THR Bermasalah? Disnakertrans Jambi Buka Posko Pengaduan

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI,JS – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk membantu pekerja yang menghadapi kendala dalam menerima hak mereka. Pemerintah daerah menghadirkan layanan ini menjelang Hari Raya Idul Fitri agar perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.

Melalui posko tersebut, Disnakertrans Provinsi Jambi ingin memastikan setiap pekerja memperoleh hak sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Zona Merah: Pemkot Jambi Ambil Sikap Tegas untuk Warga

Disnakertrans Sediakan Layanan Pengaduan

Pertama, Disnakertrans Provinsi Jambi menyediakan layanan khusus bagi pekerja yang belum menerima THR atau mengalami masalah dalam proses pembayarannya. Petugas menerima laporan, memeriksa keluhan, lalu menindaklanjuti setiap pengaduan.

Selain itu, pemerintah daerah juga membuka ruang komunikasi antara pekerja dan perusahaan. Langkah ini membantu kedua pihak mencari solusi atas setiap persoalan yang muncul.

Di sisi lain, Disnakertrans mengimbau pekerja agar tidak ragu melapor jika menemukan pelanggaran terkait pembayaran THR.

Posko Hadir di Beberapa Wilayah

Selanjutnya, Disnakertrans menempatkan sejumlah posko pengaduan di berbagai wilayah Provinsi Jambi. Posko utama beroperasi di kantor Disnakertrans provinsi, sedangkan unit pelaksana teknis dinas (UPTD) pengawasan ketenagakerjaan menjalankan posko di beberapa daerah.

Layanan tersebut mencakup Kota Jambi, Muaro Jambi, Batanghari, Tanjung Jabung Barat, dan Tanjung Jabung Timur. Kemudian petugas juga melayani pekerja dari Bungo, Merangin, Sarolangun, Tebo, dan Bangko.

Selain itu, pekerja dari Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci juga dapat menyampaikan laporan melalui posko yang tersedia.

Baca Juga :  Mulai 13 Maret, Truk Batu Bara Dilarang Melintas di Jambi

Pekerja Bisa Melapor Melalui Beberapa Jalur

Selain datang langsung ke posko, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan melalui dinas tenaga kerja di tingkat kabupaten dan kota. Pemerintah menyediakan jalur ini agar pekerja lebih mudah mengakses layanan pengaduan.

Cara ini memudahkan pekerja dari berbagai daerah untuk menyampaikan keluhan tanpa harus datang ke ibu kota provinsi.

Pemerintah Ingatkan Perusahaan Soal Batas Waktu THR

Sementara itu, Disnakertrans Provinsi Jambi kembali mengingatkan perusahaan agar membayar THR tepat waktu. Peraturan ketenagakerjaan mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Karena itu, pemerintah berharap seluruh perusahaan di Jambi mematuhi aturan tersebut. Disnakertrans juga menindaklanjuti setiap laporan agar pekerja tetap memperoleh perlindungan atas hak mereka menjelang hari raya.(*)

Berita Terkait

Absensi Digital Jadi Acuan Evaluasi ASN Sungai Penuh, BKPSDM Pantau Kedisiplinan PNS dan PPPK
Mulai November 2026, Guru PPPK Paruh Waktu di Jambi Dapat Insentif Rp500 Ribu, Ini Rincian Gajinya
Jalan Lubuk Suli–Kubang Empat Tahun Rusak, Pemuda Sempat Tanami Pisang di Tengah Jalan
BREAKING NEWS: Kebakaran Hebat Dekat Pasar Sungai Penuh, Armada Damkar Masih Berjibaku Padamkan Api
Jamkesda Merangin 2026: M Syukur Ingatkan Desa Jangan Abaikan Data Warga Kurang Mampu
Bangunan Milik Warga Tanjung Pauh Hilir Dilalap Sijago Merah, Usaha Pemadaman Masih Dilakukan
Sri Kartini Alfin Bekali 20 Finalis Bujang Gadis Sungai Penuh 2026, Kenalkan Program 3S dan Peran Generasi Muda
PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Diminta Segera Ajukan Perpanjangan Kontrak, Berikut Format Dokumen yang Harus Disiapkan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Absensi Digital Jadi Acuan Evaluasi ASN Sungai Penuh, BKPSDM Pantau Kedisiplinan PNS dan PPPK

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Jalan Lubuk Suli–Kubang Empat Tahun Rusak, Pemuda Sempat Tanami Pisang di Tengah Jalan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:11 WIB

BREAKING NEWS: Kebakaran Hebat Dekat Pasar Sungai Penuh, Armada Damkar Masih Berjibaku Padamkan Api

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Jamkesda Merangin 2026: M Syukur Ingatkan Desa Jangan Abaikan Data Warga Kurang Mampu

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:16 WIB

Bangunan Milik Warga Tanjung Pauh Hilir Dilalap Sijago Merah, Usaha Pemadaman Masih Dilakukan

Berita Terbaru

Nasional

Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli

Jumat, 2 Okt 2026 - 21:30 WIB