SUNGAIPENUH,JS- Pemerintah Kota Sungai Penuh mulai mencairkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Kamis, 12 Maret 2026. Kabar ini membawa angin segar bagi ratusan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkot Sungai Penuh.
Pencairan Dimulai Kamis
Para PPPK paruh waktu dapat mencairkan gaji mereka melalui Bank Jambi Cabang Sungai Penuh mulai besok.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Sungai Penuh melalui Kepala Bidang Perbendaharaan, Reno Hanjoni, membenarkan rencana pencairan tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan instruksi kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Saya sudah menyampaikan instruksi pencairan gaji PPPK paruh waktu kepada sejumlah OPD, baik melalui grup WhatsApp maupun secara tertulis,” ujar Reno.
Anggaran Rp1,2 Miliar untuk 999 PPPK
Selain itu, Pemerintah Kota Sungai Penuh juga menyiapkan anggaran sekitar Rp1,2 miliar untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu.
Anggaran tersebut akan diberikan kepada 999 PPPK paruh waktu yang bekerja di berbagai OPD di lingkungan Pemkot Sungai Penuh.
Reno menjelaskan bahwa setiap PPPK paruh waktu menerima gaji sebesar Rp400 ribu per bulan. Namun, pemerintah membayarkan gaji itu sekaligus untuk tiga bulan.
“Setiap PPPK paruh waktu menerima Rp400 ribu per bulan dan kami bayarkan sekaligus untuk tiga bulan,” jelasnya.
Dorong Peningkatan Kinerja
Lebih lanjut, Reno berharap pencairan gaji ini dapat meningkatkan semangat kerja para pegawai. Ia menilai pembayaran gaji tepat waktu akan mendorong peningkatan kinerja aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.
“Semoga pencairan gaji ini dapat meningkatkan kinerja ASN dan PPPK di Kota Sungai Penuh,” pungkasnya.(*)









