JAMBI, JS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi menyoroti sejumlah persoalan pada sektor sarana dan prasarana (sarpras) pendidikan serta penanganan Tuberculosis (TBC). BPK menyampaikan sorotan tersebut saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2025, Rabu (14/1/2026).
Empat pemerintah daerah menerima LHP tersebut, yakni Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi, Pemerintah Kabupaten Bungo, dan Pemerintah Kabupaten Tebo. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi, M. Toha Arafat, menyerahkan laporan secara langsung kepada pimpinan daerah dan Ketua DPRD masing-masing.
Pada sektor pendidikan, BPK menemukan berbagai permasalahan dalam pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan di Pemprov Jambi dan Pemkab Tebo. Melalui pemeriksaan kepatuhan atas kegiatan tahun 2024 hingga Triwulan III 2025, BPK mencatat ketidakakuratan data sarpras, pelanggaran ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa, serta hasil pekerjaan fisik yang tidak sepenuhnya sesuai kontrak.
“Secara umum, kami menemukan ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan kondisi di lapangan, khususnya pada sarana dan prasarana pendidikan,” tegas M. Toha Arafat.
Sementara itu, pada sektor kesehatan, pemeriksaan kinerja terhadap upaya penuntasan TBC di Pemkot Jambi dan Pemkab Bungo menunjukkan hasil yang belum optimal. BPK menilai lemahnya komitmen pemerintah daerah, sistem pelaporan kasus yang belum andal, serta kurangnya intensifikasi pelayanan kesehatan sebagai penyebab utama.
“Oleh karena itu, penanganan TBC memerlukan konsistensi dan keberlanjutan. Tanpa data yang akurat dan pelayanan yang memadai, pemerintah daerah akan kesulitan mencapai target eliminasi TBC,” ujarnya.
Meski demikian, BPK tetap mengapresiasi langkah-langkah yang telah pemerintah daerah lakukan. Namun, BPK meminta seluruh pemerintah daerah segera menindaklanjuti setiap temuan dan rekomendasi. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mewajibkan pejabat terkait memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah menerima LHP.(AN)









