BPK Soroti Sarpras Pendidikan dan Penanganan TBC di Jambi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ; Kantor BPKP Jambi

Foto ; Kantor BPKP Jambi

JAMBI, JS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi menyoroti sejumlah persoalan pada sektor sarana dan prasarana (sarpras) pendidikan serta penanganan Tuberculosis (TBC). BPK menyampaikan sorotan tersebut saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2025, Rabu (14/1/2026).

Baca Juga :  Polda Jambi dan BNN Perkuat Pemberantasan Narkotika

Empat pemerintah daerah menerima LHP tersebut, yakni Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi, Pemerintah Kabupaten Bungo, dan Pemerintah Kabupaten Tebo. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi, M. Toha Arafat, menyerahkan laporan secara langsung kepada pimpinan daerah dan Ketua DPRD masing-masing.

Baca Juga :  Kajati Jambi Lantik Dua Pejabat, Termasuk Kajari Bungo

Pada sektor pendidikan, BPK menemukan berbagai permasalahan dalam pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan di Pemprov Jambi dan Pemkab Tebo. Melalui pemeriksaan kepatuhan atas kegiatan tahun 2024 hingga Triwulan III 2025, BPK mencatat ketidakakuratan data sarpras, pelanggaran ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa, serta hasil pekerjaan fisik yang tidak sepenuhnya sesuai kontrak.

“Secara umum, kami menemukan ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan kondisi di lapangan, khususnya pada sarana dan prasarana pendidikan,” tegas M. Toha Arafat.

Baca Juga :  Pemprov Jambi Siapkan Lahan 200 Hektar

Sementara itu, pada sektor kesehatan, pemeriksaan kinerja terhadap upaya penuntasan TBC di Pemkot Jambi dan Pemkab Bungo menunjukkan hasil yang belum optimal. BPK menilai lemahnya komitmen pemerintah daerah, sistem pelaporan kasus yang belum andal, serta kurangnya intensifikasi pelayanan kesehatan sebagai penyebab utama.

“Oleh karena itu, penanganan TBC memerlukan konsistensi dan keberlanjutan. Tanpa data yang akurat dan pelayanan yang memadai, pemerintah daerah akan kesulitan mencapai target eliminasi TBC,” ujarnya.

Meski demikian, BPK tetap mengapresiasi langkah-langkah yang telah pemerintah daerah lakukan. Namun, BPK meminta seluruh pemerintah daerah segera menindaklanjuti setiap temuan dan rekomendasi. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mewajibkan pejabat terkait memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah menerima LHP.(AN)

Berita Terkait

Pemkot Jambi Imbau Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadan
Ramadan: Jam Sekolah di Kerinci Dipersingkat, Ini Jadwal Barunya
Ratusan PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh ‘R3’ Teken Kontrak Kerja, Ini Kata Kepala BKPSDM
Jelang Ramadhan, Wawako Sungai Penuh Sidak Pasar!
Jelang Ramadhan, Pemkot Sungai Penuh Gencarkan Pangan Murah
Kabar Baik Calon Haji Kerinci: Kuota Bertambah dan Masa Tunggu Lebih Cepat
Wagub Abdullah Sani Tekankan Peran Konselor Adaptif di BK Festival UNJA
2.700 Pelajar SMP Kerinci Dapat Beasiswa PIP 2025
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 21:30 WIB

Ramadan: Jam Sekolah di Kerinci Dipersingkat, Ini Jadwal Barunya

Sabtu, 14 Februari 2026 - 21:00 WIB

Ratusan PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh ‘R3’ Teken Kontrak Kerja, Ini Kata Kepala BKPSDM

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:00 WIB

Jelang Ramadhan, Wawako Sungai Penuh Sidak Pasar!

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:30 WIB

Jelang Ramadhan, Pemkot Sungai Penuh Gencarkan Pangan Murah

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:00 WIB

Kabar Baik Calon Haji Kerinci: Kuota Bertambah dan Masa Tunggu Lebih Cepat

Berita Terbaru

Ilustrasi transaksi emas digital.

Bisnis

Transaksi Emas Digital Meledak: Rp 31 Triliun Hanya Sebulan

Minggu, 15 Feb 2026 - 00:01 WIB

Cara mencuci beras yang benar

Kesehatan

Kenapa Beras Harus Dicuci Sebelum Dimasak? Ini Alasannya

Sabtu, 14 Feb 2026 - 23:30 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.(Sumber/Google)

Nasional

Ekonomi 6%, Lapangan Kerja Bakal Meledak! Ini Kata Pemerintah

Sabtu, 14 Feb 2026 - 23:00 WIB