Jangan Sampai Salah, Begini Sistem Rujukan Pasien BPJS 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 22 November 2025 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pasien Rujukan BPJS ke RUmah Sakit

Ilustrasi Pasien Rujukan BPJS ke RUmah Sakit

JAKARTA,JS– Kementerian Kesehatan akan mengubah sistem rujukan pasien peserta JKN atau BPJS Kesehatan mulai awal 2026. Kemenkes menghentikan rujukan berjenjang berdasarkan kelas rumah sakit. Mulai tahun depan, rujukan akan disesuaikan dengan kondisi medis pasien dan kompetensi rumah sakit.

Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes, Obrin Parulian, mengatakan pasien bisa langsung mendapat layanan sesuai kebutuhan tanpa melewati rumah sakit strata dasar atau madya.

“Akses masyarakat nanti bisa langsung sesuai kebutuhan yang dia mau dapat,” ujar Obrin di Kemenkes, Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Baca Juga :  Terbaru! Soal Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Ini Kata Purbaya

Perubahan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024. Peraturan ini memungkinkan FKTP merujuk pasien langsung ke rumah sakit strata paripurna, rumah sakit dengan layanan terbaik. Pasien tidak lagi harus melewati strata dasar, madya, atau pratama. Strata ini menggantikan klasifikasi lama tipe A, B, C, dan D.

FKTP Jadi Penghubung Rujukan

Obrin menjelaskan, fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas dan klinik akan langsung merujuk pasien ke rumah sakit sesuai kondisinya. Kemenkes menggunakan sistem Satu Sehat Rujukan untuk mempermudah FKTP menentukan rujukan.

“Misalnya pasien butuh rumah sakit dengan kemampuan cuci darah pratama, sistem akan mengirim pasien ke rumah sakit pratama tersebut,” kata Obrin.

Sistem ini juga memeriksa ketersediaan kamar rumah sakit sebelum pasien dirujuk. Pasien hanya perlu mengurus administrasi sekali di FKTP. Dengan mekanisme ini, pasien tidak perlu keluar-masuk rumah sakit berulang kali.

Baca Juga :  Viral di Tik Tok, Guru PAUD 'Selebrasi' Gaji Dibawah Rp500 ribu

“Dengan rujukan berkelanjutan, pasien cukup mengurus administrasi satu kali,” ujar Obrin.(AN)

Berita Terkait

Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya
Harga BBM Pertamina Terbaru Senin 29 Juni 2026 Resmi Berlaku, Cek Daftar Lengkapnya Disini
Resmi Berubah, Berikut Harga BBM Pertamina Hari Ini 28 Juni 2026
Pengumuman Seleksi Administrasi Guru dan Tendik di Undur, Cek Tanggal Terbarunya
Tak Diangkat Jadi PPPK, Tenang! Guru Honorer Madrasah Dapat Insentif Hingga Rp1,5 Juta
Gaji PPPK 2027 Terancam? DPR Usul APBN Tanggung Penuh Usai Dana TKD Dipangkas Rp300 Triliun
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Diperpanjang!, Pendaftaran Dibuka Hingga 28 Juni 2026
Aturan Baru OJK 2026: Finfluencer Wajib Punya Sertifikasi atau Terancam Diblokir
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 22:01 WIB

Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya

Senin, 29 Juni 2026 - 11:01 WIB

Harga BBM Pertamina Terbaru Senin 29 Juni 2026 Resmi Berlaku, Cek Daftar Lengkapnya Disini

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:01 WIB

Resmi Berubah, Berikut Harga BBM Pertamina Hari Ini 28 Juni 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:01 WIB

Pengumuman Seleksi Administrasi Guru dan Tendik di Undur, Cek Tanggal Terbarunya

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:01 WIB

Tak Diangkat Jadi PPPK, Tenang! Guru Honorer Madrasah Dapat Insentif Hingga Rp1,5 Juta

Berita Terbaru

Nilai tukar ringgit terhadap rupiah hari ini

Internasional

Ringgit Malaysia Kian Menguat, Segini Kurs 1 MYR ke Rupiah Hari ini

Senin, 29 Jun 2026 - 20:01 WIB