JAKARTA,JS — Kejaksaan Agung Republik Indonesia memastikan akan menghentikan perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang menjerat guru honorer Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan kepastian itu dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Pernyataan Jaksa Agung tersebut sekaligus merespons permintaan resmi Komisi III DPR RI yang menilai perkara ini tidak layak dilanjutkan ke proses penuntutan.
Komisi III Nilai Terjadi Kriminalisasi Guru
Dalam rapat kerja itu, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan memaparkan hasil pendalaman lembaganya atas laporan yang diajukan Tri Wulansari. Menurutnya, kasus tersebut lebih mengarah pada kriminalisasi terhadap guru dalam konteks penegakan disiplin sekolah.
Hinca menjelaskan, peristiwa bermula saat Tri menjalankan tugas penertiban rambut siswa. Seorang murid menolak dicukur rambutnya dan kemudian menuding Tri telah menamparnya. Peristiwa itu berujung pada laporan ke kepolisian.
“Ini bukan kejahatan, melainkan tindakan disipliner di lingkungan pendidikan,” ujar Hinca.
Tidak Penuhi Unsur Niat Jahat
“Berdasarkan kajian kami, tidak terdapat unsur mens rea. Oleh karena itu, peristiwa ini tidak dapat dipidana,” kata Hinca dalam forum rapat kerja.
Dengan demikian, Komisi III menilai aparat penegak hukum perlu mengedepankan keadilan substantif, khususnya dalam perkara yang melibatkan pendidik.
Selain aspek hukum, Komisi III DPR RI juga menyoroti beban yang harus ditanggung Tri Wulansari selama proses hukum berlangsung. Sebagai guru honorer, Tri harus menjalani kewajiban wajib lapor langsung ke Polres Muaro Jambi.
Padahal, jarak dari tempat tinggal Tri ke kantor polisi mencapai sekitar 80 kilometer.
Komisi III Minta Jaksa Agung Hentikan Perkara
Karena perkara telah memasuki tahap penanganan kejaksaan, Komisi III secara terbuka meminta Jaksa Agung memerintahkan penghentian perkara melalui Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
“Melalui rapat kerja ini, Komisi III DPR RI meminta agar perkara tersebut dihentikan,” tegas Hinca.
Jaksa Agung Beri Jaminan Tegas
Menanggapi permintaan itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan jaminan langsung di hadapan anggota dewan. Ia memastikan kejaksaan tidak akan melanjutkan perkara tersebut.
“Saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke kejaksaan, akan saya hentikan,” ujar Burhanuddin.
Kronologi Versi Tri Wulansari
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menerima audiensi langsung dari Tri Wulansari. Dalam pertemuan itu, Tri menceritakan kronologi kejadian yang menimpanya.
Peristiwa terjadi pada 2025 saat ia menertibkan rambut siswa di sekolah. Ia menemukan empat siswa dengan rambut diwarnai sehingga harus dipotong sesuai aturan. Namun, salah satu siswa menolak dan mengucapkan kata-kata tidak pantas.
Dalam kondisi tersebut, Tri mengaku secara refleks memukul bagian mulut siswa itu. Ia menegaskan tidak ada luka yang timbul, dan siswa tetap mengikuti kegiatan belajar mengajar seperti biasa.
Meski demikian, orang tua siswa tetap melaporkan kejadian itu ke kepolisian. (TIM)









