Aswan Kaget Ditagih Pajak Rp26,5 Juta

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tagihan Pajak

Ilustrasi Tagihan Pajak

JAKARTA,JS – Aswan terkejut ketika menerima surat paksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng. Ia diminta membayar sanksi administrasi sebesar Rp26,5 juta.

Perbedaan Instruksi Pajak Menyebabkan Masalah

Baca Juga :  Lapor SPT 2026, Berikut Hal yang Perlu Disiapkan Wajib Pajak

Menurut Aswan, kebingungan muncul karena adanya informasi berbeda dari kantor pajak. “Ini standar ganda dalam penerapan aturan,” ujar Aswan.

Secara rinci, tagihan berasal dari cabang Maros senilai Rp25,5 juta dan Rp1 juta dari kantor pusat Gowa. Karena merasa tidak adil, Aswan menolak menandatangani surat paksa.

Pelaporan Tertunda karena Covid-19

Baca Juga :  Siap-siap, Pemerintah Siapkan Kebijakan Perpajakan Baru

Selain itu, Aswan mengaku pelaporan SPT tertunda karena ia sempat terkena Covid-19. Ia menilai seharusnya terkena pengecualian sesuai Pasal 7 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. “Covid merupakan bencana nasional, tapi saya tetap dikenai sanksi. Sementara wajib pajak di Sumatera Barat dan Aceh mendapat penghapusan denda meski terkena bencana lokal,” jelas Aswan.

Ia pun berencana menyampaikan kasus ini ke Komisi XI DPR RI untuk meminta perlakuan seragam bagi wajib pajak dan agar penghapusan sanksi juga berlaku bagi korban Covid-19.

Direktorat Jenderal Pajak Tindak Wajib Pajak Besar

Baca Juga :  Lebih Modern, Ini Sistem Baru Pelaporan SPT Tahun Pajak 2025

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menindak Wajib Pajak besar yang menunggak. Sepanjang 2025, DJP menyita 35 aset milik wajib pajak karena penagihan persuasif tidak direspons. Salah satu contohnya adalah sebidang tanah seluas 10 hektare di Gresik dan peralatan teknologi informasi di Bali.

Johan Elvin Saragih, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Wajib Pajak Besar Dua, menegaskan, “Penyitaan menjadi langkah terakhir.”

Penegakan Pajak Tetap Profesional

Kanwil DJP Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office terus melakukan penagihan aktif terhadap wajib pajak besar. Mereka tetap mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas, keadilan, dan kepastian hukum dalam setiap tindakan.(AN)

Berita Terkait

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu
Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya
Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini
Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, BKN Ungkap 1.147 ASN Sudah Beralih Status
2.722 ASN Mundur pada Semester I 2026, Mayoritas Baru Bekerja hingga 5 Tahun: Alarm Serius bagi Pemerintah
Pajak ETF Emas Bisa Dibebaskan? Ini Strategi Baru Pemerintah untuk Dongkrak Investasi Gold ETF
Orang Kaya Dilarang Beli Pertalite, Pemerintah Siapkan Sistem Baru Berdasarkan Desil
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:01 WIB

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, BKN Ungkap 1.147 ASN Sudah Beralih Status

Berita Terbaru