JAMBI,JS- Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Jambi berakhir pada Senin, 22 Desember 2025, pukul 16.00 WIB. Kepala Badan Pengelola Pajak dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, S.Sos, menyampaikan bahwa program tersebut mencatat penerimaan melebihi target.
“Hari ini kami menutup program pemutihan PKB pada pukul 16.00 WIB,” kata Agus Pirngadi, Senin (22/12).
Setelah penutupan program, pemilik kendaraan bermotor kembali membayar denda tunggakan PKB sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mulai besok, kami memberlakukan denda tunggakan PKB secara normal,” jelasnya.
Pemprov Jambi menargetkan penerimaan pemutihan PKB sebesar Rp60 miliar. Namun hingga hari terakhir, program ini menghasilkan penerimaan Rp64.179.144.000 dan melampaui target.
“Atas capaian ini, kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Provinsi Jambi yang memanfaatkan program pemutihan PKB,” ujarnya.
Agus menegaskan bahwa pajak kendaraan bermotor yang masyarakat bayarkan akan mendukung pembangunan di Provinsi Jambi.
Pemprov Jambi menjalankan program pemutihan PKB sejak 22 Agustus 2025. Pemerintah hanya memberikan satu kali kesempatan kepada setiap kendaraan untuk mengikuti program ini. Kendaraan yang telah mengikuti pemutihan tahun ini tidak lagi memperoleh kesempatan serupa di masa mendatang.
“Kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun cukup membayar pajak dua tahun. Jika menunggak lima tahun, pemilik kendaraan hanya perlu membayar dua tahun,” jelasnya.
Selama program berlangsung, Pemprov Jambi juga memberikan berbagai keringanan. Pemerintah memberikan diskon tunggakan pokok PKB serta diskon pokok PKB bagi kendaraan yang membayar sebelum jatuh tempo, yakni 5 persen untuk roda dua dan 2,5 persen untuk roda empat.
Selain itu, Pemprov Jambi membebaskan denda PKB, denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, serta denda SWDKLLJ.
“Melalui kemudahan ini, kami berharap masyarakat menjaga pajak kendaraan tetap aktif dan tertib,” pungkasnya.(AN)









