MERANGIN,JS – Pemkab Merangin menganggarkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dalam Rancangan APBD 2026.
Jumlah formasi PPPK paruh waktu tercatat 3.510 orang yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Anggota DPRD Merangin, As’ari Elwakas Apuk, menyebut DPRD dan TAPD sepakat menganggarkan gaji PPPK penuh maupun paruh waktu selama 14 bulan.
“Gaji PPPK sudah dianggarkan. Baik penuh maupun paruh waktu, kami minta TAPD anggarkan 14 bulan,” kata Apuk usai paripurna DPRD, Jumat (28/11/2025).
Apuk menambahkan, di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terdapat sekitar 200 PPPK paruh waktu yang gajinya bersumber dari Dana BOS. Ia meminta pemerintah menyetarakan hak mereka dengan PPPK paruh waktu lainnya.
Kepala BKPSDMD Merangin, Ferdi Firdaus, menyatakan pihaknya akan membagikan SK PPPK paruh waktu pada Desember 2025.
Jumlah PPPK 3.510 orang berpotensi berkurang karena beberapa pegawai meninggal dunia atau mengundurkan diri.(AN)









