KERINCI,JS- Kades Kerinci Garut Kepala, Prioritas Penggunaan DD Ditetapkan
Kepala Desa di Kabupaten Kerinci harus segera menyusun APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Tahun Anggaran 2026, menyusul terbitnya aturan baru tentang pengelolaan dana desa. Semua Pemerintah Desa di Indonesia diminta untuk menyesuaikan anggaran dengan pedoman baru yang mencakup beberapa peraturan penting.
Dasar Hukum Pengelolaan Dana Desa
Beberapa peraturan yang menjadi dasar dalam pengelolaan dana desa adalah:
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
-
Peraturan Menteri Desa No. 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
-
Peraturan Menteri Desa No. 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Desa untuk Tahun 2026.
-
Peraturan Menteri Keuangan No. 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa.
-
Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan No. S-104/PK2005, tertanggal 29 Desember 2025, yang memberikan rincian dana desa untuk Tahun Anggaran 2026 melalui SIKD.
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
Berikut adalah beberapa prioritas yang harus dimasukkan dalam APBDesa Tahun 2026:
-
Penanganan Kemiskinan Ekstrem: Fokuskan Dana Desa pada Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk keluarga miskin berdasarkan data resmi pemerintah.
-
Penguatan Ketahanan Iklim dan Kesiapsiagaan Bencana: Alokasikan dana untuk mengatasi perubahan iklim dan meningkatkan kesiapan menghadapi bencana.
-
Peningkatan Layanan Kesehatan Desa: Gunakan Dana Desa untuk meningkatkan layanan kesehatan dasar guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
-
Program Ketahanan Pangan dan Energi: Kembangkan program ketahanan pangan dan energi untuk mendukung ekonomi desa.
-
Koperasi Desa Merah Putih: Gunakan Dana Desa untuk memperkuat koperasi desa yang akan meningkatkan perekonomian desa.
-
Pembangunan Infrastruktur Padat Karya Tunai: Prioritaskan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur melalui program Padat Karya Tunai Desa, yang membuka peluang kerja bagi masyarakat setempat.
-
Infrastruktur Digital dan Teknologi Desa: Bangun infrastruktur digital dan teknologi untuk mendukung transformasi digital dan konektivitas desa.
-
Pengembangan Potensi Desa: Kembangkan sektor unggulan desa, baik dalam ekonomi, budaya, maupun pariwisata.
Batasan Penggunaan Dana Desa
Berikut adalah beberapa batasan yang perlu diperhatikan dalam penggunaan Dana Desa:
-
Honorarium Kepala Desa dan Perangkat Desa: Jangan gunakan Dana Desa untuk membayar honorarium kepala desa atau perangkat desa.
-
Perjalanan Dinas: Jangan biayai perjalanan dinas kepala desa atau perangkat desa keluar wilayah kabupaten/kota dengan Dana Desa.
-
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial: Jangan gunakan Dana Desa untuk membayar iuran jaminan sosial bagi kepala desa atau perangkat desa.
-
Pembangunan Kantor atau Balai Desa: Hanya boleh lakukan rehabilitasi atau perbaikan ringan, dengan anggaran maksimal Rp 25 juta.
-
Bimbingan Teknis dan Studi Banding: Jangan gunakan Dana Desa untuk bimbingan teknis atau studi banding, terutama di luar wilayah Kabupaten/Kota.
-
Kewajiban Tahun Sebelumnya: Jangan biayai pembayaran kewajiban yang seharusnya dibayar pada tahun sebelumnya dengan Dana Desa.
-
Bantuan Hukum untuk Kepentingan Pribadi: Jangan gunakan Dana Desa untuk memberikan bantuan hukum bagi kepala desa, perangkat desa, atau warga yang berperkara hukum secara pribadi.
Langkah Selanjutnya
Pemerintah Desa harus segera menyusun APBDesa 2026 sesuai pedoman yang berlaku. Sesuaikan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) Tahun 2026 dengan prioritas dan ketentuan yang ada. Pastikan koordinasi yang baik antara kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD agar pengelolaan dana desa berlangsung transparan, efektif, dan memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat.(AN)









