Kejari Sarolangun Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi

Kejari Sarolangun Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun resmi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran pengelolaan anggaran di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun resmi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran pengelolaan anggaran di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A)

SAROLANGUN,JS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pengelolaan anggaran di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sarolangun, Jumat (12/12/2025).

Tersangka berinisial DM merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sarolangun. Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun, Rolly Manampiring, SH., MH., mengumumkan penetapan tersangka ini bersama Kasi Pidsus Bambang Harmoko, SH., MH., dan Kasi Intel Rikson Siagian, SH.

Baca Juga :  Cegah Korupsi, Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Ikuti Bimtek

Menurut Rolly, DM merugikan keuangan negara sebesar Rp346.736.498 pada anggaran tahun 2021. Angka tersebut berasal dari hasil perhitungan Inspektorat Provinsi Jambi. “Saat ini, kami menahan DM di Rutan Kelas IIB Sarolangun selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya.

Selain itu, Kejari Sarolangun menetapkan tersangka lain terkait dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani. Dalam kasus ini, HY memanfaatkan pengecer di Toko DT wilayah Kecamatan Sarolangun untuk menyalurkan pupuk secara tidak sesuai aturan.

“Kami menahan HY selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Sarolangun untuk melanjutkan proses penyidikan,” tambah Rolly.

Baca Juga :  KPK : 51 Persen Kasus Korupsi Berasal dari Pemerintah Daerah

Dengan penetapan kedua tersangka ini, Kejari Sarolangun menegaskan komitmennya menindak praktik korupsi di Kabupaten Sarolangun dan memastikan proses hukum berjalan transparan.(AN)

Berita Terkait

KUA-PPAS 2027 Sungai Penuh Disepakati, Wawako Azhar Tekankan Anggaran Harus Berdampak Langsung ke Masyarakat
Goa Tiangko Masuk Evaluasi UNESCO, Ini Masukan Penting untuk Geopark Merangin Jambi
KUA-PPAS 2027 Tanjab Barat Resmi Disepakati, Wabup Katamso Soroti Sinergi DPRD dan Pemkab di Tengah Tantangan Fiskal
Hari Anak Nasional di Sungai Penuh: Sri Kartini Alfin Dorong Sekolah Aman dan Nyaman
Musim Kemarau Makin Parah, Tirta Mayang Jambi Siapkan Mobil Tangki Gratis untuk Pelanggan yang Airnya Mati
Ujian Dinas & Ujian Kenaikan Pangkat 2026 Sungai Penuh Dibuka! Cek Link Pengusulan, Dokumen dan Cara Daftar
Gaji ke-13 dan ke-14 ASN Batang Hari Cair? Ini Kabar Terbaru dan Penjelasannya
Jembatan Gantung Desa Mudo Rusak Parah, Warga Terpaksa Melintas Meski Mengancam Keselamatan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:31 WIB

KUA-PPAS 2027 Sungai Penuh Disepakati, Wawako Azhar Tekankan Anggaran Harus Berdampak Langsung ke Masyarakat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:01 WIB

Goa Tiangko Masuk Evaluasi UNESCO, Ini Masukan Penting untuk Geopark Merangin Jambi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:01 WIB

KUA-PPAS 2027 Tanjab Barat Resmi Disepakati, Wabup Katamso Soroti Sinergi DPRD dan Pemkab di Tengah Tantangan Fiskal

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Hari Anak Nasional di Sungai Penuh: Sri Kartini Alfin Dorong Sekolah Aman dan Nyaman

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:01 WIB

Musim Kemarau Makin Parah, Tirta Mayang Jambi Siapkan Mobil Tangki Gratis untuk Pelanggan yang Airnya Mati

Berita Terbaru