JAKARTA,JS- Badan Kepegawaian Negara (BKN) menargetkan penerapan sistem gaji tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun depan. Kebijakan ini bertujuan menyatukan seluruh komponen penghasilan ASN dalam satu paket gaji utama yang lebih sederhana dan transparan.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, serta kementerian dan lembaga terkait untuk menyelaraskan regulasi yang mendukung kebijakan ini.
“Penerapan gaji tunggal memerlukan persiapan matang. Kami terus berkoordinasi, dan harapannya, sistem ini bisa diterapkan tahun depan,” ujar Zudan
“Dengan sistem gaji tunggal, kami ingin ASN pensiun dengan tenang, tanpa khawatir soal utang. Kami ingin mereka menutup masa tugas dengan martabat,” tegas Zudan.
engan demikian, kebijakan ini memberi ASN jaminan sosial yang lebih baik di masa depan.
Rencana penerapan gaji tunggal ASN tercantum dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2026 sebagai bagian dari kebijakan penguatan kelembagaan. Pemerintah akan melaksanakan kebijakan ini dalam jangka menengah bersamaan dengan transformasi manajemen ASN dan peningkatan kesejahteraan.
“ASN tidak perlu gaji yang berlebihan. Cukup untuk menunaikan kewajiban seperti cicilan rumah dan biaya pernikahan anak. Yang penting, saat pensiun, mereka bisa melanjutkan hidup dengan tenang dan tanpa beban,” tutup Zudan.(AN)









