Jangan Sampai Salah, Begini Sistem Rujukan Pasien BPJS 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 22 November 2025 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pasien Rujukan BPJS ke RUmah Sakit

Ilustrasi Pasien Rujukan BPJS ke RUmah Sakit

JAKARTA,JS– Kementerian Kesehatan akan mengubah sistem rujukan pasien peserta JKN atau BPJS Kesehatan mulai awal 2026. Kemenkes menghentikan rujukan berjenjang berdasarkan kelas rumah sakit. Mulai tahun depan, rujukan akan disesuaikan dengan kondisi medis pasien dan kompetensi rumah sakit.

Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes, Obrin Parulian, mengatakan pasien bisa langsung mendapat layanan sesuai kebutuhan tanpa melewati rumah sakit strata dasar atau madya.

“Akses masyarakat nanti bisa langsung sesuai kebutuhan yang dia mau dapat,” ujar Obrin di Kemenkes, Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Baca Juga :  UMKM di Ambang Bahaya? Ritel Modern Kian Menggurita

Perubahan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024. Peraturan ini memungkinkan FKTP merujuk pasien langsung ke rumah sakit strata paripurna, rumah sakit dengan layanan terbaik. Pasien tidak lagi harus melewati strata dasar, madya, atau pratama. Strata ini menggantikan klasifikasi lama tipe A, B, C, dan D.

FKTP Jadi Penghubung Rujukan

Obrin menjelaskan, fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas dan klinik akan langsung merujuk pasien ke rumah sakit sesuai kondisinya. Kemenkes menggunakan sistem Satu Sehat Rujukan untuk mempermudah FKTP menentukan rujukan.

“Misalnya pasien butuh rumah sakit dengan kemampuan cuci darah pratama, sistem akan mengirim pasien ke rumah sakit pratama tersebut,” kata Obrin.

Sistem ini juga memeriksa ketersediaan kamar rumah sakit sebelum pasien dirujuk. Pasien hanya perlu mengurus administrasi sekali di FKTP. Dengan mekanisme ini, pasien tidak perlu keluar-masuk rumah sakit berulang kali.

Baca Juga :  Amerika Diduga Tekan Zelenskyy Serahkan Wilayah Ukraina

“Dengan rujukan berkelanjutan, pasien cukup mengurus administrasi satu kali,” ujar Obrin.(AN)

Berita Terkait

Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Cair? Ini Fakta Terbaru Usai Prabowo Teken Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Update Terbaru!, Gaji ke 13 PNS 2026 Segera Cair, Ini Jadwalnya
Era Baru Bansos Dimulai! Pemerintah Gunakan AI dan Satelit untuk Data Kemiskinan Nasional
Siap- siap, Tarif BPJS Kelas 1-3 Diprediksi Naik Mei ini
Penghapusan Guru Honorer Dimulai 2027, Ribuan Guru Kini Menunggu Status ASN
Modal Usaha Gratis 2026 Dibuka! Peluang Dapat Rp5 Juta dari Kemnaker untuk Wirausaha Pemula
Guru Honorer Mau Jadi PNS?, DPR RI Diminta Jangan Abaikan ASN Paruh Waktu
Aturan Baru BPOM Picu Polemik, Penjualan Obat di Minimarket Kini Libatkan Karyawan Terlatih
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:01 WIB

Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Cair? Ini Fakta Terbaru Usai Prabowo Teken Perpres Nomor 79 Tahun 2025

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:31 WIB

Update Terbaru!, Gaji ke 13 PNS 2026 Segera Cair, Ini Jadwalnya

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:10 WIB

Era Baru Bansos Dimulai! Pemerintah Gunakan AI dan Satelit untuk Data Kemiskinan Nasional

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:02 WIB

Siap- siap, Tarif BPJS Kelas 1-3 Diprediksi Naik Mei ini

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:05 WIB

Penghapusan Guru Honorer Dimulai 2027, Ribuan Guru Kini Menunggu Status ASN

Berita Terbaru

Kode redeem Free fire terbaru hari ini

Dunia Game

Buruan Klaim! Kode Redeem Free Fire Terbaru Hari Ini Masih Aktif

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:01 WIB