SAROLANGUN, JS – Polres Sarolangun mengamankan pasangan kekasih yang diduga mencuri emas. Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian mengatakan polisi berhasil menangkap kedua pelaku, IL alias Indah (26) dan RS alias Rian (22), warga Desa Pemusiran, setelah mereka memamerkan emas hasil curian di media sosial.
“Ia mengaku bahwa ia dan pasangannya mendapatkan emas dengan melakukan kejahatan,” katanya.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 18 Desember 2024, di Desa Kute Jaye, Kecamatan Mandiangin. Pelaku masuk ke rumah korban dari belakang saat rumah sepi. Mereka mengambil uang tunai Rp7.000.000 dan 27 perhiasan emas, dengan perkiraan kerugian total Rp337.800.000.
Saat beraksi, Rian masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang, sementara Indah menunggu di luar. Mereka menggunakan sepeda motor Honda Scoopy merah tanpa nomor polisi.
Setelah mencuri, pelaku melarikan diri. Korban melapor ke polisi, dan Tim Macan Pseko bersama KBO Reskrim IPDA Syaripudin, S.H., serta Kanit PIDUM Ipda Bambang, S.E., M.H., menangkap keduanya tanpa perlawanan.
Warga menyebut pembongkaran rumah di Desa Pemusiran sering terjadi.
Polisi menahan pasangan kekasih tersebut di Mapolres Sarolangun.(AN)









