Aswan Kaget Ditagih Pajak Rp26,5 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tagihan Pajak

Ilustrasi Tagihan Pajak

JAKARTA,JS – Aswan terkejut ketika menerima surat paksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng. Ia diminta membayar sanksi administrasi sebesar Rp26,5 juta.

Perbedaan Instruksi Pajak Menyebabkan Masalah

Baca Juga :  Lapor SPT 2026, Berikut Hal yang Perlu Disiapkan Wajib Pajak

Menurut Aswan, kebingungan muncul karena adanya informasi berbeda dari kantor pajak. “Ini standar ganda dalam penerapan aturan,” ujar Aswan.

Secara rinci, tagihan berasal dari cabang Maros senilai Rp25,5 juta dan Rp1 juta dari kantor pusat Gowa. Karena merasa tidak adil, Aswan menolak menandatangani surat paksa.

Pelaporan Tertunda karena Covid-19

Baca Juga :  Siap-siap, Pemerintah Siapkan Kebijakan Perpajakan Baru

Selain itu, Aswan mengaku pelaporan SPT tertunda karena ia sempat terkena Covid-19. Ia menilai seharusnya terkena pengecualian sesuai Pasal 7 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. “Covid merupakan bencana nasional, tapi saya tetap dikenai sanksi. Sementara wajib pajak di Sumatera Barat dan Aceh mendapat penghapusan denda meski terkena bencana lokal,” jelas Aswan.

Ia pun berencana menyampaikan kasus ini ke Komisi XI DPR RI untuk meminta perlakuan seragam bagi wajib pajak dan agar penghapusan sanksi juga berlaku bagi korban Covid-19.

Direktorat Jenderal Pajak Tindak Wajib Pajak Besar

Baca Juga :  Lebih Modern, Ini Sistem Baru Pelaporan SPT Tahun Pajak 2025

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menindak Wajib Pajak besar yang menunggak. Sepanjang 2025, DJP menyita 35 aset milik wajib pajak karena penagihan persuasif tidak direspons. Salah satu contohnya adalah sebidang tanah seluas 10 hektare di Gresik dan peralatan teknologi informasi di Bali.

Johan Elvin Saragih, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Wajib Pajak Besar Dua, menegaskan, “Penyitaan menjadi langkah terakhir.”

Penegakan Pajak Tetap Profesional

Kanwil DJP Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office terus melakukan penagihan aktif terhadap wajib pajak besar. Mereka tetap mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas, keadilan, dan kepastian hukum dalam setiap tindakan.(AN)

Berita Terkait

Harga Tiket Pesawat Domestik Resmi Naik, Fuel Surcharge Tembus 50 Persen Mulai Mei 2026
PENTING! PPPK 2026 Wajib Lengkapi DMS di MyASN, Ini Cara Naikkan Skor Arsip Digital agar Data Aman dan Cepat Diverifikasi
PPPK Terancam Dirumahkan?, AMP Bakal Temui Prabowo hingga Komisi II DPR
Gaji Ke-13 PNS Cair Bulan Depan, Bagaimana dengan PPPK?
Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Cair? Ini Fakta Terbaru Usai Prabowo Teken Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Update Terbaru!, Gaji ke 13 PNS 2026 Segera Cair, Ini Jadwalnya
Era Baru Bansos Dimulai! Pemerintah Gunakan AI dan Satelit untuk Data Kemiskinan Nasional
Siap- siap, Tarif BPJS Kelas 1-3 Diprediksi Naik Mei ini
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:03 WIB

Harga Tiket Pesawat Domestik Resmi Naik, Fuel Surcharge Tembus 50 Persen Mulai Mei 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:04 WIB

PENTING! PPPK 2026 Wajib Lengkapi DMS di MyASN, Ini Cara Naikkan Skor Arsip Digital agar Data Aman dan Cepat Diverifikasi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:31 WIB

PPPK Terancam Dirumahkan?, AMP Bakal Temui Prabowo hingga Komisi II DPR

Sabtu, 16 Mei 2026 - 08:03 WIB

Gaji Ke-13 PNS Cair Bulan Depan, Bagaimana dengan PPPK?

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:01 WIB

Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Cair? Ini Fakta Terbaru Usai Prabowo Teken Perpres Nomor 79 Tahun 2025

Berita Terbaru