KERINCI,JS– Praktik pemungutan pajak galian C untuk proyek di Kabupaten Kerinci kini menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kontraktor membayar pajak galian C sebelum mengajukan pencairan di BPKAD Kerinci. Mereka menyesuaikan pembayaran dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek.
Sumber dari salah seorang kontraktor menyebutkan, untuk proyek senilai Rp180 juta, kontraktor membayar pajak galian C hingga Rp5 juta. Selain itu, pajak ini termasuk tambahan dari pajak provinsi Jambi. Menariknya, kontraktor masih bisa menegosiasikan besaran pajak.
“Kubikasi sudah tercantum dalam RAB, tapi biasanya masih bisa dinegosiasi,” ungkap kontraktor yang enggan disebutkan namanya.
Padahal, Peraturan Daerah (Perda) mengatur bahwa pihak yang memiliki izin tambang harus membayar pajak galian C. Bukan melalui kontraktor proyek. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan keseragaman penerapan pajak di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Kerinci belum memberikan komentar resmi mengenai mekanisme negosiasi pajak galian C.(tim)









