Operasi Katarak Ditanggung BPJS Kesehatan? Simak Syarat, Prosedur, dan Faktanya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 29 Maret 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi operasi katarak

Ilustrasi operasi katarak

KESEHARAN,JS- Kabar menggembirakan datang bagi masyarakat Indonesia yang mengalami gangguan penglihatan akibat katarak. Pemerintah melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memastikan bahwa operasi katarak termasuk dalam layanan medis yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Informasi ini tentu menjadi angin segar, terutama bagi pasien yang sebelumnya khawatir dengan tingginya biaya operasi mata.

Namun demikian, tidak semua kasus bisa langsung mendapatkan tindakan gratis. Ada prosedur, syarat, serta alur layanan yang wajib dipahami agar klaim pembiayaan dapat disetujui sepenuhnya.

Operasi Katarak Gratis BPJS Jadi Solusi Kebutaan di Indonesia

Katarak masih menjadi penyebab utama kebutaan di Indonesia. Kondisi ini terjadi akibat lensa mata yang keruh, sehingga penglihatan menjadi buram dan semakin menurun seiring waktu. Oleh karena itu, operasi menjadi satu-satunya solusi efektif untuk mengembalikan fungsi penglihatan.

Melalui BPJS Kesehatan, masyarakat kini bisa menjalani operasi tanpa harus memikirkan biaya besar. Bahkan, program ini telah membantu jutaan pasien di berbagai daerah, termasuk wilayah terpencil.

Baca Juga :  Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS, Ini Ketentuannya

Selain itu, pemerintah juga aktif menggelar bakti sosial operasi katarak gratis untuk mempercepat penanganan kasus kebutaan. Hal ini menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

Syarat Operasi Katarak Ditanggung BPJS

Agar bisa menikmati layanan operasi katarak gratis, peserta harus memenuhi sejumlah ketentuan. Berikut syarat utamanya:

  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan
  • Membawa kartu BPJS atau identitas kepesertaan yang valid
  • Mendapatkan rujukan resmi dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP)
  • Telah diperiksa dan direkomendasikan oleh dokter spesialis mata
  • Mengikuti sistem rujukan berjenjang sesuai aturan

Tanpa memenuhi syarat tersebut, kemungkinan besar biaya tidak akan ditanggung sepenuhnya.

Prosedur Lengkap Mendapatkan Operasi Katarak Gratis

Agar proses berjalan lancar, pasien perlu mengikuti tahapan berikut secara berurutan:

1. Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

Langkah awal dimulai dari puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang terdaftar di BPJS Kesehatan.

2. Pemeriksaan Awal oleh Dokter Umum

Selanjutnya, dokter akan melakukan pemeriksaan dasar untuk memastikan adanya indikasi katarak.

3. Rujukan ke Dokter Spesialis Mata

Jika diperlukan, pasien akan dirujuk ke rumah sakit untuk pemeriksaan lanjutan.

4. Diagnosa dan Penjadwalan Operasi

Dokter spesialis akan menentukan apakah pasien membutuhkan operasi dan menjadwalkan tindakan.

5. Pelaksanaan Operasi Katarak

Operasi dilakukan dengan metode modern yang relatif cepat dan minim risiko.

Baca Juga :  BPJS PBI Direaktivasi, Pemerintah Gelar Pengecekan Lapangan

Jenis Operasi Katarak yang Ditanggung BPJS

Pada umumnya, BPJS Kesehatan menanggung operasi katarak dengan metode standar seperti phacoemulsification, yaitu teknik penghancuran lensa keruh menggunakan gelombang ultrasonik, lalu diganti dengan lensa buatan (IOL).

Meski demikian, perlu diperhatikan bahwa:

  • Lensa standar ditanggung penuh
  • Lensa premium atau tambahan khusus dikenakan biaya pribadi
  • Upgrade kelas perawatan juga membutuhkan biaya tambahan

Dengan kata lain, layanan dasar tetap gratis, tetapi opsi tambahan bersifat opsional.

Keuntungan Operasi Katarak dengan BPJS

Tidak hanya gratis, ada beberapa keuntungan lain yang bisa dirasakan pasien, di antaranya:

  • Mengurangi risiko kebutaan permanen
  • Proses cepat dan aman
  • Ditangani oleh tenaga medis profesional
  • Akses luas di berbagai rumah sakit di Indonesia

Lebih dari itu, program ini juga membantu meningkatkan produktivitas masyarakat, terutama bagi lansia yang ingin kembali beraktivitas normal.

Jangan Tunda, Manfaatkan Layanan BPJS Sekarang

Sebagai penutup, operasi katarak memang ditanggung oleh BPJS Kesehatan selama pasien mengikuti prosedur yang berlaku. Oleh karena itu, penting untuk segera melakukan pemeriksaan jika mulai merasakan gejala seperti penglihatan kabur, silau, atau sulit melihat di malam hari.

Semakin cepat ditangani, semakin besar peluang untuk memulihkan penglihatan secara optimal. Jangan ragu memanfaatkan layanan kesehatan yang sudah disediakan pemerintah ini.(*)

Berita Terkait

Waspada Kecanduan Pinjol: Solusi Cepat Bisa Picu Stres dan Masalah Mental
Asam Urat Datang Diam-Diam! Ini 7 Gejala Awal yang Sering Diabaikan
5 Kebiasaan Sehari-hari Picu Tumor Otak, Nomor 3 Paling Banyak Dilakukan!
Berlaku 23 Maret 2026, Ini Rincian Iuran BPJS Terbaru
Biaya Rumah Sakit Bisa Habisin Tabungan! Ini Cara Aman Lindungi Keuangan Keluarga
Waspada! Ini Risiko Kesehatan Saat Lebaran 2026 dan Cara Menghindarinya
Tips Promil Saat Puasa Ramadan Ala Boyke Dian Nugraha
27 Ribu Produk Ilegal Masuk Pasar, Konsumen Diminta Waspada
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:30 WIB

Waspada Kecanduan Pinjol: Solusi Cepat Bisa Picu Stres dan Masalah Mental

Minggu, 29 Maret 2026 - 06:00 WIB

Operasi Katarak Ditanggung BPJS Kesehatan? Simak Syarat, Prosedur, dan Faktanya

Sabtu, 28 Maret 2026 - 23:30 WIB

Asam Urat Datang Diam-Diam! Ini 7 Gejala Awal yang Sering Diabaikan

Jumat, 27 Maret 2026 - 11:30 WIB

5 Kebiasaan Sehari-hari Picu Tumor Otak, Nomor 3 Paling Banyak Dilakukan!

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:00 WIB

Berlaku 23 Maret 2026, Ini Rincian Iuran BPJS Terbaru

Berita Terbaru