Kejari Sarolangun Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi

Kejari Sarolangun Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun resmi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran pengelolaan anggaran di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun resmi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran pengelolaan anggaran di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A)

SAROLANGUN,JS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pengelolaan anggaran di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sarolangun, Jumat (12/12/2025).

Tersangka berinisial DM merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sarolangun. Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun, Rolly Manampiring, SH., MH., mengumumkan penetapan tersangka ini bersama Kasi Pidsus Bambang Harmoko, SH., MH., dan Kasi Intel Rikson Siagian, SH.

Baca Juga :  Cegah Korupsi, Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Ikuti Bimtek

Menurut Rolly, DM merugikan keuangan negara sebesar Rp346.736.498 pada anggaran tahun 2021. Angka tersebut berasal dari hasil perhitungan Inspektorat Provinsi Jambi. “Saat ini, kami menahan DM di Rutan Kelas IIB Sarolangun selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya.

Selain itu, Kejari Sarolangun menetapkan tersangka lain terkait dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani. Dalam kasus ini, HY memanfaatkan pengecer di Toko DT wilayah Kecamatan Sarolangun untuk menyalurkan pupuk secara tidak sesuai aturan.

“Kami menahan HY selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Sarolangun untuk melanjutkan proses penyidikan,” tambah Rolly.

Baca Juga :  KPK : 51 Persen Kasus Korupsi Berasal dari Pemerintah Daerah

Dengan penetapan kedua tersangka ini, Kejari Sarolangun menegaskan komitmennya menindak praktik korupsi di Kabupaten Sarolangun dan memastikan proses hukum berjalan transparan.(AN)

Berita Terkait

Hadiri Gala Dinner APEKSI di Medan, Wali Kota Alfin Perkuat Kerja Sama Antar Kota
Isu Pelantikan Kepala Sekolah Kerinci Makin Riuh, Beberapa Guru Ngaku Dapat ‘Bisikan’
Gaji ke-13 ASN Jambi Masih Ditunggu, Dua Daerah Belum Lakukan Pembayaran
Cabai Merah Naik Lagi, Update Terbaru Harga Pangan di Pasar Tanjung Bajure Sungai Penuh Hari ini
Koperasi Sawit Danau Bangko Resmi Berdiri, Bupati Fadhil Arief Bidik Pendapatan Petani Tembus Rp4,5 Juta per Bulan
APBD 2025 Kota Sungai Penuh Tuai Banyak Masukan, Ini Respons Wakil Wali Kota
Bupati Sarolangun Tegaskan Penutupan Hiburan Malam, Warga Kompak Dukung: “Sudah Banyak Mudaratnya”
Balek Kalahek Tempurung Jadi Simbol Pelestarian Budaya Sungai Penuh, Warisan Leluhur Luhah Rio Mendiho di Tengah Modernisasi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:02 WIB

Hadiri Gala Dinner APEKSI di Medan, Wali Kota Alfin Perkuat Kerja Sama Antar Kota

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:01 WIB

Isu Pelantikan Kepala Sekolah Kerinci Makin Riuh, Beberapa Guru Ngaku Dapat ‘Bisikan’

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:01 WIB

Gaji ke-13 ASN Jambi Masih Ditunggu, Dua Daerah Belum Lakukan Pembayaran

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:01 WIB

Cabai Merah Naik Lagi, Update Terbaru Harga Pangan di Pasar Tanjung Bajure Sungai Penuh Hari ini

Senin, 29 Juni 2026 - 19:03 WIB

Koperasi Sawit Danau Bangko Resmi Berdiri, Bupati Fadhil Arief Bidik Pendapatan Petani Tembus Rp4,5 Juta per Bulan

Berita Terbaru