Jam Kerja ASN Sungai Penuh Berubah Selama Ramadhan, Ini Jadwal Lengkapnya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jam kerja ASN Sungai Penuh diatur ulang selama ramadhan, ini jadwalnya.

Jam kerja ASN Sungai Penuh diatur ulang selama ramadhan, ini jadwalnya.

SUNGAI PENUH,JS– Pemerintah Kota Sungai Penuh menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 1447 Hijriah/2026. Pemerintah kota menjadikan kebijakan ini sebagai pedoman bagi seluruh perangkat daerah. Tujuannya jelas, yaitu menjaga pelayanan publik tetap optimal selama bulan puasa.

Pemerintah kota ingin memastikan ASN tetap produktif sekaligus nyaman menjalankan ibadah. Karena itu, seluruh perangkat daerah mengikuti Surat Edaran Sekretariat Daerah Kota Sungai Penuh sebagai dasar pelaksanaan jam kerja.

Baca Juga :  Wali Kota Sungai Penuh Terima Kunjungan BPMP Jambi

Kebijakan Berlaku Selama Ramadhan

Pemerintah kota memberlakukan aturan ini sejak awal Ramadhan hingga akhir bulan suci. Setiap organisasi perangkat daerah menyesuaikan jadwal kerja sesuai ketentuan.

Selain itu, pemerintah mengingatkan ASN agar menjaga disiplin dan tanggung jawab. Perubahan jadwal tidak boleh menurunkan semangat kerja maupun kualitas pelayanan.

Baca Juga :  Salat Jumat Bareng Warga, Wali Kota Alfin Tunjukkan Kepedulian untuk Masjid

Pemkot Tindaklanjuti Edaran Gubernur

Fungsional Analis SDMA Ahli Muda pada BKPSDM Kota Sungai Penuh, Adrian Rolyes, menjelaskan bahwa pemerintah kota menyusun kebijakan ini setelah menerima Surat Edaran Gubernur Jambi tentang penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadhan.

Menurut Adrian, pemerintah kota ingin menjaga keseimbangan antara produktivitas dan kekhusyukan ibadah.

“Kebijakan ini bertujuan menjaga efektivitas kinerja pegawai sekaligus memberi kenyamanan dalam menjalankan ibadah puasa,” ujar Adrian, Jumat (20/2/2026).

Jam Kerja Sistem Lima Hari

Perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja menjalankan jadwal sebagai berikut:

Senin–Kamis: pukul 07.30 WIB sampai 15.00 WIB

Istirahat pukul 12.00–12.30 WIB

Jumat: pukul 07.00 WIB sampai 11.30 WIB

Melalui jadwal ini, ASN tetap memiliki waktu istirahat yang cukup dan tetap menyelesaikan tugas sesuai target kerja.

Jam Kerja Sistem Enam Hari

Unit kerja dengan sistem enam hari kerja menjalankan jadwal berikut:

Senin–Kamis dan Sabtu: pukul 07.30 WIB sampai 13.30 WIB

Istirahat pukul 12.00–12.30 WIB

Jumat: pukul 07.00 WIB sampai 11.30 WIB

Pemerintah kota menetapkan total jam kerja efektif minimal 32,5 jam per minggu selama Ramadhan. Ketentuan ini menjaga standar kinerja tetap stabil.

Baca Juga :  Jelang Ramadan, Pemkot Sungai Penuh Pantau Harga Pangan

Pemkot Tiadakan Apel Harian

Selama Ramadhan, pemerintah kota meniadakan apel Senin dan apel pagi harian. Namun, perangkat daerah tetap mengikuti upacara pada hari besar nasional.

Langkah ini membantu ASN menjaga stamina selama berpuasa tanpa mengurangi kedisiplinan kerja.

Aturan Berpakaian Selama Ramadhan

Pemerintah kota mewajibkan ASN pria mengenakan peci hitam selama Ramadhan. Sementara itu, ASN wanita mengenakan penutup kepala atau jilbab.

Aturan ini menciptakan suasana religius di lingkungan kerja dan memperkuat nilai kebersamaan selama bulan suci.

Kepala OPD Jaga Produktivitas dan Layanan

Pemerintah Kota Sungai Penuh menegaskan peran kepala perangkat daerah dalam menjaga kinerja pegawai. Setiap kepala OPD memastikan penyesuaian jam kerja tidak mengurangi produktivitas dan tidak mengganggu pelayanan publik.

Kepala BKPSDM Sungai Penuh, Affan, menyampaikan bahwa pemerintah kota menetapkan surat edaran tersebut pada 14 Februari 2026. Ia mengajak seluruh ASN meningkatkan kinerja selama Ramadhan.

“Kami berharap ASN tidak menjadikan Ramadhan sebagai alasan menurunkan kinerja. Sebaliknya, bulan ini harus menjadi momentum meningkatkan semangat kerja sebagai bagian dari ibadah,” tegas Affan.(TIM)

Berita Terkait

Camat Jarang Masuk Kantor, Bupati Merangin Murka! Data Sudah di Tangan, Sanksi Tegas Menanti
Reshuffle Besar Pemprov Jambi 2026! 13 Pejabat Eselon III Dilantik, Ini Daftar Lengkap & Jabatan Strategisnya
Sayembara buang Sampah Liar di Kabupaten Merangin! Pelanggar Terancam Denda Rp10 Juta
MoU Pemkot Sungai Penuh & Kejari 2026: Strategi Hukum Baru Dorong Transparansi Anggaran
Update Terbaru! Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat SIGNAL dan Info Pemutihan Jambi 2026
PPPK Resah! Gaji Terancam Seret, Usulan Diambil Alih Pemerintah Pusat Makin Kuat
WFH ASN Jambi 2026: Solusi Hemat Anggaran atau Ancaman Produktivitas?
Petani Kerinci Mulai Bersuara! Program “Pejuang Petani” Dipertanyakan di Tengah Maraknya Event Pemkab 2026
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 13:00 WIB

Camat Jarang Masuk Kantor, Bupati Merangin Murka! Data Sudah di Tangan, Sanksi Tegas Menanti

Selasa, 7 April 2026 - 08:00 WIB

Reshuffle Besar Pemprov Jambi 2026! 13 Pejabat Eselon III Dilantik, Ini Daftar Lengkap & Jabatan Strategisnya

Senin, 6 April 2026 - 21:00 WIB

Sayembara buang Sampah Liar di Kabupaten Merangin! Pelanggar Terancam Denda Rp10 Juta

Senin, 6 April 2026 - 20:00 WIB

MoU Pemkot Sungai Penuh & Kejari 2026: Strategi Hukum Baru Dorong Transparansi Anggaran

Senin, 6 April 2026 - 15:00 WIB

Update Terbaru! Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat SIGNAL dan Info Pemutihan Jambi 2026

Berita Terbaru