OJK Wanti-Wanti: Jual Beli Rekening Bisa Bawa Masalah Besar

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi jual beli rekening. (Sumber/Google)

Ilustrasi jual beli rekening. (Sumber/Google)

BISNIS,JS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat untuk tidak terlibat praktik jual beli rekening bank yang masih marak di media sosial. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan praktik ini ilegal dan berisiko tinggi karena sering dimanfaatkan untuk tindak kriminal, mulai dari penipuan hingga pencucian uang.

Larangan Jual Beli Rekening

“Jual beli rekening tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan prinsip pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme,” kata Dian. Ia menjelaskan, masyarakat harus membuka rekening untuk kepentingan pribadi atau atas nama pemilik manfaat yang jelas.

Baca Juga :  Perang Lawan Judol, OJK Blokir 32.144 Rekening

Landasan Hukum yang Kuat

OJK telah menyiapkan regulasi tegas melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023. Aturan ini mewajibkan lembaga jasa keuangan menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC). Regulasi ini juga mencakup pencegahan pendanaan terorisme dan proliferasi senjata pemusnah massal.

Peran Bank dalam Pencegahan

Dalam praktiknya, OJK mendorong bank memperkuat proses Customer Due Diligence (CDD), memantau transaksi, dan melakukan profiling nasabah.

Selain itu, Dian menekankan bahwa pemilik rekening bertanggung jawab penuh atas transaksi yang terjadi, termasuk jika rekening disalahgunakan untuk tindak pidana. “Bank juga harus meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko hukum dan konsekuensi finansial dari praktik jual beli rekening,” ujarnya.

Kolaborasi dengan Berbagai Pihak

OJK aktif berkoordinasi dengan PPATK, Komdigi, aparat penegak hukum, dan pelaku industri jasa keuangan melalui pertukaran informasi rutin. Langkah ini membantu menjaga integritas sistem keuangan nasional sekaligus melindungi masyarakat dari kejahatan finansial.

Baca Juga :  OJK Cabut Izin BPR Bermasalah, Industri Perbankan Diperkuat

Deteksi Dini dan Pembaruan Profil

OJK meminta bank terus memperkuat sistem deteksi dini terhadap penggunaan rekening yang tidak sesuai aturan. Selain itu, bank wajib melakukan pembaruan profil nasabah secara berkala sebagai bagian dari pengawasan berkelanjutan.(*)

Berita Terkait

Rupiah Menguat Tajam ke Rp16.981 per Dolar AS Hari Ini! Ini Penyebab dan Prediksi Terbarunya
Genera-Z Berbakti 2026 Dibuka! Mahasiswa Bisa Dapat Dana KKN dari BCA, Daftar Sebelum 24 April
Promo Cashback 13% Bayar PBB via BRImo 2026: Cara Mudah, Hemat, dan Aman Tanpa Antre!
Tips Aman Berinvestasi Cryptocurrency 2026: Cara Maksimalkan Profit Agar Terhindar dari Kerugian Besar
Panduan Aman Menggunakan OpenClaw 2026: Strategi Lengkap Hindari Risiko Data Bocor
Strategi Finansial 2026: Cara Dapat Cashback Tanpa Ribet
Investasi Emas 2026: Cara Cerdas Mengubah Uang Kecil Jadi Cuan Besar Tanpa Risiko Tinggi
7 Aplikasi Investasi Resmi Otoritas Jasa Keuangan 2026 Paling Cuan & Aman, Nomor 3 Bikin Auto Profit!
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 11:00 WIB

Rupiah Menguat Tajam ke Rp16.981 per Dolar AS Hari Ini! Ini Penyebab dan Prediksi Terbarunya

Selasa, 7 April 2026 - 11:00 WIB

Promo Cashback 13% Bayar PBB via BRImo 2026: Cara Mudah, Hemat, dan Aman Tanpa Antre!

Selasa, 7 April 2026 - 10:00 WIB

Tips Aman Berinvestasi Cryptocurrency 2026: Cara Maksimalkan Profit Agar Terhindar dari Kerugian Besar

Selasa, 7 April 2026 - 07:00 WIB

Panduan Aman Menggunakan OpenClaw 2026: Strategi Lengkap Hindari Risiko Data Bocor

Senin, 6 April 2026 - 16:00 WIB

Strategi Finansial 2026: Cara Dapat Cashback Tanpa Ribet

Berita Terbaru