SUNGAI PENUH,JS– Pemerintah Kota Sungai Penuh menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 1447 Hijriah/2026. Pemerintah kota menjadikan kebijakan ini sebagai pedoman bagi seluruh perangkat daerah. Tujuannya jelas, yaitu menjaga pelayanan publik tetap optimal selama bulan puasa.
Pemerintah kota ingin memastikan ASN tetap produktif sekaligus nyaman menjalankan ibadah. Karena itu, seluruh perangkat daerah mengikuti Surat Edaran Sekretariat Daerah Kota Sungai Penuh sebagai dasar pelaksanaan jam kerja.
Kebijakan Berlaku Selama Ramadhan
Pemerintah kota memberlakukan aturan ini sejak awal Ramadhan hingga akhir bulan suci. Setiap organisasi perangkat daerah menyesuaikan jadwal kerja sesuai ketentuan.
Selain itu, pemerintah mengingatkan ASN agar menjaga disiplin dan tanggung jawab. Perubahan jadwal tidak boleh menurunkan semangat kerja maupun kualitas pelayanan.
Pemkot Tindaklanjuti Edaran Gubernur
Fungsional Analis SDMA Ahli Muda pada BKPSDM Kota Sungai Penuh, Adrian Rolyes, menjelaskan bahwa pemerintah kota menyusun kebijakan ini setelah menerima Surat Edaran Gubernur Jambi tentang penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadhan.
Menurut Adrian, pemerintah kota ingin menjaga keseimbangan antara produktivitas dan kekhusyukan ibadah.
“Kebijakan ini bertujuan menjaga efektivitas kinerja pegawai sekaligus memberi kenyamanan dalam menjalankan ibadah puasa,” ujar Adrian, Jumat (20/2/2026).
Jam Kerja Sistem Lima Hari
Perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja menjalankan jadwal sebagai berikut:
Senin–Kamis: pukul 07.30 WIB sampai 15.00 WIB
Istirahat pukul 12.00–12.30 WIB
Jumat: pukul 07.00 WIB sampai 11.30 WIB
Melalui jadwal ini, ASN tetap memiliki waktu istirahat yang cukup dan tetap menyelesaikan tugas sesuai target kerja.
Jam Kerja Sistem Enam Hari
Unit kerja dengan sistem enam hari kerja menjalankan jadwal berikut:
Senin–Kamis dan Sabtu: pukul 07.30 WIB sampai 13.30 WIB
Istirahat pukul 12.00–12.30 WIB
Jumat: pukul 07.00 WIB sampai 11.30 WIB
Pemerintah kota menetapkan total jam kerja efektif minimal 32,5 jam per minggu selama Ramadhan. Ketentuan ini menjaga standar kinerja tetap stabil.
Pemkot Tiadakan Apel Harian
Selama Ramadhan, pemerintah kota meniadakan apel Senin dan apel pagi harian. Namun, perangkat daerah tetap mengikuti upacara pada hari besar nasional.
Langkah ini membantu ASN menjaga stamina selama berpuasa tanpa mengurangi kedisiplinan kerja.
Aturan Berpakaian Selama Ramadhan
Pemerintah kota mewajibkan ASN pria mengenakan peci hitam selama Ramadhan. Sementara itu, ASN wanita mengenakan penutup kepala atau jilbab.
Aturan ini menciptakan suasana religius di lingkungan kerja dan memperkuat nilai kebersamaan selama bulan suci.
Kepala OPD Jaga Produktivitas dan Layanan
Pemerintah Kota Sungai Penuh menegaskan peran kepala perangkat daerah dalam menjaga kinerja pegawai. Setiap kepala OPD memastikan penyesuaian jam kerja tidak mengurangi produktivitas dan tidak mengganggu pelayanan publik.
Kepala BKPSDM Sungai Penuh, Affan, menyampaikan bahwa pemerintah kota menetapkan surat edaran tersebut pada 14 Februari 2026. Ia mengajak seluruh ASN meningkatkan kinerja selama Ramadhan.
“Kami berharap ASN tidak menjadikan Ramadhan sebagai alasan menurunkan kinerja. Sebaliknya, bulan ini harus menjadi momentum meningkatkan semangat kerja sebagai bagian dari ibadah,” tegas Affan.(TIM)









