JAMBI, JS – Pengadilan Tipikor Jambi mulai mengadili dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci senilai Rp 5,9 miliar, Selasa (25/11/25).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh membacakan dakwaan terhadap 10 terdakwa dari Dinas Perhubungan dan pihak rekanan pelaksana proyek.
JPU menjelaskan kasus ini bermula dari pengadaan komponen PJU pada tahun anggaran 2023. Kepala Dinas Perhubungan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Heri Cipta, menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa melibatkan konsultan. Ia juga tidak mengacu pada harga pasar.
Heri Cipta bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Nael Edwin mengusulkan paket pekerjaan dan daftar perusahaan kepada pejabat pengadaan, Yuses Alkadira Mitas. Mereka juga menemui Ketua DPRD Edminuddin dan 11 anggota dewan lain untuk membahas pokok-pokok pikiran (pokir). Para legislator menyerahkan daftar perusahaan yang harus masuk proyek. Setelah itu, mereka mengarahkan pengadaan menggunakan metode penunjukan langsung.
Majelis hakim akan memeriksa saksi dari birokrasi, pihak perusahaan, dan unsur legislatif pada sidang berikutnya. Banyak pihak terlibat, sehingga kasus ini berpotensi menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di Kerinci.(AN)









