ASN PPPK dan memastikan mereka mendapatkan hak dan perlindungan profesional sesuai regulasi.(*)

Berita Terkait

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda
APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai
WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya
UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat
Pinjol Didenda Rp 755 Miliar, OJK Siap Turun Tangan? Ini Risiko bagi Debitur
Gelombang Efisiensi 2026 Hantam ASN, PPPK Paling Terpukul
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:00 WIB

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:00 WIB

BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:30 WIB

APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai

Senin, 30 Maret 2026 - 16:30 WIB

WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya

Berita Terbaru

Kondisi jalan rnah pemetik kerinci

Daerah

Akhirnya Jalan Renah Pemetik di Perbaiki Pemprov Jambi

Selasa, 31 Mar 2026 - 21:30 WIB