Ketua HAKAN Soroti Kesulitan Anak Hasil Nikah Campur Jadi WNI

- Jurnalis

Jumat, 28 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi anak Nikah Campuran sulit dapatkan kewarganegaraan Indonesia

Ilustrasi anak Nikah Campuran sulit dapatkan kewarganegaraan Indonesia

JAKARTA,JS- Ketua Umum Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN), Analia Trisna, menyoroti kesulitan anak hasil nikah campur mendapatkan status Warga Negara Indonesia (WNI). Ia mengatakan hal ini membuat anak-anak sulit pulang dan berkarya di Indonesia.

Analia menyampaikan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025). “Sekitar 90 persen anak-anak kami tidak bisa pulang. Bukan karena mereka tidak ingin, tapi karena aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menilai aturan saat ini belum ramah dan adaptif bagi anak hasil nikah campur. Menurut Analia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan mewajibkan anak berkewarganegaraan ganda memilih satu negara pada usia 21 tahun. Padahal, banyak dari mereka masih menempuh pendidikan di luar negeri.

Baca Juga :  Beasiswa S2 Double Degree Kemenag Dibuka, Cek Syaratnya

“Jika anak memilih menjadi WNI saat masih kuliah di luar negeri, mereka masuk kategori masyarakat internasional. Orang tua harus menanggung biaya kuliah yang lebih tinggi,” jelasnya.

Analia juga menyoroti tantangan anak yang ingin bekerja di Indonesia. UU Ketenagakerjaan mewajibkan pengalaman kerja lima tahun bagi Tenaga Kerja Asing (TKA). Akibatnya, perusahaan yang ingin mempekerjakan anak-anak itu tetap kesulitan mengurus izin kerja (RPTKA).

Selain itu, anak berkewarganegaraan asing harus menyiapkan modal dasar Rp 2,5 miliar untuk mendirikan perusahaan melalui PT Penanaman Modal Asing (PMA), sesuai UU Investasi. “Banyak orang tua tidak sanggup menyediakan modal sebesar itu,” ujar Analia.

Baca Juga :  Gaji ASN Resmi Naik, Bagaimana dengan PPPK..?

Ia menambahkan, anak nikah campur yang lama tinggal di Indonesia tetap dianggap WNA jika kuliah di luar negeri. Mereka harus mengurus izin tinggal baru selama lima tahun sebelum bisa bekerja.

“Akibatnya, banyak anak memilih tetap di luar negeri. Mereka merasa tidak diterima di tanah air, padahal sebenarnya bagian dari anak-anak bangsa,” tegasnya.

Karena itu, Analia meminta DPR dan pemerintah memasukkan RUU Kewarganegaraan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. “Aturan saat ini justru mendorong mereka menjauh dari Indonesia. Mereka ingin berkarya, tapi tidak mendapat ruang,” pungkasnya.(AN)

Berita Terkait

Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII
Pertamina Tebar Diskon BBM Rp450/Liter, Cek Cara Dapat Promo MyPertamina HUT RI ke-81
PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN
BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu
Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya
Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini
Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, BKN Ungkap 1.147 ASN Sudah Beralih Status
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Pertamina Tebar Diskon BBM Rp450/Liter, Cek Cara Dapat Promo MyPertamina HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:01 WIB

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya

Berita Terbaru