Mulai 1 Oktober, Pajak Marketplace 0,5 Persen Berlaku: Ini Dampaknya bagi Seller Online

- Jurnalis

Kamis, 17 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pajak Marketplace 0,5 Persen Berlaku 1 oktober 2026

Pajak Marketplace 0,5 Persen Berlaku 1 oktober 2026

TEKNOLOGI,JS- Para penjual yang menjalankan bisnis melalui marketplace perlu kembali memperhatikan aturan perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pemungutan PPh Pasal 22 atas pedagang online melalui marketplace akan mulai berjalan pada 1 Oktober 2026.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dalam skema ini, marketplace yang mendapat penunjukan pemerintah akan memungut PPh Pasal 22 dari penghasilan pedagang dalam negeri yang melakukan transaksi melalui platform digital.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan kepastian tersebut setelah pemerintah sebelumnya beberapa kali menunda pelaksanaan aturan. Ia menyebut marketplace yang masuk dalam tahap awal sudah menyiapkan sistem untuk menjalankan mekanisme pemungutan.

Bimo menyampaikan hal itu kepada wartawan di Kantor Pusat DJP, Rabu, 16 September 2026. Menurut dia, DJP dan marketplace kini tinggal mengaktifkan sistem sesuai jadwal implementasi terbaru.

Perubahan ini penting bagi seller karena mekanisme pembayaran pajak akan berjalan melalui platform digital. Dengan demikian, penjual online perlu memahami cara kerja pemungutan, besaran tarif, batas omzet, serta perlakuan pajaknya.

Pajak Marketplace 0,5 Persen Mulai Oktober

Dalam aturan PMK 37/2025, marketplace yang mendapat penunjukan pemerintah menjalankan fungsi sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22.

Tarif pemungutannya mencapai 0,5 persen dari peredaran bruto sesuai ketentuan yang berlaku. Dasar penghitungan tersebut tidak memasukkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Artinya, seller perlu memperhatikan nilai transaksi bruto yang menjadi dasar pemungutan. Penjual juga perlu memahami bahwa pemungutan melalui marketplace bukan berarti pemerintah menciptakan jenis pajak penghasilan baru.

DJP menjelaskan bahwa aturan tersebut terutama mengubah mekanisme pemungutan dan penyetoran pajak. Sebelumnya, pedagang menjalankan kewajiban pajaknya secara mandiri. Kini, marketplace yang ditunjuk menjalankan fungsi pemungutan sesuai ketentuan.

Dengan mekanisme tersebut, administrasi perpajakan bagi transaksi digital menjadi lebih terintegrasi.

Empat Marketplace Sudah Ditunjuk Pemerintah

Pada tahap awal, pemerintah menunjuk empat marketplace sebagai pihak lain yang menjalankan pemungutan PPh Pasal 22.

Keempat platform tersebut yaitu:

  • Tokopedia
  • Shopee
  • Lazada
  • Blibli

DJP mencantumkan keempat penyelenggara tersebut dalam daftar pihak lain yang mendapat penunjukan. Penunjukan masing-masing tercatat pada 1 Juli 2026.

Karena itu, seller yang menggunakan platform tersebut perlu mengecek pengaturan akun, informasi perpajakan, serta dokumen yang berkaitan dengan status usaha.

Langkah tersebut penting agar penjual tidak salah memahami potongan yang muncul dalam laporan transaksi.

Bukan Pembeli yang Menanggung PPh Marketplace

Salah satu hal yang perlu dipahami masyarakat berkaitan dengan aturan ini adalah pihak yang terkena pemungutan.

PPh Pasal 22 tersebut berkaitan dengan penghasilan pedagang, bukan pajak yang dipungut dari pembeli saat berbelanja.

DJP menjelaskan bahwa marketplace bertugas memungut PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri melalui transaksi elektronik.

Dengan demikian, pembeli tetap melakukan pembayaran sesuai harga barang, ongkos kirim, dan komponen transaksi lain yang tercantum dalam invoice.

