Nasib Honorer Tak Masuk PPPK Paruh Waktu, Ini Kata Menpan RB

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 22 November 2025 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Honorer Saat menggelar aksi tekait status kepegawaiannya.

Foto : Honorer Saat menggelar aksi tekait status kepegawaiannya.

JAKARTA,JS– Analis Kebijakan Menpan-RB, Dian, mengatakan kepala daerah bisa mengatur tenaga honorer yang tidak masuk skema PPPK Paruh Waktu. Tujuannya agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

“Tenaga kesehatan, sesuai PP 23 Tahun 2025 bisa dikontrak sementara atau jangka panjang melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di sektor kesehatan. Tenaga pendidik yang datanya sudah sinkron antara data daerah dan Dapodik serta mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) masuk skema PPPK Paruh Waktu,” jelas Dian.

Baca Juga :  Peringatan Keras BGN: Mobil Operasional MBG Dilarang Belanja

Dian menambahkan, tenaga pendidik yang belum termasuk skema PPPK Paruh Waktu tetap bekerja. Mereka menerima pembayaran dari dana lain, misalnya dana BOS. SK honorer non-teknis menggunakan sistem outsourcing.

Baca Juga :  Gaji PPPK Cair Besok, Sudah Naikkah?

BKN sedang memverifikasi data tenaga honorer dan membagi mereka berdasarkan usia. Honorer di bawah 35 tahun akan mengikuti seleksi CPNS.

Kebijakan ini bertujuan membuat pengangkatan lebih adil dan memberi kepastian bagi tenaga honorer yang sudah lama menunggu status kepegawaian. Dian berharap kebijakan ini benar-benar berpihak pada semua tenaga honorer yang setia mengabdi.(AN)

Berita Terkait

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda
APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai
WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya
UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat
Pinjol Didenda Rp 755 Miliar, OJK Siap Turun Tangan? Ini Risiko bagi Debitur
Gelombang Efisiensi 2026 Hantam ASN, PPPK Paling Terpukul
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:00 WIB

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:00 WIB

BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:30 WIB

APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai

Senin, 30 Maret 2026 - 16:30 WIB

WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya

Berita Terbaru