Kritik Meningkat, HGU PT Kaswari Unggul Jadi Sorotan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dedi Sentil HGU PT Kaswari Unggul

Dedi Sentil HGU PT Kaswari Unggul

TANJABTIM,JS— Kritik Meningkat, HGU PT Kaswari Unggul Jadi Sorotan

Politikus PDI Perjuangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Dedi Saputra, kembali mengkritik izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Kaswari Unggul. Ia menilai perusahaan sawit tersebut masih menimbun banyak persoalan hukum dan sosial.

Dalam unggahan media sosialnya pada Selasa, 9 Desember 2025, Dedi menegaskan bahwa PT Kaswari Unggul sudah beroperasi puluhan tahun tanpa HGU yang sah. Ia juga menuduh perusahaan itu mengabaikan kewajiban pembangunan kebun plasma untuk masyarakat.

“Bayangkan, perusahaan ini puluhan tahun beroperasi tanpa HGU dan tanpa plasma. Mereka memicu konflik, bahkan pengadilan pernah menjatuhkan denda miliaran rupiah. Tapi perusahaan tetap jalan, dan sekarang mereka justru mengajukan HGU,” kata Dedi.

Menurut Dedi, masyarakat Tanjab Timur sudah lama mengenal berbagai persoalan yang melibatkan PT Kaswari Unggul. Ia menilai perusahaan ini sering mengabaikan aturan dan gagal membangun hubungan baik dengan warga.

Baca Juga :  Subaru Forester, Tawarkan Performa dan Keselamatan Maksimal

Ia mencontohkan konflik lahan yang berulang. Dalam beberapa kasus, warga bahkan harus masuk penjara karena bentrok dengan perusahaan.

Dedi juga mengingatkan, Mahkamah Agung pernah menghukum PT Kaswari Unggul dengan denda Rp 25 miliar terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Selain itu, pada 2020 pemerintah daerah menyegel 148 hektare lahan karena perusahaan tidak mengantongi izin lingkungan. Ia juga menyebut perusahaan belum membayar BPHTB.

Baca Juga :  Astra Siapkan Buyback Rp 2 Triliun, Ini Dampaknya ke Harga Saham!

“Setiap tahun warga turun ke jalan untuk menuntut keadilan,” ujar Dedi.

Di tengah rentetan persoalan itu, Dedi mempertanyakan alasan perusahaan mengajukan HGU. Ia menilai langkah tersebut tidak masuk akal.

“Apakah pemerintah daerah mau menyetujui HGU untuk perusahaan yang tidak taat aturan?” tegasnya.

Selanjutnya, Dedi menyatakan bahwa Bupati Dillah Hikmah Sari dan Wakil Bupati Muslimin Tanja memikul tanggung jawab besar dalam kasus ini. Ia menilai publik sedang mengawasi kebijakan pemerintah daerah.

“Apakah pemerintah menegakkan aturan, atau justru memelihara kepentingan tertentu? Rakyat menunggu. Sejarah akan mencatat siapa yang memihak kebenaran,” tutup Dedi.(AN)

Berita Terkait

Musrenbang 2027 Bungo Bongkar Fokus Baru: Infrastruktur dan Sawit Jadi Penopang Ekonomi
Update Terbaru Dana Desa Kerinci dan Sungai Penuh: 248 Desa Sudah Cair
Terungkap! 9 ASN Jambi Dipecat Akibat Judi Online dan Pinjol Ilegal, Ini Fakta Lengkapnya
Akhirnya Jalan Renah Pemetik di Perbaiki Pemprov Jambi
Heboh! 9 ASN Kota Jambi Dipecat, Ternyata Ini Masalahnya
Mutasi ASN Tebo Terbaru 2026: Ini Daftar Pejabat dan Perubahan Jabatan Strategis
Heboh! ASN Jambi WFH Setiap Jumat, Pemerintah Klaim Hemat Listrik, BBM hingga Miliaran
Proyek Air Bersih & TPST Modern di Sungai Penuh Dikebut, Wali Kota Alfin Temui BPBPK
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 10:30 WIB

Musrenbang 2027 Bungo Bongkar Fokus Baru: Infrastruktur dan Sawit Jadi Penopang Ekonomi

Rabu, 1 April 2026 - 10:00 WIB

Update Terbaru Dana Desa Kerinci dan Sungai Penuh: 248 Desa Sudah Cair

Rabu, 1 April 2026 - 08:00 WIB

Terungkap! 9 ASN Jambi Dipecat Akibat Judi Online dan Pinjol Ilegal, Ini Fakta Lengkapnya

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:30 WIB

Akhirnya Jalan Renah Pemetik di Perbaiki Pemprov Jambi

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:30 WIB

Heboh! 9 ASN Kota Jambi Dipecat, Ternyata Ini Masalahnya

Berita Terbaru