Inactive Bank Account 2026: Risiko Rekening Dormant, Biaya, dan Cara Mengaktifkannya Lagi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan baru rekening dormand, BCA, CIMB Niaga, dan Bank Jago

Aturan baru rekening dormand, BCA, CIMB Niaga, dan Bank Jago

BISNIS,JS- Industri perbankan nasional bersiap menerapkan aturan baru terkait klasifikasi rekening mulai Mei 2026. Kebijakan ini mengikuti regulasi terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertujuan menyeragamkan pengelolaan rekening di seluruh bank umum.
Sejumlah bank besar seperti PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan PT Bank Jago Tbk pun mulai menyesuaikan sistem mereka secara bertahap.

Apa yang Terjadi

Regulasi baru yang tertuang dalam POJK No.24/2025 mengharuskan seluruh bank mengelompokkan rekening nasabah ke dalam tiga kategori utama, yakni aktif, tidak aktif, dan dormant.

Klasifikasi ini didasarkan pada intensitas aktivitas transaksi nasabah dalam periode tertentu. Tujuannya adalah meningkatkan transparansi, keamanan, serta efisiensi pengelolaan rekening di sektor perbankan nasional.

Baca Juga :  Rekening Tak Aktif 5 Tahun Dikategorikan Dormant, Ini Kata OJK

Secara umum:

  • Rekening aktif: masih digunakan untuk transaksi rutin
  • Rekening tidak aktif: tidak ada aktivitas lebih dari 360 hari
  • Rekening dormant: tidak ada aktivitas lebih dari 1.800 hari (sekitar 5 tahun)

Rincian Lengkap

Berikut penerapan aturan di masing-masing bank besar:

  • BCA (mulai 7 Mei 2026)
    BCA akan menutup otomatis rekening dengan saldo nol yang tidak aktif selama 6 bulan.
  • CIMB Niaga (mulai 8 Mei 2026 bertahap)
    Nasabah dengan rekening tidak aktif tidak dapat melakukan transaksi debit, termasuk transaksi otomatis, tetapi masih bisa menerima dana.
  • Bank Jago (mulai 10 Mei 2026)
    Menggunakan sistem “Kantong” sebagai rekening. Jika tidak aktif 360 hari, status berubah menjadi tidak aktif, dan setelah 1.800 hari menjadi dormant.

Dampak untuk Masyarakat

Kebijakan ini membawa sejumlah dampak penting bagi nasabah bank di Indonesia, baik dari sisi keamanan maupun kenyamanan transaksi.

Manfaat utama:

  • Meningkatkan keamanan rekening dari penyalahgunaan
  • Mengurangi rekening “tidur” yang berisiko fraud
  • Mempermudah monitoring keuangan oleh nasabah

Namun, ada juga risiko yang perlu diwaspadai, terutama bagi nasabah yang jarang menggunakan rekening.

FAQ

  1. Apa yang terjadi jika rekening saya tidak aktif?
    Rekening tetap bisa menerima uang, tetapi tidak bisa digunakan untuk transaksi keluar seperti transfer atau tarik tunai.
  2. Apakah rekening dormant bisa dipakai lagi?
    Bisa, tetapi harus melalui proses reaktivasi dan biasanya membutuhkan verifikasi ulang data.
  3. Apakah rekening bisa ditutup otomatis?
    Ya. Jika saldo nol dan tidak ada aktivitas selama 6 bulan, bank berhak menutup rekening secara otomatis.
  4. Apakah ada biaya tambahan?
    Tergantung bank. Misalnya, Bank Jago mengenakan biaya Rp10.000 per bulan untuk rekening dormant tertentu.
Baca Juga :  OJK Tetapkan Batas Waktu Rekening Tidak Aktif dan Dormant

Penjelasan Lengkap

Aturan ini sebenarnya bukan hal baru secara global. Banyak negara telah lebih dulu menerapkan sistem klasifikasi rekening untuk mencegah pencucian uang, penyalahgunaan identitas, hingga aktivitas ilegal lainnya.

Di Indonesia, langkah ini menjadi bagian dari penguatan sistem keuangan nasional sekaligus perlindungan konsumen. OJK ingin memastikan setiap rekening benar-benar digunakan secara aktif oleh pemiliknya.

Data Penting

  • Batas tidak aktif: 360 hari (1 tahun)
  • Batas dormant: 1.800 hari (5 tahun)
  • Penutupan otomatis: 6 bulan saldo nol
  • Biaya dormant (contoh Bank Jago): Rp10.000/bulan

Solusi untuk Nasabah

Agar rekening tetap aman dan aktif, berikut langkah yang bisa dilakukan:

  • Lakukan transaksi minimal 1 kali dalam beberapa bulan
  • Cek saldo secara rutin melalui mobile banking
  • Aktifkan notifikasi transaksi
  • Gunakan rekening untuk kebutuhan harian (transfer, bayar, top-up)
  • Segera reaktivasi jika rekening mulai tidak aktif

Kesimpulan

Penerapan aturan baru dari OJK ini menjadi sinyal penting bahwa pengelolaan rekening kini semakin ketat dan terstandarisasi. Bagi nasabah, hal ini berarti perlu lebih aktif dalam menggunakan rekening agar tidak terkena pembatasan.

Dengan memahami aturan ini sejak awal, nasabah dapat menghindari risiko rekening diblokir atau bahkan ditutup otomatis.(*)

Berita Terkait

Harga BBM ASEAN Meledak! Global Oil Price Tembus $100, Indonesia Masih Termurah
ETF vs Reksadana Saham: Mana Lebih Cuan? Full Guide High Return & Smart Investing
High Return Investment: Direksi GoTo Gojek Tokopedia Tbk Ubah Saham Murah Jadi Profit Miliaran
Bongkar Rahasia Kaya di Era Modern: Bukan Instan, Ini Cara Nyata yang Jarang Diketahui!
Jangan Sampai Terjebak di Gerbang Tol! Ini Cara Isi Saldo e-Toll Online Paling Praktis
Krisis Kepercayaan Nasabah Usai Gangguan Sistem Bank Jambi, ASN Dorong Pemerintah Cari Alternatif Layanan Perbankan
Idulfitri 2026 Bikin UMKM Jambi Panen Besar, Ini Sektor yang Paling Laris!
Investor Asing Kabur Rp 20,7 Triliun! IHSG Tersungkur, Saham Bank Jadi Korban Utama
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 14:00 WIB

Inactive Bank Account 2026: Risiko Rekening Dormant, Biaya, dan Cara Mengaktifkannya Lagi

Senin, 30 Maret 2026 - 13:00 WIB

Harga BBM ASEAN Meledak! Global Oil Price Tembus $100, Indonesia Masih Termurah

Senin, 30 Maret 2026 - 11:00 WIB

ETF vs Reksadana Saham: Mana Lebih Cuan? Full Guide High Return & Smart Investing

Minggu, 29 Maret 2026 - 23:00 WIB

High Return Investment: Direksi GoTo Gojek Tokopedia Tbk Ubah Saham Murah Jadi Profit Miliaran

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:00 WIB

Bongkar Rahasia Kaya di Era Modern: Bukan Instan, Ini Cara Nyata yang Jarang Diketahui!

Berita Terbaru