Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS, Ini Ketentuannya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPJS

BPJS

JAKARTA,JS– BPJS Kesehatan mencatat tunggakan iuran peserta mencapai Rp14,12 triliun. Angka itu berasal dari lebih dari 23 juta peserta yang belum melunasi kewajiban pembayaran.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyampaikan langsung data tersebut dalam rapat bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu (11/2/2026). Ia menegaskan pemerintah tengah menyiapkan kebijakan penghapusan piutang agar peserta bisa kembali mengakses layanan kesehatan.

Baca Juga :  BPJS PBI Direaktivasi, Pemerintah Gelar Pengecekan Lapangan

Jumlah Peserta Menunggak Capai 23 Juta Orang

Ali menjelaskan, total peserta yang memiliki tunggakan mencapai lebih dari 23 juta orang. Nilai akumulasi tunggakan menembus Rp14,12 triliun.

Menurut dia, jumlah tersebut cukup besar dan memengaruhi status keaktifan jutaan peserta. Banyak di antara mereka tidak bisa menggunakan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) karena kepesertaan tidak aktif.

Selain itu, BPJS Kesehatan melihat sebagian peserta sebenarnya mampu membayar iuran bulanan. Namun, mereka kesulitan melunasi tunggakan lama yang sudah menumpuk.

Pemerintah Siapkan Skema Penghapusan Bertahap

Untuk menjawab persoalan itu, pemerintah menyiapkan skema penghapusan tunggakan dengan beberapa kategori.

Pertama, pemerintah akan menghapus tunggakan satu kali bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Artinya, peserta yang sebelumnya membayar iuran secara mandiri lalu masuk kategori tidak mampu tidak perlu melunasi tunggakan lama.

Baca Juga :  Pemerintah Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3

Kedua, pemerintah juga memasukkan peserta PBPU yang beralih menjadi tanggungan pemerintah daerah dalam skema ini. Dengan demikian, perpindahan status tidak lagi membebani peserta dengan utang iuran sebelumnya.

Selanjutnya, peserta non-aktif kelas 3 yang terbukti tidak mampu juga masuk dalam daftar penerima penghapusan.

Penghapusan Otomatis untuk Fakir Miskin

Secara khusus, pemerintah memberi perlakuan berbeda bagi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu. Peserta yang masuk desil 1 hingga 4 akan menerima penghapusan tunggakan secara otomatis.

Sebaliknya, peserta di luar kategori miskin harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. Mereka juga wajib memenuhi ketentuan pembayaran tertentu sebelum mendapatkan penghapusan.

Ali menegaskan peserta perlu memahami perbedaan mekanisme tersebut agar tidak salah persepsi.

Tunggakan Baru Wajib Dibayar

Meski pemerintah memberi keringanan, BPJS Kesehatan tetap menekankan kewajiban pembayaran iuran ke depan. Jika peserta kembali menunggak setelah menerima penghapusan, mereka harus melunasi tunggakan baru untuk mengaktifkan kembali kepesertaan.

Karena itu, Ali meminta peserta menjaga kepatuhan pembayaran setelah status kembali aktif.

Data Ganda dan Peserta Meninggal Dibersihkan Permanen

Selain peserta aktif, BPJS Kesehatan juga menertibkan data kepesertaan. Lembaga ini menghapus tunggakan milik peserta dengan data ganda atau peserta yang sudah meninggal dunia.

Baca Juga :  Prabowo Tetapkan 8 Hari Libur ASN, Catat Tanggalnya

BPJS Kesehatan melakukan pembersihan data piutang secara berkala setiap enam bulan. Langkah ini sekaligus memperbaiki kualitas basis data kepesertaan.

Perpres Segera Terbit

Sementara itu, pemerintah tengah merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum kebijakan tersebut. Ali menyebut pembahasan regulasi sudah memasuki tahap akhir.

Saat ini, jumlah peserta BPJS Kesehatan mencapai 283 juta jiwa. Angka tersebut melonjak signifikan dibandingkan tahun 2014 yang masih berada di kisaran 133 juta jiwa.

Namun demikian, sebagian peserta belum bisa memanfaatkan layanan karena status tidak aktif akibat tunggakan. Oleh sebab itu, pemerintah berharap kebijakan penghapusan ini dapat membuka kembali akses layanan kesehatan sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran ke depan.(*)

Berita Terkait

7 Gejala Kanker Otak yang Sering Diabaikan, Nomor 3 Paling Berbahaya
Banyak yang Baru Sadar! Ini Cara Pilih Asuransi Kesehatan Terbaik 2026
Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda
APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai
Waspada! 7 Tanda Gagal Ginjal yang Terlihat di Kaki, Nomor 5 Paling Sering Diabaikan
7 Cholesterol Lowering Foods 2026: Cara Alami Turunkan Kolesterol Tanpa Obat
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:30 WIB

7 Gejala Kanker Otak yang Sering Diabaikan, Nomor 3 Paling Berbahaya

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:00 WIB

Banyak yang Baru Sadar! Ini Cara Pilih Asuransi Kesehatan Terbaik 2026

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:00 WIB

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:00 WIB

BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda

Berita Terbaru