MERANGIN,JS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin terus memperkuat perlindungan terhadap kekayaan budaya dan potensi ekonomi daerah. Sejalan dengan itu, Pemkab menggelar audiensi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jambi di Ruang Rapat Kantor Bupati Merangin, Selasa (3/2/2026).
Pemkab dan Kemenkumham Pimpin Audiensi
Bupati Merangin M. Syukur memimpin audiensi melalui Asisten I Setda Merangin, Sukoso. Pertemuan itu dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain Dinas KUMPP, Dinas Pendidikan, Dinas Perkebunan, Balitbang, dan Bagian Hukum Setda Merangin. Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Johnson Siagian dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Diana Yuli Astuti mewakili Kanwil Kemenkumham Jambi.
Merangin Jadi Kabupaten Pertama di Jambi Ajukan Ranperda KI
Diana Yuli Astuti memuji langkah Pemkab Merangin yang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kekayaan Intelektual (KI).
“Merangin menjadi kabupaten pertama di Jambi yang mengusulkan Ranperda KI. Ini menunjukkan komitmen Pemda dalam melindungi aset lokal,” ujarnya.
Pemkab Targetkan Pendaftaran Potensi Lokal Tahun 2026
Hingga kini, Pemkab Merangin baru mendaftarkan satu sertifikat Indikasi Geografis (IG), yaitu Kopi Robusta Sumatera Merangin. Oleh karena itu, Kemenkumham mendorong Pemkab mendaftarkan minimal satu potensi lokal tambahan pada 2026. Pemkab memprioritaskan beberapa komoditas unggulan antara lain Kayu Manis Jangkat, Nanas Madu Tanjung Dalam, Duku Muaro Panco, dan Ubi Madu Jangkat.
Lindungi UMKM dan Karya Seni
Pemkab juga mendaftarkan Merek Kolektif Koperasi Merah Putih dan hak cipta karya seni, khususnya lagu daerah. Diana menekankan pentingnya pendaftaran hak cipta agar seniman lokal menerima royalti, terlebih lagi di era digital.
Di sisi lain, Kakanwil Kemenkumham Jambi, Johnson Siagian, menekankan peran KI dalam memperkuat UMKM, sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto. Johnson menambahkan, Pemkab kini bisa mendaftarkan KI lebih mudah melalui portal digital Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). “Tantangan utama biasanya terkait pembiayaan. Untuk itu, Pemkab bisa bekerja sama dengan pihak ketiga seperti Bank Indonesia atau menggunakan dana CSR perusahaan. Semua itu tetap mengikuti Perda KI,” jelas Johnson.
MoU dan PKS
Ke depan, Pemkab Merangin dan Kanwil Kemenkumham Jambi akan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan OPD terkait. Sehingga, Pemkab dapat mempercepat perlindungan KI di daerah secara efektif.(*)









