Amrizal Anggota DPRD Jambi Ditetapkan Tersangka, Ini Kasusnya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Desember 2025 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Gedung DPRD Provinsi Jambi

Foto : Gedung DPRD Provinsi Jambi

JAMBI,JS- Kasus dugaan penggunaan nomor induk dan nomor ijazah yang menyeret anggota DPRD Provinsi Jambi, A alias Amrizal, memasuki babak baru. Ditreskrimum Polda Sumatera Barat menetapkan Amrizal sebagai tersangka. Polisi mencantumkan penetapan ini dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/977/XII/RES.1.9/2025/Ditreskrimum Sbr, tertanggal 15 Desember 2025. Selain itu, polisi menyampaikan tembusan surat tersebut kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Baca Juga :  Pemkab Muaro Jambi Gandeng BPJS, Lindungi Ribuan Buruh

Proses Penyidikan

Penyidik menggelar perkara pada 8 Desember 2025 sebelum menetapkan Amrizal sebagai tersangka. Polisi menuduh Amrizal melanggar Pasal 266 KUHP karena menyuruh orang memasukkan keterangan tidak benar ke akta autentik. Polisi meneliti Surat Keterangan Hilang Ijazah Nomor 387/108.26.02/SMP 01/KP 2007, tertanggal 20 Agustus 2007, sebagai bukti utama.

Laporan Prajurit TNI

Sersan Mayor Endres Chan, prajurit TNI AD yang bertugas di Kodim 0308 Pariaman, Korem 032/Wirabraja, melaporkan dugaan tersebut pada 21 April 2025. Polisi menilai dugaan tindak pidana itu terjadi pada 23 Desember 2024.

Baca Juga :  Candi Muaro Jambi Bakal Pulih, Pemerintah Serius Turun Tangan

Konfirmasi Polisi

Kombes Pol Susmelawati Rosya, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat, membenarkan penetapan tersangka. “Penyidik memulai dengan penyelidikan, menggelar perkara, lalu meningkatkan kasus ke tahap penyidikan. Hasil penyidikan dan gelar perkara ini menjadi dasar penetapan tersangka,” kata Susmelawati dari Kota Jambi, Ahad (21/12/2025).

Awal Mula Dugaan Penyalahgunaan

Endres Chan mendatangi Polda Jambi untuk mempertanyakan dugaan penggunaan nomor ijazah miliknya, 0728387. Amrizal menggunakan nomor ini dalam surat kehilangan ijazah SMP yang diperoleh dari SMP Negeri 1 Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Endres baru menyadari dugaan penyalahgunaan nomor tersebut setelah informasi tersebar di TikTok dan beberapa media online.

Tahap Selanjutnya

Polisi masih menyidik kasus ini. Mereka juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan pemalsuan dokumen.(AN)

Berita Terkait

Akhirnya Jalan Renah Pemetik di Perbaiki Pemprov Jambi
Heboh! 9 ASN Kota Jambi Dipecat, Ternyata Ini Masalahnya
Mutasi ASN Tebo Terbaru 2026: Ini Daftar Pejabat dan Perubahan Jabatan Strategis
Heboh! ASN Jambi WFH Setiap Jumat, Pemerintah Klaim Hemat Listrik, BBM hingga Miliaran
Proyek Air Bersih & TPST Modern di Sungai Penuh Dikebut, Wali Kota Alfin Temui BPBPK
Viral! Nasabah Bank Jambi Antre Hingga Ratusan Orang untuk Ganti PIN ATM, Layanan Kembali Disorot
Bukan Bali atau Lombok, Ini Alasan Jambi Jadi Destinasi Favorit Baru 2026
APBD Jambi Tertekan! Belanja Pegawai Lewati Batas, Ini Strategi Pemprov Hadapi Krisis Anggaran
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:30 WIB

Heboh! 9 ASN Kota Jambi Dipecat, Ternyata Ini Masalahnya

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:00 WIB

Mutasi ASN Tebo Terbaru 2026: Ini Daftar Pejabat dan Perubahan Jabatan Strategis

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:00 WIB

Heboh! ASN Jambi WFH Setiap Jumat, Pemerintah Klaim Hemat Listrik, BBM hingga Miliaran

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:00 WIB

Proyek Air Bersih & TPST Modern di Sungai Penuh Dikebut, Wali Kota Alfin Temui BPBPK

Senin, 30 Maret 2026 - 20:30 WIB

Viral! Nasabah Bank Jambi Antre Hingga Ratusan Orang untuk Ganti PIN ATM, Layanan Kembali Disorot

Berita Terbaru