Polda Jambi Tetapkan Mantan Kadisdik sebagai Tersangka

Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK

- Jurnalis

Senin, 22 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia saat menjelaskan penetapan tersangka kasus dugaan kasus korupsi alat praktek SMK.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia saat menjelaskan penetapan tersangka kasus dugaan kasus korupsi alat praktek SMK.

JAMBI,JS— Polda Jambi mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Penyidik Subdit Tipikor menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jambi, Varial Adhi Putra, sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan, penyidik menetapkan tiga tersangka baru setelah memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan ahli.

Baca Juga :  Empat Daerah di Jambi Diguyur Hujan, Berikut Prakiraan BMKG

“Tiga tersangka itu yakni VA selaku mantan Kadisdik Jambi, BKR yang saat itu menjabat Kabid SMK, serta satu orang broker bernama David,” ujar Taufik, Senin (22/12/2025).

Hingga kini, penyidik belum menahan ketiga tersangka. Penyidik masih menilai sikap kooperatif mereka dalam proses pemeriksaan lanjutan.

“Kami menunggu hasil pemeriksaan berikutnya. Penyidik akan mengambil langkah penahanan bila diperlukan,” kata Taufik.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan peran aktif Varial Adhi dalam proyek pengadaan alat praktik SMK. Varial menemui broker untuk membahas fee proyek.

Baca Juga :  Amrizal Anggota DPRD Jambi Ditetapkan Tersangka, Ini Kasusnya

“Hasil pemeriksaan menunjukkan VA sengaja bertemu broker. Penyidik juga menemukan aliran dana, baik secara langsung maupun melalui rekening,” jelasnya.

Varial Adhi dan Bukri mengajukan pengunduran diri atau pensiun dini dari jabatan struktural di Pemerintah Provinsi Jambi. Varial terakhir menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup, sedangkan Bukri menjabat Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jambi.

Kasus ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN 2022 senilai Rp180 miliar. Pemerintah mengalokasikan Rp122 miliar untuk pengadaan alat praktik SMK.

Hasil audit mencatat kerugian negara mencapai Rp21,8 miliar. Penyidik menemukan praktik mark up harga dan pemberian fee proyek.

Sebelumnya, polisi menetapkan empat tersangka lain dan menyerahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum. Empat tersangka itu yakni ZH selaku Kabid SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), WS pemilik PT Indotec Lestari Prima, RWS sebagai broker, serta ES pemilik PT Tahta Djaga Internasional.

Berita Terkait

Kinerja DPRD Kerinci Dipertanyakan, Aktivis Soroti Fungsi Pengawasan
Warga Kerinci-Sungai Penuh Soroti 6 Anggota DPRD Jambi, “Kita Belum Merasakan Punya Wakil”
Bareskrim Ungkap Modus Baru Judi Online: Deposit Pakai Pulsa, Anak Jadi Sasaran Risiko
Wako Alfin Kukuhkan 30 Paskibraka Sungai Penuh, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT ke-81 RI
Bupati Merangin Murka! PETI Garap Aset Pemkab di Talangkawo, Polisi Diminta Usut Tuntas
PETI Jambi Capai 60.323 Hektare, DPRD Soroti Ancaman Kerusakan Lingkungan dan Masa Depan Warga
Bupati Muaro Jambi Turun Langsung Padamkan Karhutla, Posko Dapur Umum dan Kesehatan Dibuka
Wali Kota Sungai Penuh Alfin Tegaskan ASN Jangan Terlibat Judi Online, BKSPDM ; Kedapatan Akan Ditindak Tegas
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kinerja DPRD Kerinci Dipertanyakan, Aktivis Soroti Fungsi Pengawasan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Warga Kerinci-Sungai Penuh Soroti 6 Anggota DPRD Jambi, “Kita Belum Merasakan Punya Wakil”

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:01 WIB

Bareskrim Ungkap Modus Baru Judi Online: Deposit Pakai Pulsa, Anak Jadi Sasaran Risiko

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:31 WIB

Wako Alfin Kukuhkan 30 Paskibraka Sungai Penuh, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Bupati Merangin Murka! PETI Garap Aset Pemkab di Talangkawo, Polisi Diminta Usut Tuntas

Berita Terbaru