OJK Wanti-Wanti: Jual Beli Rekening Bisa Bawa Masalah Besar

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi jual beli rekening. (Sumber/Google)

Ilustrasi jual beli rekening. (Sumber/Google)

BISNIS,JS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat untuk tidak terlibat praktik jual beli rekening bank yang masih marak di media sosial. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan praktik ini ilegal dan berisiko tinggi karena sering dimanfaatkan untuk tindak kriminal, mulai dari penipuan hingga pencucian uang.

Larangan Jual Beli Rekening

“Jual beli rekening tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan prinsip pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme,” kata Dian. Ia menjelaskan, masyarakat harus membuka rekening untuk kepentingan pribadi atau atas nama pemilik manfaat yang jelas.

Baca Juga :  Perang Lawan Judol, OJK Blokir 32.144 Rekening

Landasan Hukum yang Kuat

OJK telah menyiapkan regulasi tegas melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023. Aturan ini mewajibkan lembaga jasa keuangan menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC). Regulasi ini juga mencakup pencegahan pendanaan terorisme dan proliferasi senjata pemusnah massal.

Peran Bank dalam Pencegahan

Dalam praktiknya, OJK mendorong bank memperkuat proses Customer Due Diligence (CDD), memantau transaksi, dan melakukan profiling nasabah.

Selain itu, Dian menekankan bahwa pemilik rekening bertanggung jawab penuh atas transaksi yang terjadi, termasuk jika rekening disalahgunakan untuk tindak pidana. “Bank juga harus meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko hukum dan konsekuensi finansial dari praktik jual beli rekening,” ujarnya.

Kolaborasi dengan Berbagai Pihak

OJK aktif berkoordinasi dengan PPATK, Komdigi, aparat penegak hukum, dan pelaku industri jasa keuangan melalui pertukaran informasi rutin. Langkah ini membantu menjaga integritas sistem keuangan nasional sekaligus melindungi masyarakat dari kejahatan finansial.

Baca Juga :  OJK Cabut Izin BPR Bermasalah, Industri Perbankan Diperkuat

Deteksi Dini dan Pembaruan Profil

OJK meminta bank terus memperkuat sistem deteksi dini terhadap penggunaan rekening yang tidak sesuai aturan. Selain itu, bank wajib melakukan pembaruan profil nasabah secara berkala sebagai bagian dari pengawasan berkelanjutan.(*)

Berita Terkait

Imlek & Ramadan Dekat, Sektor Saham Ini Diprediksi Naik!
Intip Harga Emas Perhiasan 16 Februari 2026
Rahasia di Balik Sukses Sido Muncul: Irwan Hidayat Bongkar Fondasi Bisnis Lintas Generasi
Masyarakat Kalteng Doyan Saham: Transaksi Rp 10,6 Triliun!
PT Darma Henwa Tbk Selesaikan Buyback Saham Lebih Cepat
Emas Bisa Tembus Rp 3,15 Juta per Gram, Ini 4 Faktor yang Bikin Harga Fluktuatif!
Pemerintah Kunci 58% Dana Desa 2026 untuk KDMP
Mulai Investasi Hanya Rp 50.000, Ini Cara Menabung Emas di Pegadaian
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 14:00 WIB

Imlek & Ramadan Dekat, Sektor Saham Ini Diprediksi Naik!

Senin, 16 Februari 2026 - 13:30 WIB

Intip Harga Emas Perhiasan 16 Februari 2026

Senin, 16 Februari 2026 - 12:30 WIB

OJK Wanti-Wanti: Jual Beli Rekening Bisa Bawa Masalah Besar

Senin, 16 Februari 2026 - 11:00 WIB

Rahasia di Balik Sukses Sido Muncul: Irwan Hidayat Bongkar Fondasi Bisnis Lintas Generasi

Senin, 16 Februari 2026 - 06:00 WIB

Masyarakat Kalteng Doyan Saham: Transaksi Rp 10,6 Triliun!

Berita Terbaru

Ilustrasi pergerakan saham. (Sumber/Google)

Bisnis

Imlek & Ramadan Dekat, Sektor Saham Ini Diprediksi Naik!

Senin, 16 Feb 2026 - 14:00 WIB

Harga emas perhiasan saat ini. (Sumber/Google)

Bisnis

Intip Harga Emas Perhiasan 16 Februari 2026

Senin, 16 Feb 2026 - 13:30 WIB

ASN Indonesia. (Sumber/Google)

Nasional

Kontrak PPPK di Ujung Kinerja, Bukan Anggaran Daerah

Senin, 16 Feb 2026 - 13:00 WIB