JAKART,JS- Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyoroti kesiapan industri dalam menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026. Ia menilai persoalan THR hampir selalu muncul setiap tahun, meskipun aturan sudah jelas.
Edy mengingatkan, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 menetapkan kewajiban pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum hari raya. Namun, kenyataannya masih banyak perusahaan yang melanggar ketentuan ini.
“Jika pembayaran dilakukan H-14, pengawas memiliki waktu cukup untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sebelum hari raya. Ini soal kepastian hukum dan perlindungan,” ujar Edy kepada wartawan, Jumat (12/2/2026). Ia mendorong revisi Permenaker agar batas waktu pembayaran diubah dari H-7 menjadi H-14.
Modus Perusahaan Menghindari Pembayaran THR
Edy menyebut beberapa modus yang sering dilakukan perusahaan untuk menghindari kewajiban THR. Di antaranya, tidak membayar sama sekali, membayar kurang dari satu bulan upah, mengganti dengan sembako, membayar melewati batas waktu, hingga melakukan PHK 30 hari sebelum hari raya.
Berdasarkan data Kemnaker per 27 Maret 2025, terdapat 1.725 pengaduan THR dari 1.118 perusahaan, meningkat dibanding 1.475 laporan pada 2024. Dari jumlah tersebut, 989 laporan terkait THR yang tidak dibayarkan, lebih tinggi dibanding 897 laporan tahun sebelumnya.
“Lebih dari separuh laporan menyangkut THR tidak dibayarkan. Kondisi ini menunjukkan lemahnya upaya pencegahan. Perusahaan yang bermasalah tahun lalu seharusnya sudah dipetakan dan diawasi sejak awal,” tegas Edy.
Selain itu, Edy menekankan pentingnya memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar kewajiban THR. Ia meminta Kemnaker membuka laporan publik terkait tindak lanjut pengaduan, termasuk implementasi sanksi administratif sesuai Pasal 11 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Jika Kemnaker menghadapi kendala kewenangan, Edy menyarankan mereka melakukan terobosan. Misalnya, menunda layanan perizinan tenaga kerja asing, pengesahan peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama bagi perusahaan yang tidak membayar THR tepat waktu.
Selain THR, Edy juga menyoroti kepastian Bantuan Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir daring. Untuk 2026, SE Kemnaker Nomor M/3/HK.04.00/2025 mengamanatkan pembayaran BHR sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
“Kemnaker harus memastikan perusahaan aplikasi mematuhi surat edaran tersebut. Pekerja platform digital juga berhak mendapatkan kepastian,” jelas Edy.
Kawasan Industri Batang Harus Jadi Contoh
Dalam kunjungan kerja Komisi IX DPR ke Kabupaten Batang, Edy menegaskan bahwa kawasan industri baru harus menjadi contoh kepatuhan terhadap hak pekerja, bukan hanya simbol pertumbuhan investasi.
“Setiap tahun persoalan THR selalu muncul. Kawasan industri seperti Batang harus menjadi teladan kepatuhan, bukan menambah daftar pelanggaran,” pungkas Edy.(*)









