Dana Desa Terpangkas, Kopdes Merah Putih Jadi Sorotan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi dana desa..

Ilustrasi dana desa..

JAKARTA,JS- Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan 58,03% anggaran desa untuk program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Kebijakan ini memicu sorotan tajam karena banyak pihak menilai langkah tersebut mengganggu efektivitas pembangunan desa.

Konsep Koperasi Berbasis Anggota Terancam

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, menekankan koperasi harus tumbuh dari partisipasi dan iuran anggota, bukan hanya mengandalkan hibah APBN.

“Kalau koperasi dibangun dari hibah APBN, lalu di mana letak kontribusi anggota? Saya khawatir banyak koperasi hanya menyerap dana negara tanpa memberi dampak nyata bagi pembangunan desa,” jelas Agus.

Baca Juga :  Pemerintah Kunci 58% Dana Desa 2026 untuk KDMP

Risiko Penyalahgunaan dan Kegagalan Usaha

Agus juga menyoroti risiko penyalahgunaan dana. Pengalaman masa lalu menunjukkan banyak koperasi gagal mengelola anggaran negara, berakhir dengan penghapusan utang atau hilangnya dana tanpa hasil usaha yang jelas.

“Kalau tidak ada model usaha yang jelas, pengelolaan dana rawan disalahgunakan. Banyak uang negara bisa hilang karena kurangnya pengawasan,” tambahnya.

Anggaran Infrastruktur Desa Terpangkas

Kebijakan ini langsung mengurangi kemampuan desa menjalankan program pembangunan prioritas. Dengan hampir 60% anggaran dialihkan ke Kopdes, desa kesulitan membangun jalan, saluran air, proyek air bersih, dan fasilitas MCK.

Agus mencontohkan, “Desa sudah merencanakan proyek berdasarkan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :  Dorong Ekonomi, Pemerintah Siapkan Formula Baru Dana Desa

Kebijakan Terlalu Cepat Tanpa Kajian Mendalam

Agus juga mengkritik cara pemerintah menjalankan kebijakan ini. Ia menilai pemerintah terburu-buru karena tidak melakukan studi kebutuhan per daerah. Padahal, setiap desa memiliki kesiapan dan kebutuhan koperasi yang berbeda.

Menurut Agus, pemerintah harus memastikan kebijakan memiliki landasan hukum dan kajian akademis yang kuat. “Kalau tidak, pembentukan koperasi hanya menjadi formalitas dan tidak memberi manfaat nyata,” ujarnya. Ia menekankan pemerintah perlu memastikan setiap koperasi memiliki kebutuhan riil, model bisnis jelas, dan mekanisme pengawasan transparan.(*)

Berita Terkait

Mayoritas Lulusan SMA! PPPK Paruh Waktu Tembus 947 Ribu Orang, Generasi Milenial Kuasai Formasi ASN 2026
ASN Wajib Tahu! Dua Kelompok Pegawai Ini Dipastikan Tidak Dapat Gaji Ke-13
Lowongan Kerja Tambang Emas dan Batu Bara PAMA 2026 Dibuka, Gaji Fantastis untuk Lulusan SMA hingga SMK
Gelombang Pensiun PNS Jadi Peluang Emas PPPK, Gaji dan Status Kerja Bisa Naik
OJK Bongkar Modus Baru Penipuan Pinjol 2026, Korban Diminta Bayar di Awal untuk Pelunasan Utang
TPG Mei 2026 Cair Sebelum Idul Adha? Ini Jadwal Validasi Info GTK, Status Siap Bayar
DPR RI Setujui Usulan 10.942 Dosen PPPK Jadi PNS, Nasib ASN Kampus Berpotensi Berubah Total
Biaya Membuat SIM C 2026 Lengkap dengan Syarat, Cara Daftar, dan Tips Lolos Ujian
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:31 WIB

Mayoritas Lulusan SMA! PPPK Paruh Waktu Tembus 947 Ribu Orang, Generasi Milenial Kuasai Formasi ASN 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:37 WIB

ASN Wajib Tahu! Dua Kelompok Pegawai Ini Dipastikan Tidak Dapat Gaji Ke-13

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:02 WIB

Lowongan Kerja Tambang Emas dan Batu Bara PAMA 2026 Dibuka, Gaji Fantastis untuk Lulusan SMA hingga SMK

Senin, 25 Mei 2026 - 14:32 WIB

Gelombang Pensiun PNS Jadi Peluang Emas PPPK, Gaji dan Status Kerja Bisa Naik

Senin, 25 Mei 2026 - 13:03 WIB

OJK Bongkar Modus Baru Penipuan Pinjol 2026, Korban Diminta Bayar di Awal untuk Pelunasan Utang

Berita Terbaru