Banyak yang Keliru, Ini Beda Harta PPS dan Investasi PPS

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Perbedaan harta PPS dan investasi PPS.

Ilustrasi Perbedaan harta PPS dan investasi PPS.

BISNIS,JS- Meski Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah berakhir pada 30 Juni 2022, kewajiban peserta program belum sepenuhnya selesai. Wajib pajak yang pernah memanfaatkan PPS tetap harus memahami perbedaan antara harta PPS dan investasi PPS, karena keduanya memiliki konsekuensi pelaporan yang berbeda hingga saat ini.

Mengacu pada penjelasan Komite Wajib Pajak, Jumat (20/2/2026), PPS merupakan kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pemerintah merancang program ini untuk mendorong kepatuhan sukarela sekaligus memperluas basis pajak nasional melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) final.

Baca Juga :  Pengamat: Pengetatan Skema Restitusi Bisa Balikkan Reformasi Pajak

Namun demikian, dalam praktiknya masih banyak wajib pajak yang menyamakan istilah harta PPS dan investasi PPS. Padahal, keduanya memiliki fungsi, tujuan, dan kewajiban yang berbeda.

Memahami Konsep Harta PPS

Harta PPS merujuk pada harta bersih yang diungkapkan wajib pajak karena sebelumnya belum tercantum atau belum sepenuhnya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Melalui PPS, wajib pajak secara aktif mendeklarasikan aset tersebut dan membayar PPh final sesuai tarif yang berlaku.

Selanjutnya, setelah proses pengungkapan selesai, wajib pajak harus mencantumkan harta PPS dalam daftar harta pada SPT Tahunan.

Baca Juga :  Penerimaan Pajak Melejit Rp116 Triliun di Awal 2026

Investasi PPS: Insentif Pajak dengan Syarat

Berbeda dari harta PPS, investasi PPS menekankan pada penempatan dana hasil pengungkapan ke sektor-sektor yang menjadi prioritas pemerintah. Melalui skema ini, pemerintah memberikan tarif PPh final yang lebih rendah sebagai insentif.

Adapun instrumen investasi yang diperbolehkan meliputi Surat Berharga Negara (SBN), baik Surat Utang Negara (SUN) maupun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Selain itu, wajib pajak juga dapat menempatkan dana pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam serta sektor energi terbarukan.

Pemerintah kemudian memperkuat kebijakan ini melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK 52/KMK.010/2022. Aturan tersebut menetapkan ratusan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang berhak menerima penempatan investasi PPS dengan tarif pajak terendah.

Baca Juga :  Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan Ditjen Pajak

Perbedaan Tujuan: Deklarasi vs Pembangunan

Dari sisi tujuan, harta PPS berfungsi untuk menertibkan pelaporan aset agar seluruh harta wajib pajak tercatat secara resmi dalam sistem perpajakan. Sebaliknya, investasi PPS tidak hanya menawarkan kepatuhan pajak, tetapi juga mendorong pembiayaan pembangunan nasional melalui sektor-sektor strategis.

Dengan kata lain, pemerintah menggunakan investasi PPS sebagai instrumen fiskal untuk mengarahkan dana masyarakat ke bidang yang memiliki dampak ekonomi jangka panjang.

Tarif Pajak yang Membedakan

Perbedaan berikutnya terlihat jelas pada tarif pajak. Investasi PPS memperoleh tarif PPh final yang lebih rendah dibandingkan sekadar deklarasi harta.

Dalam Kebijakan I, misalnya, tarif PPh final dapat turun hingga 6 persen apabila wajib pajak menempatkan dana sesuai ketentuan.

Mekanisme Penempatan Dana

Dari sisi mekanisme, harta PPS tidak mensyaratkan penempatan dana pada instrumen tertentu. Wajib pajak cukup mendeklarasikan aset dan melunasi PPh final.

Tanpa penempatan tersebut, wajib pajak tidak dapat menikmati tarif pajak yang lebih rendah.

Kewajiban Pelaporan Setelah PPS Berakhir

Terakhir, perbedaan penting juga muncul dalam kewajiban pelaporan. Harta PPS hanya perlu dicantumkan dalam SPT Tahunan selama aset masih dimiliki.

Baca Juga :  DJP Tambah Hingga 4.000 Pemeriksa Pajak, Perkuat Pengawasan

Sementara itu, investasi PPS mewajibkan pelaporan realisasi investasi secara elektronik hingga masa penempatan atau holding period berakhir. Pemerintah menetapkan jangka waktu penempatan ini maksimal lima tahun.

Sebagai penutup, meskipun PPS sudah tidak berlaku, kewajiban peserta program tetap berjalan. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat mengenai perbedaan harta PPS dan investasi PPS menjadi kunci agar wajib pajak tetap patuh dan terhindar dari risiko sanksi di kemudian hari.(*)

Berita Terkait

Mayoritas Lulusan SMA! PPPK Paruh Waktu Tembus 947 Ribu Orang, Generasi Milenial Kuasai Formasi ASN 2026
ASN Wajib Tahu! Dua Kelompok Pegawai Ini Dipastikan Tidak Dapat Gaji Ke-13
KUR Tanpa NPWP 2026 Masih Bisa Cair? Ini Syarat Resmi, Limit Pinjaman, dan Cara Lolos Verifikasi Bank
Lowongan Kerja Tambang Emas dan Batu Bara PAMA 2026 Dibuka, Gaji Fantastis untuk Lulusan SMA hingga SMK
Harga Emas Hari Ini 26 Mei 2026 Stabil! Investor Mulai Serbu Emas Perhiasan, Cek Harga Raja Emas, HRTA, dan Laku Emas
Bisnis Online Modal Minim yang Lagi Viral 2026, Cocok untuk Anak Muda
Gelombang Pensiun PNS Jadi Peluang Emas PPPK, Gaji dan Status Kerja Bisa Naik
OJK Bongkar Modus Baru Penipuan Pinjol 2026, Korban Diminta Bayar di Awal untuk Pelunasan Utang
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:31 WIB

Mayoritas Lulusan SMA! PPPK Paruh Waktu Tembus 947 Ribu Orang, Generasi Milenial Kuasai Formasi ASN 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:37 WIB

ASN Wajib Tahu! Dua Kelompok Pegawai Ini Dipastikan Tidak Dapat Gaji Ke-13

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:02 WIB

Lowongan Kerja Tambang Emas dan Batu Bara PAMA 2026 Dibuka, Gaji Fantastis untuk Lulusan SMA hingga SMK

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:09 WIB

Harga Emas Hari Ini 26 Mei 2026 Stabil! Investor Mulai Serbu Emas Perhiasan, Cek Harga Raja Emas, HRTA, dan Laku Emas

Senin, 25 Mei 2026 - 23:03 WIB

Bisnis Online Modal Minim yang Lagi Viral 2026, Cocok untuk Anak Muda

Berita Terbaru

5 HP Gaming dengan Haptic Feedback Premium

Teknologi

Terbaru, 5 HP Gaming dengan Haptic Feedback Premium Terbaik 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:02 WIB