Kejari Sarolangun Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi

Kejari Sarolangun Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun resmi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran pengelolaan anggaran di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun resmi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran pengelolaan anggaran di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A)

SAROLANGUN,JS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pengelolaan anggaran di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sarolangun, Jumat (12/12/2025).

Tersangka berinisial DM merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sarolangun. Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun, Rolly Manampiring, SH., MH., mengumumkan penetapan tersangka ini bersama Kasi Pidsus Bambang Harmoko, SH., MH., dan Kasi Intel Rikson Siagian, SH.

Baca Juga :  Cegah Korupsi, Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Ikuti Bimtek

Menurut Rolly, DM merugikan keuangan negara sebesar Rp346.736.498 pada anggaran tahun 2021. Angka tersebut berasal dari hasil perhitungan Inspektorat Provinsi Jambi. “Saat ini, kami menahan DM di Rutan Kelas IIB Sarolangun selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya.

Selain itu, Kejari Sarolangun menetapkan tersangka lain terkait dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani. Dalam kasus ini, HY memanfaatkan pengecer di Toko DT wilayah Kecamatan Sarolangun untuk menyalurkan pupuk secara tidak sesuai aturan.

“Kami menahan HY selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Sarolangun untuk melanjutkan proses penyidikan,” tambah Rolly.

Baca Juga :  KPK : 51 Persen Kasus Korupsi Berasal dari Pemerintah Daerah

Dengan penetapan kedua tersangka ini, Kejari Sarolangun menegaskan komitmennya menindak praktik korupsi di Kabupaten Sarolangun dan memastikan proses hukum berjalan transparan.(AN)

Berita Terkait

Wisatawan Dievakuasi Malam Hari, Pengunjung Diminta Patuhi Batas Waktu Kunjungan ke Danau Kaco
Ngeri! Jembatan Tamiai Nyaris Ambruk, Pengendara Takut Lewat Setiap Hari
Viral! Isu ASN Sungai Penuh Ramai Ajukan Cerai, Benarkah Dampak Pengangkatan PPPK?
Wako Alfin Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih oleh Presiden Prabowo, Ekonomi Desa Sungai Penuh Siap Melejit
Beasiswa IPB Dibuka! Peluang Emas Anak Sarolangun Kuliah Gratis 2026, Bupati Hurmin Siapkan SDM Unggul Masa Depan
Banjir Bungo Jambi Meluas, Ribuan Rumah Warga Terendam
Bupati Kerinci Tunjuk Maya Novefri Jadi Plt Direktur Perumda Tirta Sakti, Ini Tugas dan Target Besarnya
Debit Sungai Meluap, Jembatan Penghubung Unit 6 dan Unit 7 Rimbo Bujang Terancam Putus
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 07:04 WIB

Wisatawan Dievakuasi Malam Hari, Pengunjung Diminta Patuhi Batas Waktu Kunjungan ke Danau Kaco

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:01 WIB

Ngeri! Jembatan Tamiai Nyaris Ambruk, Pengendara Takut Lewat Setiap Hari

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:01 WIB

Viral! Isu ASN Sungai Penuh Ramai Ajukan Cerai, Benarkah Dampak Pengangkatan PPPK?

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:31 WIB

Wako Alfin Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih oleh Presiden Prabowo, Ekonomi Desa Sungai Penuh Siap Melejit

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:31 WIB

Beasiswa IPB Dibuka! Peluang Emas Anak Sarolangun Kuliah Gratis 2026, Bupati Hurmin Siapkan SDM Unggul Masa Depan

Berita Terbaru