BSU Guru dan Tenaga Kependidikan Non-ASN, Cek Sekarang

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Agama resmi mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi 211.992 Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Non-ASN pada awal tahun 2026.

Kementerian Agama resmi mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi 211.992 Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Non-ASN pada awal tahun 2026.

JAKARTA,JS– BSU Guru dan Tenaga Kependidikan Non-ASN, Cek Sekarang

Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 bagi 211.992 Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Non-ASN. Program ini masuk dalam alokasi anggaran 2025 yang diperkuat melalui belanja tambahan.

Proses pencairan BSU sebenarnya sudah berjalan sejak akhir Desember 2025 dan dilanjutkan pada Januari 2026. Setiap penerima langsung menerima bantuan sebesar Rp600.000. Dengan adanya bantuan ini, Kemenag berharap GTK Madrasah Non-ASN semakin termotivasi untuk menjalankan peran strategis mereka dalam dunia pendidikan.

Baca Juga :  Penerima BSU BPJS Kesehatan 2025 Batch 3 Harapkan Pencairan

Rincian Penerima

  • Guru Non-ASN: 186.148 orang

  • Tenaga Kependidikan Non-ASN: 25.844 orang

  • Total penerima: 211.992 orang

Cara Cek Penerima BSU

Baca Juga :  BSU bagi Guru Non ASN Kemenag, Ini Informasi Lengkapnya

Bagi guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS yang ingin memastikan statusnya, Kemenag menyediakan pengecekan daring melalui beberapa portal resmi. Caranya cukup mudah:

Baca Juga :  Kemenag Siapkan Rp270 Miliar BSU Guru Non-ASN, Cek Disini

  1. Kunjungi salah satu situs resmi berikut:

  2. Pilih menu Login PTK.

  3. Masukkan user ID (PegID, NPK, atau NUPTK) dan kata sandi.

  4. Setelah masuk, buka menu Bantuan atau Tunjangan.

  5. Periksa notifikasi; sistem akan menampilkan status penerima BSU secara langsung.

  6. Jika lolos verifikasi, penerima dapat mencetak dokumen persyaratan pencairan dari dashboard masing-masing.

Dengan alur yang jelas dan mudah diakses, Kemenag memastikan bantuan ini tepat sasaran dan memberi dorongan nyata bagi GTK Madrasah Non-ASN.(AN)

Berita Terkait

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda
APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai
WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya
UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat
Pinjol Didenda Rp 755 Miliar, OJK Siap Turun Tangan? Ini Risiko bagi Debitur
Gelombang Efisiensi 2026 Hantam ASN, PPPK Paling Terpukul
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:00 WIB

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:00 WIB

BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:30 WIB

APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai

Senin, 30 Maret 2026 - 16:30 WIB

WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya

Berita Terbaru