Dana Desa Terpangkas, Kopdes Merah Putih Jadi Sorotan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi dana desa..

Ilustrasi dana desa..

JAKARTA,JS- Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan 58,03% anggaran desa untuk program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Kebijakan ini memicu sorotan tajam karena banyak pihak menilai langkah tersebut mengganggu efektivitas pembangunan desa.

Konsep Koperasi Berbasis Anggota Terancam

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, menekankan koperasi harus tumbuh dari partisipasi dan iuran anggota, bukan hanya mengandalkan hibah APBN.

“Kalau koperasi dibangun dari hibah APBN, lalu di mana letak kontribusi anggota? Saya khawatir banyak koperasi hanya menyerap dana negara tanpa memberi dampak nyata bagi pembangunan desa,” jelas Agus.

Baca Juga :  Pemerintah Kunci 58% Dana Desa 2026 untuk KDMP

Risiko Penyalahgunaan dan Kegagalan Usaha

Agus juga menyoroti risiko penyalahgunaan dana. Pengalaman masa lalu menunjukkan banyak koperasi gagal mengelola anggaran negara, berakhir dengan penghapusan utang atau hilangnya dana tanpa hasil usaha yang jelas.

“Kalau tidak ada model usaha yang jelas, pengelolaan dana rawan disalahgunakan. Banyak uang negara bisa hilang karena kurangnya pengawasan,” tambahnya.

Anggaran Infrastruktur Desa Terpangkas

Kebijakan ini langsung mengurangi kemampuan desa menjalankan program pembangunan prioritas. Dengan hampir 60% anggaran dialihkan ke Kopdes, desa kesulitan membangun jalan, saluran air, proyek air bersih, dan fasilitas MCK.

Agus mencontohkan, “Desa sudah merencanakan proyek berdasarkan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :  Dorong Ekonomi, Pemerintah Siapkan Formula Baru Dana Desa

Kebijakan Terlalu Cepat Tanpa Kajian Mendalam

Agus juga mengkritik cara pemerintah menjalankan kebijakan ini. Ia menilai pemerintah terburu-buru karena tidak melakukan studi kebutuhan per daerah. Padahal, setiap desa memiliki kesiapan dan kebutuhan koperasi yang berbeda.

Menurut Agus, pemerintah harus memastikan kebijakan memiliki landasan hukum dan kajian akademis yang kuat. “Kalau tidak, pembentukan koperasi hanya menjadi formalitas dan tidak memberi manfaat nyata,” ujarnya. Ia menekankan pemerintah perlu memastikan setiap koperasi memiliki kebutuhan riil, model bisnis jelas, dan mekanisme pengawasan transparan.(*)

Berita Terkait

Gaji PPPK dan ASN Jadi Perhatian DPR, APBN Diusulkan Tanggung Pembayaran di Daerah Defisit
Prabowo Ungkap Temuan Cadangan Emas Raksasa di Papua
B50 Resmi Diluncurkan! Ini Daftar SPBU Pertamina yang Sudah Menjual BBM Baru
Resmi Berlaku! Presiden Prabowo Luncurkan Biodiesel B50, Harga Solar, Industri Sawit hingga Kendaraan Diesel Bakal Berubah
Tak Ada Istilah ‘Titipan’, BKN Sebut Sistem CAT CPNS 2026 yang Mustahil Diintervensi
Pajak Motor Belum Dibayar, Benarkah Tak Bisa Beli Pertalite? Ini Fakta Aturan BBM Subsidi 2026
Heboh!, SE Petunjuk Teknis Pengusulan Pemberhentian PNS, PPPK, PPPK PW Terbit, Ini Isinya
Harga LPG 3 Kg Terbaru 2026, Pemerintah Mulai Siapkan CNG Merah Putih
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:01 WIB

Gaji PPPK dan ASN Jadi Perhatian DPR, APBN Diusulkan Tanggung Pembayaran di Daerah Defisit

Sabtu, 11 Juli 2026 - 06:00 WIB

Prabowo Ungkap Temuan Cadangan Emas Raksasa di Papua

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:01 WIB

B50 Resmi Diluncurkan! Ini Daftar SPBU Pertamina yang Sudah Menjual BBM Baru

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:02 WIB

Resmi Berlaku! Presiden Prabowo Luncurkan Biodiesel B50, Harga Solar, Industri Sawit hingga Kendaraan Diesel Bakal Berubah

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:01 WIB

Tak Ada Istilah ‘Titipan’, BKN Sebut Sistem CAT CPNS 2026 yang Mustahil Diintervensi

Berita Terbaru

Foto ; Presiden RI, Prabowo Subianto

Nasional

Prabowo Ungkap Temuan Cadangan Emas Raksasa di Papua

Sabtu, 11 Jul 2026 - 06:00 WIB