KESEHATAN,JS – Peserta BPJS Kesehatan kini bisa mendapatkan layanan gigi palsu dengan subsidi tertentu. Program ini mencakup pemeriksaan gigi, pengobatan, hingga pembuatan protesa gigi, sesuai kebutuhan medis peserta.
Layanan Hanya Berdasarkan Indikasi Medis
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa BPJS tidak menyediakan gigi palsu atas permintaan pasien. “Kami memberikan protesa gigi hanya jika dokter menyatakan ada indikasi medis yang jelas,” ujarnya.
Selain itu, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya bisa mengganti gigi paling cepat setiap dua tahun sekali, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan.
Jenis Layanan dan Besaran Subsidi
Peserta bisa membuat gigi palsu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Namun, BPJS Kesehatan tidak menanggung seluruh biaya. Peserta menerima subsidi dengan batas tertentu, tergantung jumlah gigi yang diganti dan jenis protesa.
Rincian subsidi:
Pelayanan di FKTP:
-
Satu rahang gigi: maksimal Rp 500.000
-
Dua rahang gigi: maksimal Rp 1.000.000
Pelayanan di FKRTL:
-
Satu rahang gigi: maksimal Rp 550.000
-
Protesa gigi lengkap (mengganti seluruh gigi di satu rahang): maksimal Rp 1.100.000
Dengan begitu, peserta hanya menanggung biaya sisanya, sementara BPJS menanggung bagian yang ditetapkan sesuai jenis layanan.
Langkah Mendapatkan Gigi Palsu
Agar bisa memanfaatkan layanan ini, peserta harus mengikuti beberapa tahap:
-
Kunjungi FKTP, seperti puskesmas, klinik, atau dokter yang bekerja sama dengan BPJS.
-
Dokter FKTP mengeluarkan surat rujukan untuk Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL).
-
Dokter di FKRTL menentukan kebutuhan gigi palsu dan memberikan resep atau surat rujukan.
-
Peserta melakukan verifikasi atau legalisir surat rujukan/resep tersebut.
-
Ambil gigi palsu sesuai jadwal dan lokasi yang tercantum di surat rujukan.
Manfaat Layanan
Dengan mengetahui prosedur dan ketentuan ini, peserta dapat memanfaatkan layanan pembuatan gigi palsu tanpa kesulitan dan sesuai aturan. Layanan ini membantu menjaga kesehatan gigi sekaligus meringankan beban biaya penggantian gigi yang hilang atau rusak.(TIM)









