TEBO,JS– Dugaan pengalihan alur sungai di Desa Sido Rukun, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Jambi, memantik perhatian serius dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi. Organisasi lingkungan tersebut menilai aktivitas itu berisiko menimbulkan dampak ekologis dan sosial bagi warga di sekitar wilayah sungai.
Selain berdampak pada lingkungan, perubahan alur sungai juga berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem dan keselamatan masyarakat di wilayah hilir.
DLHP Temukan Indikasi Perubahan Alur Sungai
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tebo turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan. Dari pengecekan tersebut, petugas menemukan indikasi kuat perubahan alur sungai yang sebelumnya mengalir secara alami.
Di lapangan, petugas mendapati penimbunan permanen pada alur sungai lama dengan menggunakan alat berat. Pada saat yang sama, aliran air mengarah ke jalur baru yang dibuat di sekitar lahan, tanpa kejelasan dasar teknis maupun perizinan.
WALHI: Sungai Bukan Properti Pribadi
Menanggapi temuan tersebut, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi, Oscar Anugrah, menegaskan bahwa sungai merupakan entitas ekologis sekaligus kekayaan negara. Menurutnya, sungai memiliki fungsi sosial dan lingkungan yang vital bagi masyarakat hulu hingga hilir.
Oleh karena itu, Oscar menilai tidak ada pihak yang berhak memperlakukan sungai sebagai milik pribadi. Ia menegaskan bahwa siapa pun tidak boleh mengubah atau menutup alur sungai secara sepihak demi kepentingan tertentu.
Wajib Kajian Hidrologi dan Izin Resmi
Lebih lanjut, Oscar menekankan bahwa setiap intervensi terhadap bentang alam, terutama badan sungai, harus berlandaskan kajian hidrologi yang komprehensif. Selain itu, pelaku kegiatan juga wajib mengantongi izin resmi dari otoritas wilayah sungai serta dokumen lingkungan yang sah.
“Perubahan alur sungai harus melalui kajian teknis yang matang dan perizinan lengkap. Jika tidak, risikonya sangat besar bagi lingkungan dan masyarakat,” ujar Oscar, Rabu (18/02/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air mewajibkan setiap perubahan terhadap badan sungai mengikuti prosedur ketat, termasuk analisis dampak lingkungan.
Desakan Transparansi dan Audit Lapangan
Selanjutnya, WALHI Jambi mendesak keterbukaan informasi kepada publik. Oscar meminta pihak pengembang dan instansi terkait menjelaskan secara terbuka status perizinan serta tujuan aktivitas di lahan tersebut.
Menurutnya, perubahan alur sungai tanpa perhitungan teknis berpotensi memicu banjir, erosi, dan kerusakan ekosistem perairan. Dampak tersebut pada akhirnya akan merugikan masyarakat luas.
Untuk mencegah risiko yang lebih besar, WALHI Jambi meminta pemerintah daerah bersama Balai Wilayah Sungai dan dinas terkait segera melakukan audit lapangan secara menyeluruh guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
“Pembangunan apa pun tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan dan keselamatan warga,” tegas Oscar.
Belum Ada Klarifikasi Pemilik Lahan
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pemilik lahan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengalihan alur sungai tersebut.(*)