Sementara itu, aspek PPh pedagang berjalan melalui mekanisme pemungutan yang terhubung dengan marketplace.

Baca Juga :  Pajak Marketplace Ditunda 2 Bulan! Seller Online Siap Hadapi Aturan Baru November 2026

Bagaimana Cara Kerja Pajak Seller Online?

Secara sederhana, mekanisme tersebut berjalan melalui beberapa tahapan.

Pertama, pembeli melakukan transaksi dan pembayaran melalui marketplace.

Selanjutnya, marketplace mencatat transaksi yang dilakukan seller. Platform kemudian menghitung PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah itu, marketplace memungut pajak dari penghasilan pedagang, menerbitkan dokumen transaksi, lalu menyetorkan dan melaporkan pajak sesuai mekanisme administrasi perpajakan.

DJP menjelaskan bahwa marketplace juga memiliki kewajiban menyampaikan informasi kepada otoritas pajak.

Karena proses berlangsung secara digital, seller perlu lebih teliti memeriksa laporan transaksi dan dokumen pajak yang tersedia pada akun marketplace.

Seller dengan Omzet Sampai Rp500 Juta Perlu Memperhatikan Ketentuan Ini

Aturan pajak marketplace juga memberikan perlakuan tertentu bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak.

DJP menyebut pedagang orang pribadi dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 marketplace sepanjang memenuhi persyaratan, termasuk menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.

Karena itu, seller dengan omzet yang masih berada di bawah batas tersebut tidak cukup hanya mengetahui angka omzet.

Penjual juga perlu memahami administrasi yang harus dipenuhi.

Jika persyaratan tidak terpenuhi, mekanisme pemungutan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Contoh Sederhana Perhitungan PPh Marketplace

Sebagai ilustrasi, seorang seller memiliki transaksi yang menjadi dasar pemungutan sebesar Rp10 juta.

Jika transaksi tersebut memenuhi ketentuan sebagai objek pemungutan, maka perhitungannya secara sederhana:

0,5 persen x Rp10 juta = Rp50.000

Angka tersebut hanya contoh untuk menjelaskan mekanisme dasar. Dalam praktiknya, seller harus memperhatikan komponen transaksi, ketentuan pengecualian, PPN, PPnBM, serta status perpajakannya.

DJP menjelaskan bahwa tarif 0,5 persen berasal dari peredaran bruto yang menjadi dasar pemungutan sesuai ketentuan PMK 37/2025.

Karena itu, seller sebaiknya tidak langsung menganggap setiap angka transaksi yang muncul di dashboard marketplace sebagai dasar pajak.

Apakah Pajak 0,5 Persen Merupakan Pajak Baru?

Pertanyaan ini cukup penting bagi pelaku usaha online.

Menurut DJP, PMK 37/2025 tidak menciptakan jenis pajak penghasilan baru. Aturan tersebut mengubah mekanisme pembayaran PPh sehingga marketplace menjalankan fungsi pemungutan bagi pedagang yang memenuhi kriteria.

Sebelumnya, pedagang dapat menjalankan kewajiban pajaknya secara mandiri sesuai ketentuan.

Sekarang, pemerintah menggunakan mekanisme digital untuk membantu proses pemungutan.

Dengan kata lain, perubahan utama terletak pada siapa yang melakukan pemungutan dan bagaimana proses tersebut berlangsung.

Bagaimana Perlakuan Pajak bagi UMKM?

Pelaku UMKM juga perlu memahami hubungan antara pemungutan PPh Pasal 22 marketplace dan kewajiban PPh final.

DJP menjelaskan bahwa bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu dan menggunakan skema PPh final sesuai ketentuan, pemungutan PPh Pasal 22 dapat menjadi bagian dari pelunasan kewajiban PPh final.

Sementara itu, bagi wajib pajak yang tidak menggunakan skema tersebut, PPh Pasal 22 yang dipungut dapat menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan sesuai ketentuan perpajakan.

Karena itu, seller sebaiknya menyimpan invoice, laporan transaksi, bukti pemungutan, dan dokumen perpajakan lainnya.

