JAKARTA,JS Beberapa waktu terakhir, artikel berjudul “12 Aplikasi Penghasil Uang yang Aman Menurut OJK Tanpa Modal 2026” beredar luas di internet. Artikel ini menjanjikan kemudahan menghasilkan uang secara instan tanpa bekerja, sehingga menarik perhatian banyak pengguna online.
Namun, klaim soal daftar aplikasi resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ternyata tidak benar.
Artikel Hoaks Pertama Terbit di Selfd.id
Artikel mengenai 12 aplikasi penghasil uang pertama kali muncul pada 6 Januari 2026 di situs selfd.id. Banyak pengguna internet yang terpancing membaca dan mempercayai informasi tersebut karena menjanjikan cara cepat mendapatkan uang tanpa modal.
OJK Tegaskan Tidak Pernah Mengeluarkan Daftar Aplikasi
Setelah menelusuri akun resmi OJK di Instagram, @ojkindonesia, IDN Times menemukan pernyataan tegas dari OJK. Mereka menegaskan bahwa OJK tidak pernah mengeluarkan daftar aplikasi penghasil uang.
Dalam unggahan pada 26 Januari 2026, OJK menulis:
“Waspada! OJK tidak pernah mengeluarkan daftar aplikasi penghasil uang.”
Pernyataan ini menegaskan bahwa artikel yang beredar termasuk hoaks dan dibuat untuk menipu masyarakat yang mencari penghasilan cepat.
Masyarakat Diminta Tetap Waspada
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi yang mengatasnamakan institusi tersebut. Jika menemukan informasi mencurigakan, segera konfirmasi ke layanan resmi OJK melalui 157.
“Sobat OJK, selalu waspada terhadap informasi yang mengatasnamakan OJK. Hindari terjebak misleading informasi soal daftar aplikasi penghasil uang,” tulis OJK.
Selain itu, masyarakat diingatkan agar skeptis terhadap aplikasi yang menjanjikan keuntungan instan. Penawaran seperti itu biasanya merupakan penipuan.(TIM)









