JAKARTA,JS– Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperpanjang batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) hingga 28 Februari 2026. Langkah ini memberi kesempatan bagi seluruh peserta didik penerima PIP untuk memanfaatkan bantuan pendidikan secara maksimal.
Masih Banyak Peserta Didik Belum Aktivasi
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyebut banyak peserta didik yang belum mengaktifkan rekening PIP. “Kami mengimbau peserta didik dan orang tua segera mengecek status kepesertaan dan melakukan aktivasi rekening sebelum batas waktu habis. Aktivasi rekening memastikan dana PIP bisa langsung digunakan untuk mendukung kebutuhan belajar,” ujarnya di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Cara Mengecek Status dan Aktivasi Rekening
Peserta didik dapat mengecek status kepesertaan melalui Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR), dengan bantuan orang tua atau pihak sekolah jika diperlukan. Setelah itu, peserta didik bisa langsung mengaktifkan rekening melalui bank penyalur sesuai jenjang pendidikan:
- BRI: SD, SMP, Paket A, Paket B
- BNI: SMA, SMK, Paket C
- BSI: seluruh jenjang pendidikan di Provinsi Aceh
Dengan alur ini, setiap peserta didik dapat segera mengakses bantuan PIP tanpa kendala.
PIP untuk Mendukung Kebutuhan Pendidikan
Program Indonesia Pintar membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap melanjutkan pendidikan. Dengan memperpanjang batas aktivasi rekening, Kemendikdasmen berharap dana PIP bisa tepat waktu digunakan untuk kebutuhan belajar, mulai dari buku, seragam, hingga perlengkapan sekolah lainnya.
“Kami mendorong semua pihak untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Jangan menunda aktivasi rekening, sehingga dana PIP dapat langsung menunjang proses belajar peserta didik,” tambah Suharti.
Informasi Resmi dan Tautan Unduhan
Peserta didik, orang tua, dan pihak sekolah dapat mengunduh surat resmi perpanjangan batas aktivasi rekening PIP Tahun 2025 melalui tautan berikut: https://s.id/pip280226.(*)









