THR Bermasalah? Disnakertrans Jambi Buka Posko Pengaduan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI,JS – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk membantu pekerja yang menghadapi kendala dalam menerima hak mereka. Pemerintah daerah menghadirkan layanan ini menjelang Hari Raya Idul Fitri agar perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.

Melalui posko tersebut, Disnakertrans Provinsi Jambi ingin memastikan setiap pekerja memperoleh hak sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Zona Merah: Pemkot Jambi Ambil Sikap Tegas untuk Warga

Disnakertrans Sediakan Layanan Pengaduan

Pertama, Disnakertrans Provinsi Jambi menyediakan layanan khusus bagi pekerja yang belum menerima THR atau mengalami masalah dalam proses pembayarannya. Petugas menerima laporan, memeriksa keluhan, lalu menindaklanjuti setiap pengaduan.

Selain itu, pemerintah daerah juga membuka ruang komunikasi antara pekerja dan perusahaan. Langkah ini membantu kedua pihak mencari solusi atas setiap persoalan yang muncul.

Di sisi lain, Disnakertrans mengimbau pekerja agar tidak ragu melapor jika menemukan pelanggaran terkait pembayaran THR.

Posko Hadir di Beberapa Wilayah

Selanjutnya, Disnakertrans menempatkan sejumlah posko pengaduan di berbagai wilayah Provinsi Jambi. Posko utama beroperasi di kantor Disnakertrans provinsi, sedangkan unit pelaksana teknis dinas (UPTD) pengawasan ketenagakerjaan menjalankan posko di beberapa daerah.

Layanan tersebut mencakup Kota Jambi, Muaro Jambi, Batanghari, Tanjung Jabung Barat, dan Tanjung Jabung Timur. Kemudian petugas juga melayani pekerja dari Bungo, Merangin, Sarolangun, Tebo, dan Bangko.

Selain itu, pekerja dari Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci juga dapat menyampaikan laporan melalui posko yang tersedia.

Baca Juga :  Mulai 13 Maret, Truk Batu Bara Dilarang Melintas di Jambi

Pekerja Bisa Melapor Melalui Beberapa Jalur

Selain datang langsung ke posko, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan melalui dinas tenaga kerja di tingkat kabupaten dan kota. Pemerintah menyediakan jalur ini agar pekerja lebih mudah mengakses layanan pengaduan.

Cara ini memudahkan pekerja dari berbagai daerah untuk menyampaikan keluhan tanpa harus datang ke ibu kota provinsi.

Pemerintah Ingatkan Perusahaan Soal Batas Waktu THR

Sementara itu, Disnakertrans Provinsi Jambi kembali mengingatkan perusahaan agar membayar THR tepat waktu. Peraturan ketenagakerjaan mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Karena itu, pemerintah berharap seluruh perusahaan di Jambi mematuhi aturan tersebut. Disnakertrans juga menindaklanjuti setiap laporan agar pekerja tetap memperoleh perlindungan atas hak mereka menjelang hari raya.(*)

Berita Terkait

Debit Sungai Meluap, Jembatan Penghubung Unit 6 dan Unit 7 Rimbo Bujang Terancam Putus
Peluk Duka Warga Koto Tinggi, Sri Kartini Alfin Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran di Sungai Penuh
Harga Sawit Jambi Turun Lagi! TBS Periode 15–21 Mei 2026 Kini Rp3.860/Kg, Petani Mulai Khawatir
BMKG Ingatkan Potensi Banjir dan Angin Kencang di Jambi, Ini Daftar Daerah yang Diguyur Hujan
Banjir Jalan Sapat Ujung Unit 6 Rimbo Bujang Tebo Viral di Facebook, Warga Keluhkan Akses Lumpuh dan Kerugian Meningkat
Musda PPNI Kota Sungai Penuh 2026 Bahas Masa Depan Pelayanan Kesehatan Modern
Banjir Bungo Hari Ini: Sungai Batang Mampun Meluap, 200 Rumah Terendam di Desa Bedaro, TNI Turun Evakuasi Warga
Pelayanan RSUD Nurdin Hamzah Disorot, Bupati Dillah Turun Langsung ke UGD dan Apotek
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:02 WIB

Debit Sungai Meluap, Jembatan Penghubung Unit 6 dan Unit 7 Rimbo Bujang Terancam Putus

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:35 WIB

Peluk Duka Warga Koto Tinggi, Sri Kartini Alfin Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran di Sungai Penuh

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:02 WIB

Harga Sawit Jambi Turun Lagi! TBS Periode 15–21 Mei 2026 Kini Rp3.860/Kg, Petani Mulai Khawatir

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:04 WIB

BMKG Ingatkan Potensi Banjir dan Angin Kencang di Jambi, Ini Daftar Daerah yang Diguyur Hujan

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:02 WIB

Banjir Jalan Sapat Ujung Unit 6 Rimbo Bujang Tebo Viral di Facebook, Warga Keluhkan Akses Lumpuh dan Kerugian Meningkat

Berita Terbaru

Kode redeem Free fire terbaru hari ini

Dunia Game

Buruan Klaim! Kode Redeem Free Fire Terbaru Hari Ini Masih Aktif

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:01 WIB