Kejari Sarolangun Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi

Kejari Sarolangun Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun resmi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran pengelolaan anggaran di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun resmi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran pengelolaan anggaran di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A)

SAROLANGUN,JS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pengelolaan anggaran di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sarolangun, Jumat (12/12/2025).

Tersangka berinisial DM merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sarolangun. Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun, Rolly Manampiring, SH., MH., mengumumkan penetapan tersangka ini bersama Kasi Pidsus Bambang Harmoko, SH., MH., dan Kasi Intel Rikson Siagian, SH.

Baca Juga :  Cegah Korupsi, Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Ikuti Bimtek

Menurut Rolly, DM merugikan keuangan negara sebesar Rp346.736.498 pada anggaran tahun 2021. Angka tersebut berasal dari hasil perhitungan Inspektorat Provinsi Jambi. “Saat ini, kami menahan DM di Rutan Kelas IIB Sarolangun selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya.

Selain itu, Kejari Sarolangun menetapkan tersangka lain terkait dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani. Dalam kasus ini, HY memanfaatkan pengecer di Toko DT wilayah Kecamatan Sarolangun untuk menyalurkan pupuk secara tidak sesuai aturan.

“Kami menahan HY selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Sarolangun untuk melanjutkan proses penyidikan,” tambah Rolly.

Baca Juga :  KPK : 51 Persen Kasus Korupsi Berasal dari Pemerintah Daerah

Dengan penetapan kedua tersangka ini, Kejari Sarolangun menegaskan komitmennya menindak praktik korupsi di Kabupaten Sarolangun dan memastikan proses hukum berjalan transparan.(AN)

Berita Terkait

Bangunan Milik Warga Tanjung Pauh Hilir Dilalap Sijago Merah, Usaha Pemadaman Masih Dilakukan
Sri Kartini Alfin Bekali 20 Finalis Bujang Gadis Sungai Penuh 2026, Kenalkan Program 3S dan Peran Generasi Muda
PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Diminta Segera Ajukan Perpanjangan Kontrak, Berikut Format Dokumen yang Harus Disiapkan
Peringatan Hari Pancasila, Pemkot Sungai Penuh Berikan Bantuan Alsintan hingga Program Kopi 400 Hektare ke Petani
Sewa Aset Pemkot Tunggak Dua Tahun, Bank Jambi Sungai Penuh Baru Melunasi Setelah Jadi Temuan BPK
DPRD Sungai Penuh Setujui Perubahan APBD 2026, Alfin Minta OPD Percepat Program
Dua Nelayan Tanjab Barat Hilang Saat Melaut, Ditemukan Selamat Setelah Dicari hingga 46 Mil
Ternyata! Bimtek BPD SE Kota Sungai Penuh di Jambi Telan Rp1,46 Miliar, SPPD hingga Biaya Hotel Jadi Dipertanyakan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:16 WIB

Bangunan Milik Warga Tanjung Pauh Hilir Dilalap Sijago Merah, Usaha Pemadaman Masih Dilakukan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Sri Kartini Alfin Bekali 20 Finalis Bujang Gadis Sungai Penuh 2026, Kenalkan Program 3S dan Peran Generasi Muda

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Peringatan Hari Pancasila, Pemkot Sungai Penuh Berikan Bantuan Alsintan hingga Program Kopi 400 Hektare ke Petani

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Sewa Aset Pemkot Tunggak Dua Tahun, Bank Jambi Sungai Penuh Baru Melunasi Setelah Jadi Temuan BPK

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:10 WIB

DPRD Sungai Penuh Setujui Perubahan APBD 2026, Alfin Minta OPD Percepat Program

Berita Terbaru