Dokumen tersebut dapat membantu saat pelaku usaha melakukan pengecekan kewajiban pajak.

Mengapa Pemerintah Menggunakan Marketplace sebagai Pemungut?

Pertumbuhan perdagangan digital membuat transaksi melalui marketplace semakin besar. Karena itu, pemerintah menggunakan sistem digital untuk memperkuat administrasi perpajakan dalam sektor e-commerce.

DJP menyebut mekanisme tersebut juga bertujuan menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara antara pelaku usaha digital dan pelaku usaha konvensional.

Selain itu, mekanisme pemungutan melalui marketplace dapat membuat proses administrasi lebih terintegrasi.

Pemerintah juga dapat memperoleh data transaksi yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan melalui platform yang ditunjuk.

Bagi pelaku usaha, perubahan tersebut berarti administrasi perpajakan akan semakin terhubung dengan aktivitas penjualan digital.

Sistem Marketplace Sudah Melalui Tahap Pengujian

Bimo Wijayanto memastikan kesiapan sistem menjadi salah satu perhatian pemerintah sebelum implementasi.

Menurut keterangan Bimo, DJP dan marketplace sudah melakukan berbagai proses pengujian, termasuk sandboxing dan stabilisasi sistem.

Ia juga menyebut proses persiapan dengan sejumlah marketplace besar sudah berlangsung sejak sekitar satu tahun sebelumnya.

Empat platform yang disebut dalam persiapan tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Karena itu, pemerintah menilai sistem sudah siap untuk memasuki tahap implementasi.

Mengapa Penerapan Pajak Marketplace Sempat Ditunda?

Kebijakan pemungutan PPh marketplace sebelumnya mengalami penundaan.

Dalam perkembangan sebelumnya, pemerintah menunda implementasi untuk memberikan tambahan waktu dalam mematangkan kesiapan sistem serta mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat.

DJP sebelumnya juga mengumumkan penundaan pemberlakuan PMK 37/2025 sampai 31 Oktober 2026 dan mencantumkan jadwal mulai 1 November 2026.

Namun, perkembangan terbaru pada 16–17 September 2026 menunjukkan DJP kembali menyatakan implementasi akan berjalan mulai 1 Oktober 2026. Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa marketplace dan DJP sudah siap mengaktifkan aturan tersebut.

Perubahan jadwal ini membuat seller perlu mengikuti informasi terbaru dari DJP dan marketplace yang mereka gunakan.

Apa yang Harus Dilakukan Seller Sebelum Oktober?

Bagi pedagang online, persiapan dapat dimulai dari hal-hal sederhana.

Pertama, seller perlu memeriksa data identitas dan informasi perpajakan pada akun marketplace.

Kedua, penjual perlu memastikan status omzetnya. Hal tersebut penting karena batas omzet tertentu memiliki perlakuan berbeda dalam mekanisme pemungutan.

Ketiga, seller perlu menyimpan laporan penjualan secara rutin.

Keempat, seller sebaiknya menyimpan bukti transaksi dan dokumen pemungutan pajak.

Kelima, pelaku usaha perlu memahami cara mencocokkan laporan marketplace dengan pencatatan usaha.

Langkah tersebut dapat membantu seller menghindari kesalahan administrasi ketika aturan mulai berjalan.

Baca Juga :  Era Pajak Nol Persen Berakhir! Pemilik Kendaraan Listrik Kini Wajib Bayar Segini

Jangan Hanya Melihat Potongan di Saldo Penjualan

Seller juga perlu memahami perbedaan antara biaya marketplace dan pemungutan pajak.

Marketplace dapat mengenakan sejumlah biaya berdasarkan layanan yang digunakan seller. Pada saat yang sama, terdapat pula pemungutan pajak berdasarkan ketentuan perpajakan.

Karena itu, seller sebaiknya memeriksa rincian transaksi secara keseluruhan.

Jangan hanya melihat jumlah dana bersih yang masuk ke saldo.

Periksa pula harga jual, diskon, biaya layanan, ongkos kirim, komisi, serta komponen perpajakan yang tercantum pada laporan.

