BISNIS,JS- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat pengawasan pasar modal sepanjang 2025. Sepanjang tahun tersebut, BEI menjatuhkan 3.040 sanksi kepada 453 perusahaan tercatat sesuai dengan ketentuan Peraturan Bursa Nomor I-H.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menegaskan bahwa keterlambatan penyampaian laporan masih menjadi pelanggaran utama emiten. Menurutnya, BEI paling sering menjatuhkan sanksi karena emiten terlambat menyampaikan Laporan Keuangan serta Laporan Bulanan Registrasi Efek.
“Di sisi lain, kami mencatat penurunan sanksi terkait kewajiban free float, laporan bulanan registrasi efek, dan keterbukaan informasi public expose tahunan,” ujar Kautsar dalam keterangan resmi, Senin (2/3/2026).
Keterlambatan Laporan Keuangan Masih Tinggi
Berdasarkan catatan BEI, jumlah sanksi akibat keterlambatan laporan keuangan meningkat 2% secara tahunan menjadi 1.223 kasus pada 2025. Pada 2024, angka tersebut tercatat sebanyak 1.203 kasus.
Namun demikian, jumlah emiten yang terdampak justru menurun cukup signifikan. Sepanjang 2025, hanya 196 emiten yang menerima sanksi atas pelanggaran ini. Jumlah tersebut turun 20% dibandingkan 246 emiten pada tahun sebelumnya. Kondisi ini menunjukkan bahwa sebagian emiten mulai meningkatkan kepatuhan, meskipun pelanggaran masih terjadi.
Sanksi Registrasi Efek Turun, Klarifikasi Emiten Meningkat
Sementara itu, BEI mencatat penurunan sanksi pada Laporan Bulanan Registrasi Efek. Jumlah kasus turun 10% secara tahunan menjadi 577 sanksi. Sejalan dengan itu, jumlah emiten yang terkena sanksi juga menyusut 29% menjadi 134 emiten, dari sebelumnya 188 emiten.
Sebaliknya, BEI justru meningkatkan sanksi berupa permintaan penjelasan. Sepanjang 2025, BEI mengeluarkan 454 sanksi, atau naik 16% YoY. Pada saat yang sama, jumlah emiten yang harus memberikan klarifikasi turut meningkat 14% menjadi 214 perusahaan.
Kepatuhan Free Float dan Public Expose Membaik
Untuk kewajiban free float, BEI mencatat tren perbaikan yang konsisten. Jumlah sanksi turun 14% YoY, sementara jumlah emiten yang melanggar menyusut 25%.
Selain itu, kepatuhan terhadap kewajiban public expose tahunan juga menunjukkan peningkatan. Jumlah sanksi menurun 11%, sedangkan jumlah emiten terdampak berkurang 3%. Tren ini menandakan meningkatnya kesadaran emiten dalam menjaga keterbukaan informasi kepada publik.
Kategori Lain-lain Justru Meningkat
Berbeda dengan kategori utama, sanksi pada kategori lain-lain justru meningkat. Sepanjang 2025, BEI mencatat 189 kasus, naik 33% dibandingkan 142 kasus pada 2024. Meski demikian, jumlah emiten terdampak turun 7% menjadi 126 emiten.
Kautsar menjelaskan bahwa kategori ini mencakup berbagai kewajiban administratif. Ruang lingkupnya meliputi pembayaran biaya pencatatan tahunan, laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi dan/atau sukuk, laporan kegiatan eksplorasi perusahaan pertambangan, serta kesalahan penyajian informasi dalam laporan keuangan dan keterbukaan informasi lainnya.
BEI Perkuat Disiplin Pasar Modal
Secara keseluruhan, data tersebut menunjukkan bahwa BEI masih menemukan peningkatan sanksi pada sejumlah kategori. Meski begitu, BEI juga melihat perbaikan nyata pada kepatuhan emiten terhadap kewajiban utama seperti free float dan public expose. Melalui langkah ini, BEI terus mendorong transparansi dan akuntabilitas guna menjaga kepercayaan investor di pasar modal Indonesia.(*)









