BISNIS,JS- Perusahaan tambang global Freeport-McMoRan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Indonesia terkait perpanjangan masa operasi tambang di distrik mineral Grasberg. Kesepakatan yang diteken Kamis (19/2) ini menjadi landasan perpanjangan hak operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) berbasis umur cadangan sumber daya.
Melalui MoU tersebut, kedua pihak menegaskan komitmen menjaga keberlanjutan industri tambang strategis nasional sekaligus memperkuat kontribusi ekonomi jangka panjang.
Manajemen Freeport Tekankan Kemitraan Jangka Panjang
Ketua Dewan Direksi sekaligus CEO Freeport-McMoRan Kathleen Quirk bersama Chairman Richard C. Adkerson menyampaikan apresiasi atas kemitraan jangka panjang dengan Indonesia.
Menurut manajemen Freeport, operasi tambang Grasberg selama hampir enam dekade telah memberi manfaat luas bagi negara, daerah, dan masyarakat. Ke depan, perpanjangan ini membuka ruang penciptaan nilai baru dari salah satu deposit tembaga dan emas terpenting di dunia.
Kepemilikan Indonesia Bertambah Mulai 2041
Selanjutnya, MoU tersebut mengatur pengalihan tambahan 12 persen saham PTFI kepada Pemerintah Indonesia pada 2041. Freeport-McMoRan akan melakukan pengalihan saham tersebut tanpa pembayaran harga saham.
Namun demikian, pemerintah atau pihak penerima wajib mengganti biaya investasi secara proporsional berdasarkan nilai buku untuk investasi yang masih memberikan manfaat setelah 2041.
Hingga tahun tersebut, Freeport-McMoRan tetap memegang 48,76 persen saham PTFI. Setelah pengalihan, porsi kepemilikan perusahaan asal Amerika Serikat itu turun menjadi sekitar 37 persen mulai 2042.
IUPK Jadi Kunci Realisasi Perpanjangan
Meski telah menyepakati MoU, perpanjangan hak operasi masih menunggu penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hasil amandemen pemerintah. PTFI menyatakan kesiapan untuk segera menyelesaikan pengajuan perpanjangan sesuai ketentuan yang disepakati.
Dengan langkah ini, perusahaan menargetkan kepastian hukum bagi operasional tambang jangka panjang.
PTFI Fokus Jaga Produksi dan Cadangan
Presiden Direktur PTFI Tony Wenas menilai kesepakatan tersebut sebagai langkah strategis. Menurutnya, perusahaan dapat memaksimalkan hasil eksplorasi rinci untuk meningkatkan cadangan sekaligus menjaga kesinambungan produksi setelah 2041.
Ia juga menekankan bahwa MoU ini memastikan tambahan kepemilikan nasional tanpa mengganggu stabilitas operasional tambang.
Kontribusi Ekonomi dan Sosial Tetap Mengalir
Selain aspek bisnis, MoU ini menjamin keberlanjutan kontribusi PTFI bagi negara dan masyarakat Papua. Perusahaan memperkirakan penerimaan negara mencapai sekitar USD 6 miliar atau setara Rp 90 triliun per tahun, termasuk sekitar Rp 14 triliun untuk pemerintah daerah.
Di sisi lain, PTFI mempertahankan sekitar 30 ribu tenaga kerja dan menjalankan program pengembangan masyarakat senilai kurang lebih Rp 2 triliun per tahun.
Hilirisasi dan Ekspansi Tetap Jadi Prioritas
Dalam kesepakatan tersebut, PTFI berkomitmen memperkuat hilirisasi domestik melalui penjualan tembaga olahan, logam mulia, asam sulfat, dan produk turunan lainnya di dalam negeri.
Sebagai tambahan, perusahaan tetap membuka peluang pemasaran tembaga olahan ke Amerika Serikat sesuai mekanisme pasar apabila negara tersebut membutuhkan pasokan tambahan.
Tata Kelola Operasional Tetap Berjalan
Terakhir, MoU menegaskan bahwa struktur tata kelola dan operasional yang berlaku saat ini tetap berjalan. Ketentuan dalam perjanjian pemegang saham, IUPK, serta perjanjian lain yang relevan akan terus menjadi acuan sepanjang umur cadangan sumber daya.(*)