Dengan pencatatan yang rapi, seller dapat mengetahui dari mana setiap pengurangan berasal.

Dampaknya bagi Bisnis Online

Penerapan pajak marketplace akan membuat aspek perpajakan semakin dekat dengan aktivitas sehari-hari seller.

Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pencatatan keuangan yang rapi, perubahan mekanisme dapat lebih mudah diikuti.

Sebaliknya, seller yang selama ini hanya mencatat uang masuk dan keluar perlu mulai membuat pembukuan yang lebih teratur.

Perubahan tersebut juga dapat mendorong pelaku usaha digital untuk lebih memahami omzet, laba, biaya usaha, serta kewajiban pajak.

Pada akhirnya, kemampuan mengelola keuangan menjadi bagian penting dalam menjalankan bisnis marketplace.

Kesimpulan

PPh Pasal 22 marketplace sebesar 0,5 persen dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026, berdasarkan keterangan terbaru Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

Pemerintah menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai marketplace yang menjalankan fungsi pemungutan pada tahap awal.

Namun, seller perlu memahami bahwa aturan ini tidak berarti pembeli mendapatkan pungutan PPh 0,5 persen. Pemungutan tersebut berkaitan dengan penghasilan pedagang melalui transaksi marketplace.

Selain itu, seller dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat memperoleh pengecualian pemungutan sesuai persyaratan yang berlaku.

Karena itu, pelaku bisnis online sebaiknya mulai memeriksa data perpajakan, mencatat omzet, menyimpan dokumen transaksi, serta memahami laporan pembayaran dari marketplace.

Dengan persiapan tersebut, seller dapat mengikuti perubahan mekanisme pajak e-commerce Indonesia secara lebih tertib ketika implementasi dimulai.

Perkembangan jadwal tetap perlu dipantau melalui informasi resmi DJP dan marketplace terkait karena terdapat perubahan jadwal dalam proses implementasi sebelumnya.(*)

Berita Terkait

Promo BRI Kartu Kredit September 2026: Diskon 25% di Boost, Transaksi Minimum Rp100 Ribu
Terbaru, Biaya Admin BCA Mobile September 2026: Cek Tarif Transfer, BI-FAST hingga Pembayaran Tagihan
Xiaomi Pad 9 dan Pad 9 Pro Resmi Meluncur, Layar 3,2K 144Hz dan Snapdragon Jadi Andalan
WhatsApp Penuh Chat Mengganggu? Gunakan 3 Fitur Ini Tanpa Blokir Kontak
Biaya Admin wondr by BNI September 2026: Cek Tarif Transfer, Top Up E-Wallet dan Pembayaran
WhatsApp Siapkan Fitur Baru: Bisa Voice Call dan Video Call dengan Orang yang Tidak Punya Akun
Sinyal HP Tiba-Tiba Turun ke 2G? Waspada Modus Fake BTS yang Bisa Mengincar M-Banking dan Saldo Rekening
Bansos September 2026 Cair Lagi? Cek NIK KTP di HP, Ini Cara Cek Penerima dan Jadwal Tahap 3
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 12:31 WIB

Promo BRI Kartu Kredit September 2026: Diskon 25% di Boost, Transaksi Minimum Rp100 Ribu

Kamis, 17 September 2026 - 18:48 WIB

Mulai 1 Oktober, Pajak Marketplace 0,5 Persen Berlaku: Ini Dampaknya bagi Seller Online

Selasa, 15 September 2026 - 15:30 WIB

Terbaru, Biaya Admin BCA Mobile September 2026: Cek Tarif Transfer, BI-FAST hingga Pembayaran Tagihan

Selasa, 15 September 2026 - 09:15 WIB

Xiaomi Pad 9 dan Pad 9 Pro Resmi Meluncur, Layar 3,2K 144Hz dan Snapdragon Jadi Andalan

Senin, 14 September 2026 - 15:01 WIB

WhatsApp Penuh Chat Mengganggu? Gunakan 3 Fitur Ini Tanpa Blokir Kontak

Berita Terbaru