MUAROJAMBI,JS- Komisi Informasi Provinsi Jambi melakukan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik di Kabupaten Muaro Jambi pada Selasa (25/11/25) pagi. Kegiatan berlangsung di ruang kerja Bupati Muaro Jambi.
Dalam presentasinya, Bupati Muaro Jambi menegaskan bahwa setiap badan publik harus menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Ia menyebut bahwa instansi pemerintah maupun organisasi non-pemerintah yang menggunakan anggaran negara atau daerah wajib menyediakan informasi secara terbuka.
“Kita harus memperkuat pengawasan publik. Transparansi pemerintah akan mendorong hadirnya masyarakat yang lebih informatif,” ujarnya.
“Kami ingin masyarakat mendapat informasi dengan cara yang mudah, murah, dan sederhana,” katanya.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, SP, M.Sos, C.Med, menambahkan bahwa ia dan rombongan mendatangi PPID Utama Dinas Kominfo Kabupaten Muaro Jambi. “Kami ingin memastikan pelayanan informasinya terus berkembang,” jelasnya.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Muaro Jambi, M. Faisal Harahap, mengatakan bahwa PPID Utama terus berupaya meningkatkan pelayanan informasi publik. Ia berharap hasil Monev 2025 menunjukkan peningkatan yang signifikan.
Kegiatan tersebut ditutup dengan diskusi mengenai langkah-langkah untuk memperkuat keterbukaan informasi publik di Kabupaten Muaro Jambi.(AN)









